Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan | Muhammad Yasir
Senin, 28 Maret 2022 | 18:57 WIB
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Reinhard Hutagaol, menyerahkan berita acara penyerahan uang senilai Rp950 juta dari kuasa hukum Reza Arap, terkait pencucian uang oleh Doni Salmanan, di Gedung Bareskrim Kepolisian Indonesia, Jakarta, Senin (28/3/2022). [ANTARA/HO-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia]

SuaraJabar.id - Kuasa hukum Reza Arap datang ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk mengembalikan uang Rp 1 miliar yang pernah diberikan crazy rich Doni Salmanan.

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol pada Senin (28/3/2022).

"Yang datang lawyernya," kata Reinhard kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Menurut Reinhard, total yang diterima Reza Arap dari Doni Salmanan yakni sebesar Rp950 juta. Sebab, 5 persennya dipotong oleh platform penyedia jasa himpunan sumbangan Social Buzz.

Baca Juga: Bergepok-gepok, Penampakan Duit Rp 1 Miliar Hasil Kejahatan Doni Salmanan yang Dikembalikan Reza Arap ke Polisi

"Rp 950 juta, dari platform Social Buzz dipotong 5 persen. Jadi murni Reza Arap terima 950," ungkap Reinhard.

Pada Kamis (17/32022) pekan lalu, Reza Arap diperiksa oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Dia diperiksa terkait penerimaan uang saweran Rp1 miliar yang diberikan tersangka Doni Salmanan.

Pemeriksaan berlangsung selama 6 jam 30 menit. Kepada awak media, Reza Arap mengaku dicecar 25 pertanyaan.

“Ada 25 questions (pertanyaan),” ujar Reza Arap.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri ketika itu tidak langsung menyita uang Rp1 miliar yang diberikan Doni Salmanan kepada Reza Arap. Sebab, Reza Arap meminta waktu kepada penyidik untuk mengumpulkan uang yang telah dipergunakannya.

Baca Juga: Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina Joget Tiktok Malah Diceramahi Netizen

"Belum (disita)," beber Reinhard.

Load More