SuaraJabar.id - Begal berinisial AH (22) yang diduga menusuk leher sopir taksi daring di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditangkap polisi.
Pelaku yang melancarkan aksi begal pada Jumat (25/3/2022) itu diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung.
Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku diduga melakukan penganiayaan karena ingin mencuri mobil korban bernama Irwan Rusmawan (56).
"Jadi tersangka ini memang benar memesan taksi daring melalui aplikasi Indriver dari wilayah Cilengkrang Kota Bandung menuju Ciparay Kabupaten Bandung," kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin.
Selain melakukan penusukan, katanya, pelaku diduga melakukan beberapa kali pemukulan terhadap korban. Akibatnya korban mengalami luka lebam dan luka tusukan di bagian leher.
Adapun aksi pembegalan itu bermula dari pelaku yang memesan taksi daring. Lalu korban selaku sopir taksi menjemput pelaku di Jalan A H Nasution, kawasan Cilengkrang, Kota Bandung. Pelaku memesan taksi iagar diantar ke kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Namun setelah mendekati lokasi pengantaran, pelaku menunjukkan kepada korban agar diantar ke arah lain. Lalu ketika menemui jalan kecil dan sepi di sekitar persawahan kawasan Ciparay, pelaku lantas melancarkan aksi penganiayaan
Setelah itu, menurut Kusworo, posisi korban mulai tak berdaya karena mendapatkan ancaman dari pelaku. Pelaku, kata dia, meminta dompet, STNK, ponsel, dan menyuruh korban agar meninggalkan mobil tersebut.
"Setelah mendapatkan barang-barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri," kata Kusworo.
Baca Juga: Guru Ngaji Tewas Dibegal di Way Kanan, Kapolda Lampung Geram: Tangkap Hidup atau Mati
Kemudian, menurutnya, polisi menerima laporan aksi pembegalan tersebut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak lama pelaku bisa dibekuk polisi dalam waktu kurang dari dua hari.
Kusworo menyebut pelaku melancarkan aksi penganiayaan dan pencurian itu karena motif kebutuhan ekonomi. Pelaku, kata dia, tidak memiliki pekerjaan.
"Untuk korban saat ini masih dalam rawat jalan karena dari kejadian ini korban IR mengalami luka lebam di bagian pelipis mata kiri dan luka sobek di leher akibat senjata tajam jenis pisau milik pelaku," kata dia.
Selain pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil milik korban yang dicuri pelaku, yakni Daihatsu Sigra, termasuk STNK, ponsel milik korban, dan barang bukti lainnya milik pelaku.
Akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Musik dan Literasi Digital Berpadu di Momenta Festival 2026
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Meriah! Ratusan Warga Lembang Beradu Tomat dalam Festival Perang Tomat 2026
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Rekomendasi Produk Philips Terbaik Sepanjang Masa Berdasarkan Kategori
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi