SuaraJabar.id - MH (43), duda asal Nias Selatan tega mencabuli anak dari pacarnya sendiri yang masih di bawah umur lantaran tak kuat menahan nafsu. Korban dicabuli sejak usia 13 tahun.
Salah satu tempat yang dijadikan pelaku untuk menyalurkan birahinya terhadap korban berinisial SM (16) dilakukan di sebuah rumah kontrakan di daerah Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Sabtu (12/3/2022).
Aksi bejat yang dilakukan duda tersebut bermula ketika pelaku berkenalan dengan ibu korban, yang kemudian dipacarinya sejak tiga tahun lalu. Namun pelaku malah tergoda dengan anak pacarnya hingga tega menyetubuhinya.
"Tersangka pacaran sama ibunya berlangsung 3 tahun lebih. Dalam proses itu selain pacaran sama ibunya, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak ibu tersebut," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan di Mapolres Cimahi pada Senin (14/3/2022).
Untuk menjalankan aksi bejat dilakukan pelaku dengan mengancam tidak akan memberikan lagi biaya hidup kepada ibu korban. Termasuk ponsel yang digunakan korban pun akan diambil apabila menolak untuk melayani hawa nafsunya.
Bahkan dalam aksi terakhirnya di sebuah kontrakan di Citeureup, korban diberikan uang Rp 300 ribu dengan catatan tidak membongkar aksi terlarangnya itu.
"Tersangka selama ini membiayai ibu korban sampai akhirnya anak korban takut hingga terjadi persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur," beber Imron.
Aksi bejat itu akhirnya terbongkar setelah diketahui kakak kandung korban. Korban menceritakan kejadian yang dialaminya sejak usia 13-16 tahun. Korban menjadi budak seks dari pacar ibunya sendiri.
Pihak keluarga akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Cimahi. Tak berselang lama pelaku akhirnya diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. Duda tersebut kini dijadikan tersangka.
Baca Juga: Gus Muhaimin: Peran Pesantren Penting dalam Mencegah Kekerasan Seksual
Dia disangkakan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
Terungkap! Rumah Kontrakan di Kalideres Jadi Sarang Penampungan Motor Curian
-
UU TPKS: Jalan Terjal Beban Pembuktian dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
-
Teras Ciseupan, Spot Ngabuburit dan Buka Bersama di Kota Cimahi
-
Aksi Bejat Eks Kapolres Ngada, Lakukan Kekerasan Seksual Anak Hingga Sebar Video ke Forum Pedofilia
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar