SuaraJabar.id - Ratusan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Cimahi terdampak Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu diketahui berdasarkan hasil penyisiran oleh Pemkot Cimahi.
Berdasarkan data Bagian Hukum pada Setda Kota Cimahi, disahkannya UU tersebut yang diikuti dengan puluhan Peraturan Pemerintah (PP) itu membuat 93 Perda di Kota Cimahi harus dicabut lantaran berbenturan.
Sementara yang harus dilakukan penyesuaian lantaran masih beririsan dengan UU Cipta Kerja ada 43 Perda. Sisanya sebanyak 51 memang Perda yang setiap tahunnya terus berganti seperi Perda APBD.
"Kami sudah lakukan penyisiran dan hasilnya memang ada 93 Perda harus dicabut dan 43 harus disesuaikan," ungkap Kepala Bagian Hukum pada Setda Kota Cimahi, R Tini Martini pada Jumat (18/3/2022).
Untuk proses pencabutan Perda yang bertabrakan dengan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yakni PP, terang Rini, harus diputuskan melalui rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Tahun 2022 ini ada pencabutan Perda-perda yang memang tidak sesuai lagi. Sementara yang harus disesuaikan kita akan mengacu ke PP," jelas Tini.
Selain itu UU Cipta Kerja, lanjut Tini, adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuat Perda Kota Cimahi tentang Pajak dan Retribusi Jasa Usaha maupun Jasa Umum terdampak.
Kedua Perda yang semula terpisah itu harus disatukan jika mengacu terhadap UU baru tersebut. Pihaknya, kata Tini, diberikan waktu hingga tahun 2024 untuk melakukan penyesuaian. "Jadi dua Perda itu harus disatukan. Kita punya waktu sampai tahun 2024 untuk melakukan penyesuaian," bebernya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga: Sejumlah Tokoh Gugat UU IKN, HNW Harap MK Pertimbangkan Serius Sebagaimana UU Cipta Kerja
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum