SuaraJabar.id - Konser Tulus di Critical 11 komplek Lanud Husein Sastranegara ini dibubarkan Satgas Covid-19 Kewilayahan Cicendo, Selasa (29/3/2022) malam.
Tak selesai sampai pembubaran, Event Organizer (EO) atau penyelenggara Konser Tulus di Bandung juga berpotensi dikenakan hukuman lain.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, EO konser Tulus di Bandung terancam terjerat UU Karantina dan UU Karantina Kesehatan.
"Sebenarnya EO Konser Tulus di Bandung ada sanksi hukumnya, yaitu terkait UU Kesehatan dan UU Karantina Kesehatan," ungkap Ibrahim.
Menurut Ibrahim, meski EO Konser Tulus di Bandung berpotensi dikenakan hukuman lain, tapi hal tersebut masih perlu didalami lebih lanjut.
Penetapan EO diberikan hukuman lain, lanjut Ibrahim, itu berdasarkan pertimbangan Kepala Polrestabes Bandung apakah konser tersebut memenuhi unsur melanggar UU Kesehatan dan UU Karantina Kesehatan atau tidak.
"Kita tunggu langkah Kapolres," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, konser yang akan diadakan di Critical 11 komplek Lanud Husein Sastranegara ini dibubarkan Satgas Covid-19 Kewilayahan Cicendo, Selasa, 29 Maret 2022 malam.
Konser tersebut dibubarkan lantaran tidak mengantongi izin baik dari Satgas Covid-19 untuk penyelenggaraan, maupun dari kepolisian mengenai izin keramaian.
Baca Juga: Kemenag Minta Pengelola Masjid di Bandung Barat Pastikan Jemaah Tarawih Sudah Divaksin
"Benar (dibubarkan) karena tidak ada izin dan tidak ada prokes," kata Ibrahim.
Bertajuk Soundfest Bersua, konser itu rencananya akan dihadiri bintang tamu Tiara Effendy.
Terpisah, Kepala Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Saeful Gufron menjelaskan, tidak adanya prokes yang dimaksud yakni panitia penyelenggara menyalahi aturan PPKM Level 3 di Kota Bandung.
Aturan yang dilanggar, menurut Asep adalah konser musik atau event harus dilakukan di ruangan dengan pengurangan kapasitas penonton.
"Jadi setelah dicek oleh Camat, tempat buat konser itu berkapasitas 750 orang. Sementara yang hadir sampai 500 orang, ini jelas menyalahi aturan dan tidak sesuai Perwal," kata Asep, Selasa, 29 Maret 2022.
Merujuk pada Peraturan Wali Kota Bandung, jika suatu ruangan berkapasitas untuk 600 - 1.000 orang, maka hanya boleh dihadiri paling banyak 250 orang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
Terkini
-
Program Makan Bergizi Gratis Sumbang Inflasi Jabar 0,45 Persen, BPS Ungkap Dampak Tak Terduga
-
Misteri Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi: Kejati Jabar Bakal Tetapkan Tersangka: On Proses Ya
-
Bukan Jawa Barat, Ini Bintang Baru Ekonomi Indonesia: Pertumbuhannya Capai 5,84 Persen
-
Kejati: Penyidikan Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Berjalan
-
Dedi Mulyadi Pilih Habiskan Dana Bencana, Kritik Purbaya?