SuaraJabar.id - Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengaku pesimis pengajuan penangguhan penahanan kliennya bakal dikabulkan pihak kepolisian.
Seperti diketahui, Ikbar telah mengajukan penangguhan penahanan setelah Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option melalui aplikasi Quotex pada Selasa (8/3/2022). Pengajuan tersebut ditandatangi langsung oleh istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina.
"Kita gak terlalu pede (penangguhan penahanan) akan dikabulkan," kata Ikbar di Padalarang pada Rabu (9/3/2022).
Ikbar membeberkan alasan yang membuat Doni Salmanan pesimis penangguhan penahanannya bisa dikabulkan.
Baca Juga: Doni Salmanan Ditahan Polisi, Netizen Sibuk Bahas Nasib Uang Mahar Ratusan Juta
"Doni Salmanan sudah mengajukan permohonan (penangguhan penahanan). Dikabulkan atau tidak, itu kan kebijakan dan wewenang dari kepolisian," beber Ikbar.
Proses hukum yang menyeret Doni Salmanan ini, kata dia, saat ini sudah sampai pada tahap penyidikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Setelah klien kami DS naik menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan proses hukumnya otomatis naik penyidikan dan terus dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan "crazy rich" atau orang kaya asal Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.
“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu dini hari.
Baca Juga: Terpopuler Lifestyle: Kondangan Pakai Kostum Ungu, Warganet Sebut Indra Kenz Firaun Masa Kini
Ramadhan menjelaskan, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (8/3) dari pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.
Ia diperiksa selama hampir 13 jam lama, penyidik memberikan 90 pertanyaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.
Adapun alasan penahanan dilakukan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik. Alasan subjektif adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun pencara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” katanya.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- 1
- 2
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
Terkini
-
Modus Baru Peredaran Narkoba Terbongkar di Bandara SIM, AG Asal Bogor Bawa 1 Kg Sabu
-
Ricuh! Acara Masak Besar Bobon Santoso di Bandung Panen Copet, Jurnalis Turut Jadi Korban
-
Ada Apa dengan Pekerja KAI? SP-KAI Bongkar Isu Kesehatan dan Keadilan di Depan DPR RI
-
BNI Gandeng BUMDes Yogyakarta untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemerataan Ekonomi Desa
-
Reaksi Kocak Anak Kecil Saat Ada Dedi Mulyadi Bicara Soal Barak Militer: Aku Mau Makan