SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bogor, Jawa Barat menghentikan penuntutan terhadap seorang kakek pelaku pencurian ponsel seharga Rp 2,5 juta dan rekannya, Irawan. Pelaku pun bebas melalui metode keadilan restoratif.
"Penghentian penuntutan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan mempertimbangkan berbagai aspek," kata Kepala Kejari Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Rabu (2/3/2022) dikutip dari Antara.
Kakek Kadir, demikian dia disapa, dan Irawan secara resmi dibebaskan mulai Rabu, 2 Maret 2022, setelah ditahan sejak 3 Desember 2021 di Ruang Tahanan Mako Polres Bogor.
Agustian menyebutkan, beberapa alasan yang membuat keduanya mendapat keadilan restoratif yaitu baru sekali melakukan tindak pidana, ketidakmampuan ekonomi, serta tersangka Kadir sudah tergolong lanjut usia (lansia) dan menderita stroke.
Kemudian, keadilan restoratif juga dapat terpenuhi karena korban berinisial MD (15) berserta ibunya Siti Maryam Nurlela telah memaafkan dan menerima ganti rugi dari para tersangka.
Adapun aksi pencurian bermula pada Minggu, 28 November 2021 sekira pukul 11.00 WIB di depan Cibinong City Mall (CCM), Cibinong, Kabupaten Bogor.
Saat itu tersangka Kakek Kadir dan Irawan menemui korban MD, dan memberinya cincin yang disebutnya dapat digunakan untuk jaga diri. Kedua tersangka kemudian meminta korban MD berjalan menggunakan cincin dengan menitipkan ponselnya terlebih dahulu.
Namun, setelah MD kembali ke tempat semula, kedua tersangka sudah tidak di lokasi dan membawa kabur ponsel milik MD.
"Setelah mendapatkan ponsel korban tersebut, kemudian pada tersangka menjualnya seharga Rp600.000 yang dibagi masing-masing sebesar Rp 300.000 untuk kebutuhan sehari-hari dan pengobatan stroke," terang Agustian.
Baca Juga: Begini Kondisi Lalu Lintas di Puncak Bogor Jelang Libur Hari Raya Nyepi
Proses pengajuan penghentian perkara tersebut di Kejari Kabupaten Bogor dimulai pada saat dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh penyidik Polsek Cibinong pada Senin, 14 Februari 2022.
Berita Terkait
-
KAI Commuter Tambah Empat Perjalanan Lintas Bogor Mulai Senin
-
Eksplorasi Efek Film Hingga Kuliner, Cara Tito Hartono Menginspirasi Pengguna Media Sosial
-
Proyek PSEL Bogor Raya 1 Resmi Dimulai, Target Olah 500 Ribu Ton Sampah per Tahun
-
Iming-imingi Korban Jajan di Minimarket, Kakek Cabul di Jakarta Timur Babak Belur Dihajar Massa
-
Potret Sungai Cileungsi Menghitam Akibat Dugaan Limbah Industri
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini
-
Kemarau Panjang, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Krisis Air Bersih
-
KEHATI Dorong Kebijakan Iklim Integrasikan Perlindungan Keanekaragaman Hayati
-
Danny Setiawan, Birokrat Karier yang Menembus Kursi Gubernur Jawa Barat
-
Kabar Duka! Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan Meninggal Dunia