SuaraJabar.id - Pemilihan kepala desa atau Pilkades serentak di dua desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ini diwarnai oleh pertarungan antara suami dan istri.
Pilkades serentak di Ciamis sendiri diikuti oleh 209 calon kepala desa. dari jumlah itu, ada dua pasutri dari 2 desa yang bersaing berebut suara dalam perhelatan pemilihan kepala desa di Kabupaten Ciamis.
Adapun 2 pasutri yang bertarung tersebut, ada di Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, dan Desa Sindangsari, Kecamatan Kawali.
Kabid Pemdes pada Dinas Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Andi Sopyandi, membenarkan 2 pasutri akan bertarung di pilkades Serentak.
“Iya, ada dua pasangan suami istri yang berebut suara dalam Pilkades. Kedua pasangan tersebut dari Desa Kertaharja dan Desa Sindangsari,” bebernya, Kamis (24/3/2022).
Andi menjelaskan, majunya kedua pasangan suami istri tersebut karena tidak ada calon lagi yang maju.
Sementara jika melihat dalam aturan yang berlaku, pemilihan kepala desa harus ada dua calon. Jika tidak, maka pemilihannya diundur menunggu Pilkades tahun depan.
“Meskipun calonnya satu keluarga, namun itu semua tetap sah. Karena secara regulasi itu tidak melarang,” jelasnya.
Andi menambahkan, selain pasutri yang bertarung pada Pilkades serentak tahun ini, juga ada calon yang masih mempunyai keterikatan keluarga atau saudara.
“Iya ada beberapa desa yang calonnya masih satu keluarga dan saudara,” terangnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa Pilkades Serentak tahun 2022 ini diikuti oleh 209 calon dari 76 desa di Kabupaten Ciamis.
Saat ini, para calon sudah memasuki masa tenang, setelah tiga hari kemarin melakukan masa kampanye.
Sedangkan untuk pelaksanaan pemungutan suara, yakni pada tanggal 27 Maret 2022.
“Mudah-mudahan saja bisa berjalan lancar, dan untuk pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Agung Larang Jajaran Tersangkakan Kepala Desa, Kecuali Uangnya buat Nikah Lagi
-
Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!
-
Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin
-
Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Tuntut Transparansi dan Sanksi Tegas
-
Menaklukkan Gunung Malabar: Dari Sabana Indah hingga Tanjakan Mematikan
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Ritual di Gunung Padang Ingatkan Manusia Berhenti Eksploitasi Bumi
-
Lahan 10 Hektare Dikunci! Pemkab Sukabumi Siapkan Pusat Pemerintahan Baru di Utara
-
Data Pribadi Dicatut, Komisioner Bawaslu Kota Sukabumi Terjebak Kredit Macet
-
BRI Resmikan Money Changer di PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur: Perkuat Kedaulatan Rupiah
-
5 Fakta Terbaru Pemekaran Sukabumi Utara: Infrastruktur Siap, Pusat Jadi Kunci Utama