SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, tetap menerapkan penyekatan ganjil genap di lima gerbang tol meski aturan perjalanan diperlonggar dengan membebaskan kewajiban tes PCR dan antigen.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan penyekatan ganji genap tetap berlaku seiring adanya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Masih ada ganjil genap untuk pekan ini, sama saja tidak ada perubahan," kata Asep di Bandung, Jumat (11/3/2022) dikutip dari Antara.
Menurutnya, lima gerbang tol, yakni Gerbang Tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Muhammad Toha, dan Buahbatu. Ganjil genap diberlakukan khusus akhir pekan mulai dari Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Pada hari Jumat, ganjil genap diberlakukan mulai pukul 14.00 WIB hingga 20.00 WIB. Namun pada Sabtu dan Minggu, ganjil genap diberlakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Selain kendaraan dari Bandung Raya, maka kendaraan lainnya akan terkena ganjil genap. Nantinya kendaraan yang diputarbalikkan yakni kendaraan dari luar kota yang angka terakhir pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal di hari tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan ganjil genap di wilayah Jawa Barat masih berlaku di beberapa wilayah. Karena, kata dia, ganjil genap digelar berdasarkan aturan tingkatan PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Masih ada (ganjil genap), tapi bergantung situasinya, jadi kalau misalnya seperti akhir pekan memang diperkirakan masih ada kerumunan yang punya kerawanan terjadinya penyebaran COVID-19, maka masih tetap diterapkan," kata dia.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memperlonggar aturan perjalanan dengan menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19.
Baca Juga: Antisipasi Kenaikan Bahan Pokok, Pemkot Bandung Bakal Kumpulkan Pengusaha Sembako
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit per 8 Maret 2022.
Berita Terkait
-
Marc Klok Lanjutkan Bakti di Persib Bandung, Betah dengan Atmosfer Tim?
-
Tiba di Bandung, Patricio Matricardi Antusias Perkuat Lini Belakang Persib Bandung
-
Break Out Day 2025 Hadir di Bandung, Rayakan Musik Tanpa Batas di Tritan Point 26 Juli!
-
PSBS Biak Jadikan Stadion Sidolig Sebagai Markas, Persib Buka Suara
-
Saddil Ramdani Merasa Banyak Belajar di Persib Bandung, Siap Beri Kontribusi?
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi
-
7 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Simak Cara Raih Saldo DANA Gratis Cuma Tinggal 'Klik'