Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 03 Maret 2022 | 07:00 WIB
Nurhayati (tengah) saat menunjukkan surat SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (2/3/2022). [ANTARA/Khaerul Izan]

SuaraJabar.id - Masyarakat diminta agar tidak takut melaporkan jika menemukan dugaan praktik korupsi seperti yang dilaporkan oleh mantan petugas desa di Cirebon, yakni Nurhayati.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana, Rabu (2/3/2022).

Menurutnya pemberian SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) untuk Nurhayati merupakan pesan bagi masyarakat untuk tidak takut melaporkan dan membongkar tidak pidana korupsi yang diketahui.

"Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon secara resmi telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas nama tersangka N," kata Asep dikutip dari Antara.

Menurutnya SKP2 telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada Nurhayati sebagai tanda dirinya bebas dari status tersangka.

Dengan terbitnya SKP2, menurutnya tidak ada lagi perkara yang menjerat Nurhayati. Meski begitu, barang bukti pada perkara Nurhayati itu akan digunakan untuk perkara tindak pidana korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengeluarkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) untuk tersangka Nurhayati kaitan kasus korupsi.

"Pada hari ini kami keluarkan SKP2 kepada Nurhayati, demi adanya kepastian hukum, agar tersangka Nurhayati bebas dengan status tersangkanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin di Cirebon, Selasa (1/3).

Ia mengatakan setelah menerima tahap II kasus Nurhayati, pihaknya melakukan penelitian terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Indonesia Capai 40.920 Orang, Jawa Barat Sumbang Terbanyak

Load More