SuaraJabar.id - Polri dan Kejaksaan sepakat menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Citemu Nurhayati.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), Selasa(1/3/2022) malam.
“Jadi terkait kasus Nurhayati malam ini juga selesai,” ujar Dedi dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta dikutip dari Antara.
Adapun teknis penghentiannya, Dedi menjelaskan, kasus Nurhayati yang sudah dinyatakan P-21 tetap dilakukan tahap II atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti oleh Polresta Cirebon kepada Kejaksaan Negeri Cirebon.
Namun pada pelimpahan tahap II yang berlangsung di Polresta Cirebon tersebut tidak dihadiri oleh Nurhayati, karena sedang menjalani isolasi mandiri (isoman). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dan Kapolresta Cirebon.
“Karena ini sudah P-21, tetapi dilimpahkan ke kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh yang bersangkutan, karena yang bersangkutan (Nurhayati) sedang isoman, dari jaksa akan mengeluarkan SKP2 malam hari ini juga,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, penghentian kasus Nurhayati sudah sesuai dengan sistem hukum acara pidana, sehingga setelah SKP2 diterbitkan oleh kejaksaan kasus tersebut selesai.
“Malam ini untuk kasus Nurhayati sudah dikeluarkan SKP2, artinya tidak ada lagi proses penegakan hukum terhadap Nurhayati, tidak dilanjutkan, sudah dihentikan baik tingkat Polri maupun tingkat kejaksaan,” ujar Dedi.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengungkapkan, dari hasil gelar perkara di Bareskrim Polri pada Jumat (25/2), diperoleh kesimpulan bahwa terhadap Nurhayati ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada niat jahat.
Selain itu, Cahyono juga mendapatkan informasi hasil gelar perkara di kejaksaan yang berpendapat sama bahwa ada ketidakcermatan.
“Sehingga hasil diskusinya itu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan eksaminasi, dari hasil ini kemudian sepakat malam ini pertemuannya sama-sama ditahap duakan yang selanjutnya oleh kejaksaan negeri dihentikan penuntutannya,” ujar Cahyono.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
BRI Hadirkan THR Lebaran 2026 dalam Bentuk Emas, Ini 6 Cara Transfer di BRImo
-
Tetap Aman dan Nyaman Selama Lebaran 2026: BRI Sabrina WhatsApp 24 Jam Bantu Nasabah Lebih Cepat
-
Pantauan Langit Kapolda Jabar: Exit Tol Parungkuda "Adem Ayem", Puncak Mudik Ternyata Sudah Lewat
-
Mudik Seru ke Sukabumi! Anak Bisa Main Lego, Ayah Pijat Refleksi di Pos Penyu Gadobangkong
-
Gema Takbir Berbalut Protes: Wali Kota Sukabumi Disoraki Jemaah Muhammadiyah Usai Salat Id