SuaraJabar.id - Bulan Ramadan selalu lekat dengan tradisi buka bersama atau bukber. Tapi di tengah kondisi pandemi saat ini apakah kebiasaan itu bisa mendapat restu pemerintah?
Terkait hal itu, Pemerintah Kota Bandung secara umum masih menunggu aturan pembatasan dari pemerintah. Dinamika pandemi saat ini masih terus dipantau.
"Kita masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat, terutama dari Inmendagri soal batasannya seperti apa," kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana kepada wartawan di Gedung Gelanggang Generasi Muda (GGM), Rabu, (23/3/2022).
Meski saat ini kondisi pandemi di Kota Bandung dianggap tengah melandai, Yana tidak berharap ada euforia masyarakat yang berlebihan, termasuk soal bukber atau ngabuburit di bulan suci Ramadan.
"Harus saling mengingatkan, tidak bisa kalau hanya pemerintah sendiri. Kalau masyarakatnya euforia susah juga. Poinnya, kita menunggu regulasi pusat aturan Ramadan ini," tegasnya.
Adapun, masyarakat bisa melakukan bukber di hotel atau restoran asal sesuai regulasi yang berlaku. Di antaranya, pembatasan kapasitas mencapai 50 persen. Hal ini dikemukakan oleh Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron.
"Jika di Hotel dan sesuai perwal, boleh-boleh saja, misal kapasitas hotel buka bersama 50 persen dalam peraturan, itu boleh kita izinkan. Kalau tidak sesuai dengan Inmendagri dengan Perwal kita bubarkan," kata Asep.
"Kita tetap mengikuti arahan pemerintah pusat, yang pasti kita meminta masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Minimal, memakai masker termasuk pemanfaatan aplikasi PeduliLindingi," tandasnya.
Kontributor : M Dikdik RA
Baca Juga: Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tiri Dikepung Warga Satu Kampung, Begini Kondisinya saat Ini
Berita Terkait
-
Lagu Erika Viral karena Lecehkan Perempuan, HMT ITB Resmi Minta Maaf dan Tarik Konten
-
Bojan Hodak Bangga Beckham Putra Nugraha Raih Gelar Sarjana
-
Bojan Hodak Beberkan Kondisi Persib Bandung Usai Kalahkan Bali United
-
Bobotoh Jangan Sampai Salah, Super Big Match Persib vs Arema FC Dipercepat
-
Curhat Soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Pelatih Bali United Menyesal
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
Aset Perusahaan Laku Terjual, Tapi Pesangon Eks Karyawan PT TML Sukabumi Tak Kunjung Cair
-
Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi