Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 29 Maret 2022 | 10:47 WIB
Penceramah Habib Bahar bin Smith (tengah) tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Polda Jabar telah menetapkan Habb Bahar sebagai tersangka penyebar hoaks dalam ceramahnya. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww/pri]

SuaraJabar.id - Puluhan pendukung Bahar bin Smith terpantau telah berada di depan Pengadian Negeri Bandung di Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung pada Senin (29/3/2022) pukul 09.00 WIB.

Mereka datang untuk mengadiri sidang perdana perkara penyebaran informasi berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Bahar bin Smith di PN Bandung.

Sidang perdana Bahar Smith di PN Bandung pun dijaga ketat pihak kepolisian. Sejumlah aparat kepolisian terlihat melakukan penjagaan mulai dari luar ruangan hingga di dalam ruangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan Bahar Smith mengikuti sidang secara daring itu dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.

"Bahar Smith ikut sidang dari Rutan Tahti (tahanan dan barang bukti) Polda Jawa Barat, di sana beliau didampingi oleh kuasa hukumnya juga," kata Dodi, Selasa (29/3/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bakal Jadi Syarat Mudik, Cakupan Vaksinasi Booster di Bandung Barat Masih Rendah

Adapun sidang perkara hoaks yang menjerat penceramah itu dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB. Petugas dari PN Bandung pun telah menyiapkan sejumlah fasilitas untuk menunjang sidang daring yang digelar di Ruang 1 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang tersebut digelar secara daring karena merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait pelaksanaan sidang dalam kondisi pandemi COVID-19.

Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.

Load More