SuaraJabar.id - Begal berinisial AH (22) yang diduga menusuk leher sopir taksi daring di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditangkap polisi.
Pelaku yang melancarkan aksi begal pada Jumat (25/3/2022) itu diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung.
Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku diduga melakukan penganiayaan karena ingin mencuri mobil korban bernama Irwan Rusmawan (56).
"Jadi tersangka ini memang benar memesan taksi daring melalui aplikasi Indriver dari wilayah Cilengkrang Kota Bandung menuju Ciparay Kabupaten Bandung," kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin.
Selain melakukan penusukan, katanya, pelaku diduga melakukan beberapa kali pemukulan terhadap korban. Akibatnya korban mengalami luka lebam dan luka tusukan di bagian leher.
Adapun aksi pembegalan itu bermula dari pelaku yang memesan taksi daring. Lalu korban selaku sopir taksi menjemput pelaku di Jalan A H Nasution, kawasan Cilengkrang, Kota Bandung. Pelaku memesan taksi iagar diantar ke kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Namun setelah mendekati lokasi pengantaran, pelaku menunjukkan kepada korban agar diantar ke arah lain. Lalu ketika menemui jalan kecil dan sepi di sekitar persawahan kawasan Ciparay, pelaku lantas melancarkan aksi penganiayaan
Setelah itu, menurut Kusworo, posisi korban mulai tak berdaya karena mendapatkan ancaman dari pelaku. Pelaku, kata dia, meminta dompet, STNK, ponsel, dan menyuruh korban agar meninggalkan mobil tersebut.
"Setelah mendapatkan barang-barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri," kata Kusworo.
Baca Juga: Guru Ngaji Tewas Dibegal di Way Kanan, Kapolda Lampung Geram: Tangkap Hidup atau Mati
Kemudian, menurutnya, polisi menerima laporan aksi pembegalan tersebut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak lama pelaku bisa dibekuk polisi dalam waktu kurang dari dua hari.
Kusworo menyebut pelaku melancarkan aksi penganiayaan dan pencurian itu karena motif kebutuhan ekonomi. Pelaku, kata dia, tidak memiliki pekerjaan.
"Untuk korban saat ini masih dalam rawat jalan karena dari kejadian ini korban IR mengalami luka lebam di bagian pelipis mata kiri dan luka sobek di leher akibat senjata tajam jenis pisau milik pelaku," kata dia.
Selain pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil milik korban yang dicuri pelaku, yakni Daihatsu Sigra, termasuk STNK, ponsel milik korban, dan barang bukti lainnya milik pelaku.
Akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Persib Hadapi 9 Laga 'Final', Bojan Hodak Siapkan Strategi Demi Hattrick Juara
-
Cetak Dua Gol untuk Timnas Indonesia! Beckham Putra Bungkam Mulut Netizen
-
Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah
-
Persib Bandung Bakal Kecipratan Dana Miliaran Jika Timnas Irak Lolos ke Piala Dunia 2026
-
Bela Beckham, Marc Klok: Tak Ada Manfaat Bullying Pemain Timnas
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Arus Balik Memuncak: Tol MBZ Mulai Diserbu Pemudik, Volume Kendaraan Naik Drastis
-
Menantang Maut di Aliran Cikaso: Ketika Jalan Rusak Memaksa Warga Cilampahan Nyebrang dengan Perahu
-
Konflik Global Picu Ketidakpastian, Perbankan RI Pertebal Manajemen Risiko
-
Maling Spesialis Hantui Petani Pamarican: Hanya Butuh Sejam, Tiga Mesin Traktor Raib Digasak
-
Angkot dan Andong 'Diliburkan' di Jalur Mudik, Efektifkah? Begini Jawaban Gubernur Dedi Mulyadi