SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, tetap menerapkan penyekatan ganjil genap di lima gerbang tol meski aturan perjalanan diperlonggar dengan membebaskan kewajiban tes PCR dan antigen.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan penyekatan ganji genap tetap berlaku seiring adanya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Masih ada ganjil genap untuk pekan ini, sama saja tidak ada perubahan," kata Asep di Bandung, Jumat (11/3/2022) dikutip dari Antara.
Menurutnya, lima gerbang tol, yakni Gerbang Tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Muhammad Toha, dan Buahbatu. Ganjil genap diberlakukan khusus akhir pekan mulai dari Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Pada hari Jumat, ganjil genap diberlakukan mulai pukul 14.00 WIB hingga 20.00 WIB. Namun pada Sabtu dan Minggu, ganjil genap diberlakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Selain kendaraan dari Bandung Raya, maka kendaraan lainnya akan terkena ganjil genap. Nantinya kendaraan yang diputarbalikkan yakni kendaraan dari luar kota yang angka terakhir pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal di hari tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan ganjil genap di wilayah Jawa Barat masih berlaku di beberapa wilayah. Karena, kata dia, ganjil genap digelar berdasarkan aturan tingkatan PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Masih ada (ganjil genap), tapi bergantung situasinya, jadi kalau misalnya seperti akhir pekan memang diperkirakan masih ada kerumunan yang punya kerawanan terjadinya penyebaran COVID-19, maka masih tetap diterapkan," kata dia.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memperlonggar aturan perjalanan dengan menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit per 8 Maret 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Jelang Hadapi Persib Bandung, Kadek Agung Fokus Asah Penyelesaian Akhir
-
Ramon Tanque Janji Terus Bekerja Keras Demi Cetak Gol Perdana untuk Persib Bandung
-
4 Laga Persib Tanpa Kebobolan, Teja Paku Alam Bongkar Rahasianya
-
Gagal Raih Poin di Bandung, Ini Dalih Pelatih Persis Solo
-
Bojan Hodak Puji Penampilan Ramon Tanque Meski Belum Cetak Gol
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Selebgram Cianjur RW Diduga Gelapkan Dana Talangan Buronan Interpol, Polisi Siapkan...
-
Mengenang Jejak Pengabdian Dini Yuliani: Dari Pebisnis Ulung hingga Ketua PKK
-
26 Tambang di Jabar Ditutup Dedi Mulyadi, Menteri ESDM : Saya Belum Tahu
-
Dedi Mulyadi Bagikan Kabar Duka!
-
6 Desa di Cisolok Sukabumi Terendam, Ribuan Jiwa Mengungsi: Ini Kebutuhan Prioritas!