SuaraJabar.id - Ratusan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Cimahi terdampak Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu diketahui berdasarkan hasil penyisiran oleh Pemkot Cimahi.
Berdasarkan data Bagian Hukum pada Setda Kota Cimahi, disahkannya UU tersebut yang diikuti dengan puluhan Peraturan Pemerintah (PP) itu membuat 93 Perda di Kota Cimahi harus dicabut lantaran berbenturan.
Sementara yang harus dilakukan penyesuaian lantaran masih beririsan dengan UU Cipta Kerja ada 43 Perda. Sisanya sebanyak 51 memang Perda yang setiap tahunnya terus berganti seperi Perda APBD.
"Kami sudah lakukan penyisiran dan hasilnya memang ada 93 Perda harus dicabut dan 43 harus disesuaikan," ungkap Kepala Bagian Hukum pada Setda Kota Cimahi, R Tini Martini pada Jumat (18/3/2022).
Untuk proses pencabutan Perda yang bertabrakan dengan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yakni PP, terang Rini, harus diputuskan melalui rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Tahun 2022 ini ada pencabutan Perda-perda yang memang tidak sesuai lagi. Sementara yang harus disesuaikan kita akan mengacu ke PP," jelas Tini.
Selain itu UU Cipta Kerja, lanjut Tini, adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuat Perda Kota Cimahi tentang Pajak dan Retribusi Jasa Usaha maupun Jasa Umum terdampak.
Kedua Perda yang semula terpisah itu harus disatukan jika mengacu terhadap UU baru tersebut. Pihaknya, kata Tini, diberikan waktu hingga tahun 2024 untuk melakukan penyesuaian. "Jadi dua Perda itu harus disatukan. Kita punya waktu sampai tahun 2024 untuk melakukan penyesuaian," bebernya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Harga BBM Pertamina, Shell hingga Vivo Kompak Turun, Cek Daftar Terbarunya!
-
Gubernur Dedi Mulyadi Larang Total Penanaman Sawit di Jawa Barat Mulai 2026
-
Kabut Tebal Selimuti Puncak Bogor - Cianjur di Hari Pertama 2026, Jarak Pandang Cuma 5 Meter
-
Ramai Lagu Baru Slank 'Republik Fufufafa': Bukan Pujian Yang Didapat, Tapi Panen Hujatan
-
Adu Megah Dua Ikon Jabar: Masjid Nurul Wathon Ngebut 8 Bulan vs Al Jabbar Telan Dana Triliunan