SuaraJabar.id - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melakukan pengecekan ke Pasar Sehat Sabilulungan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dalam rangka memastikan ketersediaan minyak goreng curah tercukupi jelang Ramadhan.
Dalam pengecekan tersebut, jenderal bintang empat itu melakukan tanya jawab dengan sejumlah pedagang di pasar dan memperoleh informasi terkait ketersediaan minyak goreng curah termasuk harga jualnya.
“Hari ini Pasar Soreang mendapat 5 ton dan dibagikan kepada 61 pedagang,” kata Sigit, Kamis (24/3/2022).
Menurut dia, sejumlah pedagang mengaku belum mendapatkan minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) karena pasokan terbatas.
Setelah mendapatkan 5 ton minyak goreng curah, pedagang menjual seharga Rp 15.500 per kilogram, sesuai dengan kebijakan HET dari pemerintah.
Selain pedagang, Kapolri juga menelusuri ketersediaan pasokan minyak goreng curah ke tingkat distributor. Ia juga menanyakan harga jual distributor ke pedagang di pasar.
Berdasarkan informasi distributor, kata Sigit, para pedagang melepas minyak goreng curah dengan harga selisih Rp1.000 dari distributor, sehingga harga jual ke konsumen Rp 15.500 per kg.
"Saya harap dan minta tolong ini terus dikontrol sehingga keberadaan minyak curah betul-betul bisa tersedia dan harganya sesuai dengan HET," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, mantan Kabareskrim Polri itu berharap ketersediaan dan harga minyak goreng termasuk sembako benar-benar terjaga hingga bulan Ramadan nanti dan seterusnya.
Baca Juga: Kemendag: Waspada Minyak Goreng Curah Langka
Dengan begitu, lanjut dia, segala kebutuhan sembako dan komoditas lainnya yang dibutuhkan masyarakat khususnya ibu-ibu rumah tangga selalu tersedia.
"Tentunya fluktuasi harga saya harapkan terus diikuti sehingga betul-betul bisa terjaga dan terkendali," tutup Sigit.
Sebelumnya, saat meninjau kegiatan vaksinasi massal di Pusdik Intelkam, Soreang, Jawa Barat, Sigit berpesan kepada media ikut membantu menginformasikan ketersediaan serta harga jual minyak goreng khususnya jenis curah guna menghindari terjadinya kelangkaan dan permainan harga.
“Kami titip ke rekan-rekan media, terus memantau perkembangan fluktuasi keberadaan minyak khususnya minyak curah dan karena itu distribusi yang tersumbat kemudian hal lain yang mengganggu terhadap ketersediaan minyak ini tolong diinformasikan kepada kami. Sehingga kami bisa lakukan langkah-langkah," papar Sigit. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Persib Bandung Disanksi FIFA, Ferry Paulus Yakin Masalah Enteng Bakal Cepat Selesai
-
Kasus Robert Alberts Belum Beres, Manajemen Persib Buka Suara Soal Sanksi FIFA
-
Persija di Bawah Persib Saat Piala Presiden 2026, STY Siapkan 3 Pemain Baru Hingga TC di Thailand
-
Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Dan Bandung: Romansa Mahasiswa yang Hangat dengan Bumbu Persahabatan yang Kental
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Bertahun-tahun Bungkam, Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung dari SD-SMA di Sukabumi Terbongkar
-
Pengungkapan 1,3 Ton Ketamine di Natuna, Komisi III Dorong Penerapan TPPU
-
Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung
-
Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus