SuaraJabar.id - Polisi membeberkan kronologi pembunuhan Rizna Apriliandhiny alias Nanay Berlyn (21), yang jasadnya ditemukan di semak-semak di kawasan Arcamanik, Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, korban diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri yang berinisial l DG (33). Aswin menduga DG membunuh korban dengan cara mencekik leher korban ketika korban sedang tidur.
"Motifnya sementara ini dugaannya adalah cemburu ya, cemburu, mereka sempat cekcok di rumah tersangka," kata Aswin di Polrestabes Bandung, Selasa (8/3/2022) dikutip dari Antara.
Setelah terlibat cekcok di rumah pelaku, kemudian pelaku mengajak Nanay menuju salah satu hotel di kawasan Kosambi, Kota Bandung, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Selain itu mereka ditemani rekan DG, yakni DP (25) yang menjadi tersangka lainnya.
Namun sesampainya di hotel, Aswin mengatakan mereka melakukan kegiatan mabuk-mabukan hingga Nanay Berlyn tertidur. Setelah Nanay terlelap, DG lalu mencekik Nanay hingga tewas.
"Kemudian setelah peristiwa dugaan pembunuhan tersebut, mayat korban dibawa oleh kedua tersangka, yaitu DG dan DP, dengan menggunakan sepeda motor, berboncengan tiga," katanya.
Dalam kondisi yang tak bernyawa, jasad Nanay lantas dibuang oleh kedua tersangka itu di semak-semak dekat perumahan warga yang berada di Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
"Kenal dengan korban dan pacaran kurang lebih dua bulan, dan ada motif cemburu antara tersangka dan korban," lanjutnya.
Adapun jasad Nanay Berlyn pertama kali ditemukan warga pada Kamis (3/3/2022) pagi. Setelah ditemukan, jasad Nanay lantas dievakuasi menuju rumah sakit untuk diidentifikasi.
Baca Juga: Termasuk Nakes, Ratusan ASN Dinkes Kabupaten Bandung Positif Covid-19
Aswin mengatakan kedua tersangka itu diduga memiliki unsur yang melanggar pasal pembunuhan berencana. Karena, kata dia, polisi menduga ada sejumlah persiapan yang dilakukan selama peristiwa tersebut berdasarkan keterangan tersangka.
"Kami melihat ada waktu persiapan untuk melakukan tindakan mencekik korban tersebut, dan ini akan kita dalami apakah memang ini bisa dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), dan subsider Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
BRI Dirikan Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum BRI Peduli di NTT
-
Pendakian Gunung Gede Ditutup hingga 31 Agustus, TNGGP Pastikan Kondisi Pascakebakaran
-
Geger Karnaval HUT RI, 3 Orang Jadi Tersangka Pemukulan Kapolsek dan Danramil Cicalengka