"Bantuan itu berasal dari Doni Salmanan. Pada saat vaksin Pak Gubernur memberikan satu truk dan langsung kita distribusikan," ujar Hengky.
Dirinya mengaku ketika itu sama sekali tidak mengetahui dari mana sumber dana yang digunakan Doni Salmanan untuk membeli paket sembako tersebut.
"Saya prihatin. Waktu itu kan kita tidak mengetahui sumbernya dari mana," tandas Hengky.
Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jawa Barat, Rachmat Syafei menegaskan, bersedekah dengan uang hasil penipuan seperti investasi bodong atau trading abal-abal dinilai tidak sah secara syariat.
Diketahui, Doni Salmanan, tersangka kasus investasi bodong atau trading abal-abal asal Bandung, adalah salah seorang yang diduga melakukan hal demikian.
"Ada ketentuan dari syariat bahwa apa yang diharamkan mengambilnya haram pula memberikannya. Maksudnya, penipuan atau pencurian itu diharamkan, maka hasil usaha darinya haram pula untuk diberikan," jelas Rachmat saat dihubungi Suara.com, Selasa (15/3/2022).
"Mencuri untuk sedekah, mencuri untuk (dana pembangunan) masjid, tetap saja haram dan itu sejatinya tidak menjadi sedekah," ia melanjutkan.
Rachmat mengatakan, jika memang sedekah yang diberikan adalah harta haram maka itu harus dikembalikan, atau dalam konteks hukum, setiap pihak yang merasa sebagai penerima mesti berinisiatif melapor kepada aparat penegak hukum.
"Kalau sudah disita negara, maka negara yang punya kewenangan untuk memanfaatkan uang korupsi, uang penipuan," jelasnya.
Baca Juga: Bentrok dengan Pekerjaan, Rizky Febian Tetap Hadiri Panggilan Polisi dalam Kasus Doni Salmanan
"Sebaiknya dikembalikan kepada pemerintah atau orang tersebut, walaupun ini (yang disedekahkan) Al-Quran, belinya dari uang penipuan atau korupsi ini tidak boleh diterima, jadi kembalikan. Ya, (lapor ke penegak hukum)," sambung Rachmat.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba