Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Minggu, 27 Maret 2022 | 11:14 WIB
Aktifitas Penghuni di Rusunawa Cigugur Tengah, Kota Cimahi (Suara.com/Ferry Bangkit)

SuaraJabar.id - Puluhan penghuni memilih keluar Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Kota Cimahi. Penyebabnya di antaranya lantaran sudah tidak mampu membayar uang sewa bulanan.

Dari 858 hunian di tiga Rusunawa di Kota Cimahi, tercatat hanya 761 kamar yang terisi, dan 97 kamar sudah kosong lantaran penghuninya memilih keluar dari hunian yang dikelola UPTD Rusunawa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman(DPKP) Kota Cimahi itu.

Rinciannya, di Rusunawa Cibeureum dari 371 hunian yang terisi hanya 313 kamar. Kemudian di Rusunawa Cigugur Tengah dari 191 hunian yang terisi 186 kamar dan di Rusunawa Leuwigajah dari total 296 hunian yang terisi hanya 230 kamar.

"Biasanya itu penuh. Hunian itu kan memang fluktuatif, dan tahun ini bahkan bulan ini ada yang keluar," kata Kepala UPTD Rusunawa pada DPKP Kota Cimahi, Firmansyah saat dihubungi Suara.com pada Minggu (27/3/2022).

Baca Juga: Diguyur Rp 4,6 Miliar, Jembatan Rusunawa Api-api Diklaim Bisa Dilalui Tronton dan Atasi Banjir

Dirinya mengungkapkan, ada sejumlah faktor yang membuat puluhan penghuni memilih tidak melanjutkan sewanya di Rusunawa Kota Cimahi. Di antaranya mereka sudah memiliki hunian baru hingga terpaksa keluar lantaran sudah tidak sanggup membayar uang sewa.

"Mereka biasanya tidak bisa membayar lagi daripada jadi beban tunggakan karena ekonomi belum pulih memilih keluar, enggak sanggup bayar. Mereka biasanya tinggal lagi sama keluarganya," ungkap Firmansyah.

Dikatakannya, para penghuni Rusunawa di Kota Cimahi sendiri sangat terdampak dengan pandemi COVID-19. Penghasilan mereka dari berbagai profesi seperti pedagang, buruh pabrik hingga tukang ojek online berkurang.

Hal tersebut berdampak terhadap kepatuhan membayar uang sewa. Banyak penghuni yang menunggak pembayaran. Untuk pembayaran bulan Januari saja, tercatat hanya sekitar 36,02 persen penghuni yang membayar tepat waktu.

Kemudian untuk bulan Februari ada peningkatan dimana 55,06 persen penghuni melakukan pembayaran sesuai jatuh tempo. Sementara sisanya meminta penundaan pembayaran alias menunggak.

Baca Juga: Warga Rusunawa Marunda Diduga Jadi Korban Debu Batu Bara KCN

Untuk meningkatkan kepatutuhan membayar, kata Firmansyah, pihaknya kini melakukan door to door ke setiap penguni Rusunawa. "Selain kita datang langsung, kita juga terus memberikan peringatan kepada para penghuni untuk membayar uang sewa sesuai jatuh tempo setiap bulannya," sebut Firmansyah.

Aturan pembayaran sewa Rusunawa tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang dikuatkan dengan Peraturan Walikota (Perwal) Cimahi Nomor 47 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Rusunawa.

Maksimal pembayaran setiap bulannya tanggal 20. Kemudian jika tak membayar, dalam waktu sepekan akan masuk surat teguran agar penghuninya segera membayar retribusi. Jika masih membandel, maka akan diterbitkan Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3.

“Kita kalau teguran terus dilakukan. Udah teguran ketiga ada surat denda. Saya akan bereskan tunggakan," tegasnya.

Meski nantinya sudah dilakukan pemutusan sewa, beber Firmansyah, penghuni yang memiliki tunggakan harus tetap membayarnya. Sebab itu menjadi bagian dari komitmen dan aturan ketika menyewa Rusunawa di Kota Cimahi.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More