SuaraJabar.id - Polisi menangkap dua orang pemuda berinisial AJ (24) dan RO (19). Keduanya ditangkap akibat melakukan pencurian HP dengan cara membobol konter di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo mengatakan, kedua pelaku pembobolan toko HP tersebut memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya.
RO memanjat tiang papan reklame untuk naik ke atap toko. Setelah berhasil masuk, RO mencongkel gembok etalase menggunakan linggis.
Setelah memasukkan sebanyak 51 HP ke dalam tas, RO bergegas keluar. Lantas dirinya menyerahkan tas berisi HP kepada AJ yang menunggu di luar. Keduanya kemudian kabur.
“Pelaku mencuri 51 HP, tapi yang kami amankan sebanyak 29 unit karena sisanya sudah mereka jual,” ujarnya, Senin (14/3/2022).
RO dan AJ menjual barang curian secara langsung ke konter-konter yang jauh. Antara lain ke Cimahi, Bandung, Karawang, Cikampek dan ada juga yang mereka jual di Tasikmalaya.
“Mereka menjualnya dengan kisaran harga Rp 2 juta sampai Rp 3 juta lebih. Pasti mudah laku, karena HP-nya baru, tidak ada yang bekas. Pemilik konter sampai mengalami kerugian sebesar Rp 74 juta, bahkan lebih,” lanjut Dian.
Dari kedua pelaku, lanjut Dian, AJ merupakan pemuda yang baru sekali itu melakukan pencurian. Lain halnya denga RO yang sudah berkali-kali, bahkan pernah mencoba membongkar mesin ATM.
Di hadapan petugas kepolisian, AJ mengaku nekat mencuri karena sangat membutuhkan uang. Dirinya memiliki sejumlah utang yang sudah jatuh tempo pembayaran.
Baca Juga: 2 Korban Binomo dan Quotex Melapor ke Polda Sumut
“Saya pake uangnya buat bayar utang. Hasil curian memang kami bagi dua. Saya dapat 24 dan dia (RO, Red.) dapat 27,” AJ mengaku sambil kepala menunduk.
Sementara RO menggunakan uang penjualan HP hasil curian untuk berjudi online. RO mengaku dirinya memang sering berjudi.
“Judinya main slot, Pak. Sama Binomo juga. Kalau Togel, (saya, Red.) nggak pernah main. Itu aja,” ujar RO.
Atas perbuata tersebut, AJ dan RO dikenai Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka berupa kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Karma Instan! Viral Momen Mobil Dinas Terjebak di Jalan Rusak, Warga Cuek: Biar Merasakan
-
Budi Arie Setiadi Dicopot Prabowo dari Kabinet, Benarkah karena Terseret Kasus Judi Online?
-
Awas Konten AI Palsu Bergentayangan! CEK FAKTA: Jusuf Hamka Promosikan Judi Online?
-
OJK Minta Perbankan Tutup 25.912 Rekening Terkait Judol
-
Ketika Mobil Dinas Jadi Korban Infrastruktur yang Tak Kunjung Diperbaiki
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Ribuan Brand Clothing Bandung Kini Lebih Mudah Ekspansi, Ini Rahasianya
-
Revolusi Pilkades Cianjur 2026: Pendaftaran Calon Kades Go Online, Sistem E-Voting Siap Ditiru
-
Macet Puncak Bakal Jadi Sejarah? Bupati Bogor Paparkan Rencana Kereta Gantung Modern
-
Bukan Cuma Mobil Terjebak, Ini 4 Fakta Menarik di Balik Video Viral Karma Instan Pejabat
-
Anggrek Jakob Oetama Hadir di Kebun Raya Bogor