SuaraJabar.id - MH (43), duda asal Nias Selatan tega mencabuli anak dari pacarnya sendiri yang masih di bawah umur lantaran tak kuat menahan nafsu. Korban dicabuli sejak usia 13 tahun.
Salah satu tempat yang dijadikan pelaku untuk menyalurkan birahinya terhadap korban berinisial SM (16) dilakukan di sebuah rumah kontrakan di daerah Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Sabtu (12/3/2022).
Aksi bejat yang dilakukan duda tersebut bermula ketika pelaku berkenalan dengan ibu korban, yang kemudian dipacarinya sejak tiga tahun lalu. Namun pelaku malah tergoda dengan anak pacarnya hingga tega menyetubuhinya.
"Tersangka pacaran sama ibunya berlangsung 3 tahun lebih. Dalam proses itu selain pacaran sama ibunya, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak ibu tersebut," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan di Mapolres Cimahi pada Senin (14/3/2022).
Untuk menjalankan aksi bejat dilakukan pelaku dengan mengancam tidak akan memberikan lagi biaya hidup kepada ibu korban. Termasuk ponsel yang digunakan korban pun akan diambil apabila menolak untuk melayani hawa nafsunya.
Bahkan dalam aksi terakhirnya di sebuah kontrakan di Citeureup, korban diberikan uang Rp 300 ribu dengan catatan tidak membongkar aksi terlarangnya itu.
"Tersangka selama ini membiayai ibu korban sampai akhirnya anak korban takut hingga terjadi persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur," beber Imron.
Aksi bejat itu akhirnya terbongkar setelah diketahui kakak kandung korban. Korban menceritakan kejadian yang dialaminya sejak usia 13-16 tahun. Korban menjadi budak seks dari pacar ibunya sendiri.
Pihak keluarga akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Cimahi. Tak berselang lama pelaku akhirnya diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. Duda tersebut kini dijadikan tersangka.
Dia disangkakan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lam 15 tahun penjara. Korban masih bersama ibunya dan diberikan trauma healing," tandas Imron.
Berita Terkait
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
-
Apa Itu DARVO? Memahami Cara Pelaku Pelecehan Memutarbalikkan Fakta
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Kode Ice Cream dan Grape Ribuan Kali Disebut di Epstein Files, Benarkah Terkait Kekerasan Seksual?
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Selama Ramadan Pemkab Cianjur Larang Total THM Beroperasi, Rumah Makan Buka Jam 4 Sore
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Muhammadiyah Adalah Sahabat Sejati Polri
-
Stadion Pakansari Porak-poranda Akibat Cuaca Ekstrem, Kadispora: Alhamdulillah Tidak Ada Korban Jiwa
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
BRI Integrasikan QRIS Tap di Super Apps BRImo, Bayar Transjakarta Makin Mudah