SuaraJabar.id - Ratusan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Cimahi terdampak Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu diketahui berdasarkan hasil penyisiran oleh Pemkot Cimahi.
Berdasarkan data Bagian Hukum pada Setda Kota Cimahi, disahkannya UU tersebut yang diikuti dengan puluhan Peraturan Pemerintah (PP) itu membuat 93 Perda di Kota Cimahi harus dicabut lantaran berbenturan.
Sementara yang harus dilakukan penyesuaian lantaran masih beririsan dengan UU Cipta Kerja ada 43 Perda. Sisanya sebanyak 51 memang Perda yang setiap tahunnya terus berganti seperi Perda APBD.
"Kami sudah lakukan penyisiran dan hasilnya memang ada 93 Perda harus dicabut dan 43 harus disesuaikan," ungkap Kepala Bagian Hukum pada Setda Kota Cimahi, R Tini Martini pada Jumat (18/3/2022).
Untuk proses pencabutan Perda yang bertabrakan dengan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yakni PP, terang Rini, harus diputuskan melalui rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Tahun 2022 ini ada pencabutan Perda-perda yang memang tidak sesuai lagi. Sementara yang harus disesuaikan kita akan mengacu ke PP," jelas Tini.
Selain itu UU Cipta Kerja, lanjut Tini, adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuat Perda Kota Cimahi tentang Pajak dan Retribusi Jasa Usaha maupun Jasa Umum terdampak.
Kedua Perda yang semula terpisah itu harus disatukan jika mengacu terhadap UU baru tersebut. Pihaknya, kata Tini, diberikan waktu hingga tahun 2024 untuk melakukan penyesuaian. "Jadi dua Perda itu harus disatukan. Kita punya waktu sampai tahun 2024 untuk melakukan penyesuaian," bebernya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
Terkini
-
Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Ibu dan Bayi yang Viral
-
4 Fakta Terbaru Ledakan Pertamina Subang: Ribuan Rumah Tanpa Gas Hingga Janji Ganti Rugi
-
Ibu dan Bayi Ditahan Viral, Publik: Sudah Bener Kibarkan Bendera One Piece
-
Ledakan Pertamina di Subang Tak Hanya Melukai Pekerja, Dampaknya Meluas ke Lingkungan
-
Jurus Cerdas Pilih Blender Serbaguna untuk Dapur Minimalis