SuaraJabar.id - Sebanyak 83 warga Jawa Barat siap berangkat menuju Tanah Suci pada Maret 2022 ini untuk menjalankan ibadah umroh.
Ke-83 jamaah umroh tersebut kini mulai mengikuti manasik atau simulasi ibadah umrah mulai digelar secara tatap muka di Kota Bandung, Jawa Barat.
Direktur Utama Mabruk Tour Yadi Supriyadi menyatakan pelaksanaan manasik umrah itu digelar dengan protokol kesehatan COVID-19. Menurutnya, jamaah yang mengikuti manasik di Bandung itu berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat dan daerah lainnya.
"Ini pemantapan manasik umrah, dan Alhamdulillah, manasik perdana dan juga keberangkatan perdana juga untuk umrah. Jamaah, Alhamdulillah, sudah final, ada 83 anggota jamaah," kata Yadi di Bandung, Senin (7/3/2022) dikutip dari Antara.
Adapun kegiatan manasik umrah itu digelar di salah satu ballroom hotel di Jalan Garuda, Kota Bandung, Jawa Barat. Para jamaah awalnya mengikuti pembekalan secara lisan, kemudian mengikuti praktik pemakaian kain ihram dan ikut simulasi tawaf.
Menurut Yadi, keberangkatan jamaah umrah sempat terancam dibatalkan terkait adanya varian Omicron. Untuk itu, ia mengaku perusahaan jasa perjalanan umrahnya itu selalu menyesuaikan dengan segala kondisi dan regulasi terkait pandemi.
"Kebanyakan pada ingin, tapi khawatir gagal berangkat, dan khawatir karena varian baru tersebut, tapi banyak juga yang tetap antusias," kata Yadi.
Sementara itu, Wakil Ketua II Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Jawa Barat Rustam Sumarna mengatakan ketika perjalan ke Arab Saudi mulai diperbolehkan di masa pandemi, banyak jasa perjalanan yang menggelar manasik secara daring.
Namun, aturan untuk menggelar manasik itu menurutnya menyesuaikan dengan aturan menggelar acara di daerah setempat. Saat ini, kata dia, tak jarang jasa perjalanan umrah yang masih menggelar manasik secara daring, atau secara hibrida.
"Ya, tidak sebanyak dulu. Di kantor kami ada tempat manasik dengan kapasitas 100 orang, ya, paling 30 orang, digabung hibrida," kata Rustam yang juga selaku direktur di jasa perjalanan PT Citra Ceria Usaha Khalifah.
Rustam mengatakan kini aturan perjalanan menuju Arab Saudi sudah sangat diperlonggar per tanggal 6 Maret 2022. Sehingga ibadah umrah yang biasanya memakan waktu 21 hari dengan berbagai karantina saat pandemi, kini menurutnya bisa lebih singkat.
"Itu sesuatu yang di harapkan, baru tanggal 6 Maret 2022 kemarin, jadi nggak begitu lama. Selama ini aturan karantina 21 hari itu terlalu lama, karena banyak jamaah yang nggak bisa cuti selama itu," katanya.
Berita Terkait
-
Houthi Ultimatum Arab Saudi: Serang Yaman, Bandara Bakal Hancur Lebur
-
Houthi Gempur Arab Saudi, Benjamin Netanyahu Ketar-ketir Minta Militer Israel Siaga
-
Prediksi Skor Eks Menkeu Purbaya Laga Persijap Jepara vs Persib Bandung
-
Riyadh Digempur! Houthi Klaim Dilindungi Donald Trump: AS Ogah Bantu Arab Saudi
-
Rudal Houthi Serang Riyadh, Negara Arab Kompak Bela Saudi Desak DK PBB Bertindak
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
Terkini
-
BRIZZI x ARKIV Hadir di Blok M Hub, Saatnya Eksplor Seni, Kuliner, dan Berburu Hadiah
-
Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang
-
5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital
-
Gaya Baru Sektor Swasta Jaga Alam, WWF Sambut Positif Inisiatif EIGER Nature
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini