Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 16 Maret 2022 | 12:57 WIB
Doni Salmanan menyerahkan secara simbolis bantuan paket kebutuhan pokok bagi warga ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Selasa (3/8/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

"Ada ketentuan dari syariat bahwa apa yang diharamkan mengambilnya haram pula memberikannya. Maksudnya, penipuan atau pencurian itu diharamkan, maka hasil usaha darinya haram pula untuk diberikan," jelas Rachmat saat dihubungi Suara.com, Selasa (15/3/2022).

"Mencuri untuk sedekah, mencuri untuk (dana pembangunan) masjid, tetap saja haram dan itu sejatinya tidak menjadi sedekah," ia melanjutkan.

Rachmat mengatakan, jika memang sedekah yang diberikan adalah harta haram maka itu harus dikembalikan, atau dalam konteks hukum, setiap pihak yang merasa sebagai penerima mesti berinisiatif melapor kepada aparat penegak hukum.

"Kalau sudah disita negara, maka negara yang punya kewenangan untuk memanfaatkan uang korupsi, uang penipuan," jelasnya.

Baca Juga: Bentrok dengan Pekerjaan, Rizky Febian Tetap Hadiri Panggilan Polisi dalam Kasus Doni Salmanan

"Sebaiknya dikembalikan kepada pemerintah atau orang tersebut, walaupun ini (yang disedekahkan) Al-Quran, belinya dari uang penipuan atau korupsi ini tidak boleh diterima, jadi kembalikan. Ya, (lapor ke penegak hukum)," sambung Rachmat.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More