Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 08 Maret 2022 | 14:18 WIB
Pinggiran Sungai Cikapundung Kolot, RW 06, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Senin (7/3/2022). [Suara.com/M Dikdik RA]

SuaraJabar.id - Ratusan warga RW 06 Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung yang bermukim di pinggiran Sungai Cikapundung Kolot diminta membongkar rumah mereka sendiri sebelum hari Rabu (9/3/2022). Jika tidak, warga harus lapang dada digusur paksa Polisi Pamong Praja.

Menurut keterangan Ketua RW setempat, Sofyan Mustafha, ada sekira 83 rumah yang harus dibongkar. Catatannya, puluhan rumah itu ditempati kurang lebih 100 kepala keluarga atau sekira 300-an warga.

"Ada 83 rumah yang terdampak," kata Sofyan, di rumah salah seorang warga yang bakal digusur, Senin (7/3/2022).

Dari 83 rumah itu, sebanyak 23 rumah harus dibongkar seluruhnya karena disebut ada di atas lahan milik pemerintah. Sementara, 60 rumah lainnya diperkirakan akan dibongkar sebagian sebab berdiri di antara lahan bersertifikat hak milik dan tanah pemerintah.

Baca Juga: Nanay Berlyn Ternyata Dibunuh Pacar di Hotel, Dicekik saat Tertidur sebelum Dibuang

"Yang bersertifikat akan diukur oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional), Selasa (8/3/2022), akan beda-beda mungkin (luas gusuran), ada yang satu meter atau dua meter (dan lainnya)," katanya.

Penggusuran ini disebut-sebut terkait penataan sungai program Citarum Harum. Menurut sejumlah warga, rumah mereka harus roboh demi pelebaran jalan bantaran sungai, ada juga yang menyebut untuk ruang terbuka hijau, atau dalam rangka penertiban bangunan liar.

Mereka tampak belum mengetahui pasti ihwal alasan pembongkaran. Sementara itu, penggusuran akan dilakukan tanpa ganti rugi dan tanpa rencana relokasi.

"Waktu tanggal 23 Februari kita diundang sosialisasi dari Satgas Citarum Harum dihadiri lurah, camat, satpol PP sama dinas DPKP3. Dapat surat dari satpol PP tanggal 2 Maret untuk melakukan pembongkaran sendiri dikasih waktu seminggu," katanya.

"Yang kami permasalahkan, minta kepada Pemerintah Kota Bandung (memperhatikan) bagaimana ini masyarakat yang rumahnya habis tergusur. Otomatis harus memikirkan relokasi untuk mereka karena kebetulan mereka itu orang tidak mampu. Jangankan untuk berpikir pindah rumah untuk ekonomi sehari-hari juga kesulitan," kata Sofyan.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Penyidik, Doni Salmanan: Semuanya Sudah Diproses Seadil-adilnya

Sofyan mengatakan, dari total sembilan RT yang ada di RW 06, ada sebanyak enam RT yang terdampak, yakni RT 2, 4, 6, 7, 8 dan RT 9. Berdasarkan informasi yang didapat Sofyan, selain RW 06, ada lima RW lain yang juga terdampak, yakni RW 4, 5, 7, 8 dan 11.

Rata-rata warga RW 06, kata Sofyan, merupakan warga tidak mampu. Buktinya, warga banyak yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.

"Pemerintah harus memikirkan ini bagaimana, harus pindah ke mana? (Warga) tidak ada hunian di tempat lain," katanya. "Kalau ada tanah yang termasuk hak milik itu ke ambil kami akan meminta penggantian," Sofyan melanjutkan.

Jika penggusuran ini dilakukan dan abai akan dampak sosial yang timbul terhadap warga, maka dalam hemat Sofyan sejatinya pemerintah hanya tengah memperpanjang barisan masyarakat miskin. Dalam hal ini, pemerintah sepatutnya mengedepankan kemanusiaan dalam mengambil setiap kebijakan.

"Kalau begini nanti bisa saja akan timbul orang telantar, yang mohon maaf, kalau tidak ada tempat tinggal barangkali bisa menjadi tunawisma. Itu kan harusnya menjadi perhatian pemerintah, efek dari program Citarum Harum ini kalau menurut saya jangan sampai ada tunawisma-tunawisma baru," katanya.

Kontributor : M Dikdik RA

Load More