Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 06 Maret 2022 | 13:33 WIB
Ilustrasi ASN. [Istimewa]

SuaraJabar.id - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kini belum dibayarkan. Kondisi tersebut membuat ASN di Kota Cimahi itu hanya bisa gigit jari untuk sementara waktu.

Penghasilan tambahan biasanya dicairkan paling telat pertengahan bulan. Namun hingga para ASN di Kota Cimahi belum menerimanya sejak Januari 2022 lalu.

Akibatnya, mereka hanya bisa mengandalkan gaji pokok dalam dua bulan terkahir yang mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan dan membayar cicilan.

"Iya saya belum dapat tunjangan (TPP). Katanya sih se-Indonesia sama karena kan ada perubahan kebijakan dari pusat," ungkap salah seorang ASN di lingkungan Pemkot Cimahi yang enggan disebutkan namanya kepada Suara.com pada Minggu (6/3/2022).

Baca Juga: ASN di OKU Ditipu Dukun Ratusan Juta, Anak Dijanjikan Jadi Pegawai Kemenkumham

Belum dicairkannya TPP tersebut sangat berpengaruh terhadap keuangan pada ASN. Sebab, mereka sangat mengandalkan tunjangan tersebut untuk membayar berbagai keperluan. Di antaranya cicilan rumah.

"Iya jadi cash flow enggak imbang. Biasanya kan saya bayar cililan pakai uang tunjangan. Kalau gaji pokok buat kebutuhan sehari-hari. Mudah-mudahan cepet beres," katanya.

Kondisi tersebut dibenarkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini. Menurutnya, kondisi tersebut bukan hanya terjadi di Kota Cimahi, melainkan di daerah lainnya.

"Seluruh Indonesia belum turun. Termasuk di Kota Cimahi dari Januari," ungkap Chanifah.

Dirinya menjelaskan, belum bisa dicairkannya TPP atau tunjangan itu lantaran adanya perubahan aturan dan kebijakan yang diterapkan pemerintah pusat tahun 2022. Ada beberapa tahapan yang harus ditempuh agar TPP bisa dicairkan.

Baca Juga: Plt Irjen Kemenag: ASN Kemenag Cerdas dan Tak Akan Menyebar Hoaks

Tahun ini, terang Rini, sapaan Chanifah, izin pencairan TPP tahun ini tidak hanya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melainkan harus juga melewati izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Jadi ada enam step yang harus ditempuh itu. Kita sudah sampai step ke 5, step ke 6 izin di kemenkeu. Kalau semua syarat di Kemendagri sudah dipenuhi semua baru dari Kemendagri dikirimkan ke Kemenkeu," jelas Rini.

Sebab kebijakan dan izin dikeluarkan dari pemerintah pusat melalui sejumlah Kementerian, Rini belum bisa memastikan kapan TPP tersebut bisa dicairkan. "Saya enggak bisa menargetkan, bolanya ada di mereka (pusat). Tapi ketentuan syarat administrasi saya sudah siapkan," sebut Rini.

Permasalahan itupun membuat para ASN di Indonesia menyerbu Intstagram Kemendagri @kemendagri. Mereka mengeluhkan belum dicairkannya TPP tahun ini.

"Kami ASN daerah mohon dgn sangat utk mempercepat pencairan TPP, sebab dari kami sdh menunggu sela 3 bulan. Jumlahnya memang sedikit tpi disitulah HIDUP kami. Kalaupun lamban, kenapa? Apa sebabnya. Salam transparan," tulis akun @udangrebuz123

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More