SuaraJabar.id - Dapat status cuti menjelang bebas (CMB), Pengacara Otto Cornelius atau OC Kaligis bebas dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin.
OC Kligis merupakan terpidana kasus suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan kini OC Kaligis sudah tidak berada di Lapas Sukamiskin karena status CMB tersebut sejak Selasa (15/3/2022).
"Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan atau narapidana)," kata Elly Yuzar di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (19/3/2022).
Walaupun sudah bebas dari penjara, menurutnya, OC Kaligis masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Selama pengawasan, OC Kaligis bisa saja kembali ke lapas jika berperkara kembali.
"Tidak boleh melanggar norma kehidupan di luar, kalau melanggar ada ketentuannya, bisa saja CMB-nya dicabut," kata dia.
Dengan status CMB itu, menurutnya, OC Kaligis tidak diwajibkan untuk mendatangi kembali Lapas Sukamiskin. Selain itu, OC Kaligis tidak dilarang berpergian ke luar kota.
"Yang dilarang itu berpergian ke luar negeri, harus ada izin," katanya
Menurut dia, pengacara senior itu mendapatkan CMB selama tiga bulan sesuai remisi terakhir yang diterimanya sehingga Bapas Bandung melakukan pengawasan hingga tiga bulan ke depan.
Baca Juga: Pengacara OC Kaligis Bebas dari Penjara, Kapalas Sukamiskin: Dia Masih Dalam Pengawasan Bapas
"Kalau remisi terakhir itu kan berarti tiga bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas," kata Elly.
Berita Terkait
-
Petinggi MU Dijatuhi Hukuman Usai Sebut Wasit FIFA Dipakai Mafia
-
Carlos Parreira Akui Kekuatan Persib Bandung, Tegaskan Madura United Tak Gentar
-
Cuti Bersama dan WFA Libur Lebaran 2026 Mulai Kapan? Cek Jadwal Resminya
-
Thom Haye Absen Lawan Madura, Persib Siapkan Skenario Alternatif
-
Main di GBLA, Federico Barba Pastikan Persib Bandung Siap Pertahankan Tren Positif
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi