Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 23 Maret 2022 | 11:39 WIB
Siswa SMPN 2 Cimahi mengikuti tes swab PCR usai ada teman satu kelas mereka terkonfirmasi positif COVID-19., Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Indonesia berencana memperluas kebijakan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di bernagai daerah. Keputusan itu setelah uji coba bebas karantina di Bali, Batam, dan Bintan dinilai berhasil.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, kebijakan itu akan diatur resmi melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan PPLN.

"Maka hari ini telah diumumkan kebijakan tanpa karantina diperluas ke seluruh Indonesia, hanya dengan entri tes antigen. Jadi surat edaran Satgas akan segera diterbitkan paling lambat pekan ini pada 22 Maret 2022," kata Sandiaga Uno dalam acara Weekly Press Briefing, di Gedung Sapta Pesona, Senin (21/3/2022) kemarin.

Sandi mengingatkan bahwa proses testing dan tracing melalui aplikasi PeduliLindungi harus diperkuat sebagai upaya langkah surveillance atau pengawasan apabila terjadi kontak erat dengan pasien Covid-19.

Baca Juga: Puan Bicara Peran Parlemen dalam Kedaruratan Medis Terkait Pandemi

Penghapusan karantina itu dirasa memang telah bisa dilakukan di Indonesia. Asalkan dikombinasikan dengan strategi lain dalam penanganan Covid-19.

"Peniadaan karantina bisa saja dilakukan di seluruh Indonesia. Namun tetap kita harus memahami bahwa ini masa transisi sampai nanti pandemi dicabut, perlu kombinasi dari status vaksinasi juga perubahan perilaku masyarakat yang lebih adaptif terhadap upaya pencegahan Covid-19," kata dokter Dicky kepada suara.com, Selasa (22/3/2022).

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More