SuaraJabar.id - Konser Tulus di Critical 11 komplek Lanud Husein Sastranegara ini dibubarkan Satgas Covid-19 Kewilayahan Cicendo, Selasa (29/3/2022) malam.
Tak selesai sampai pembubaran, Event Organizer (EO) atau penyelenggara Konser Tulus di Bandung juga berpotensi dikenakan hukuman lain.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, EO konser Tulus di Bandung terancam terjerat UU Karantina dan UU Karantina Kesehatan.
"Sebenarnya EO Konser Tulus di Bandung ada sanksi hukumnya, yaitu terkait UU Kesehatan dan UU Karantina Kesehatan," ungkap Ibrahim.
Menurut Ibrahim, meski EO Konser Tulus di Bandung berpotensi dikenakan hukuman lain, tapi hal tersebut masih perlu didalami lebih lanjut.
Penetapan EO diberikan hukuman lain, lanjut Ibrahim, itu berdasarkan pertimbangan Kepala Polrestabes Bandung apakah konser tersebut memenuhi unsur melanggar UU Kesehatan dan UU Karantina Kesehatan atau tidak.
"Kita tunggu langkah Kapolres," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, konser yang akan diadakan di Critical 11 komplek Lanud Husein Sastranegara ini dibubarkan Satgas Covid-19 Kewilayahan Cicendo, Selasa, 29 Maret 2022 malam.
Konser tersebut dibubarkan lantaran tidak mengantongi izin baik dari Satgas Covid-19 untuk penyelenggaraan, maupun dari kepolisian mengenai izin keramaian.
Baca Juga: Kemenag Minta Pengelola Masjid di Bandung Barat Pastikan Jemaah Tarawih Sudah Divaksin
"Benar (dibubarkan) karena tidak ada izin dan tidak ada prokes," kata Ibrahim.
Bertajuk Soundfest Bersua, konser itu rencananya akan dihadiri bintang tamu Tiara Effendy.
Terpisah, Kepala Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Saeful Gufron menjelaskan, tidak adanya prokes yang dimaksud yakni panitia penyelenggara menyalahi aturan PPKM Level 3 di Kota Bandung.
Aturan yang dilanggar, menurut Asep adalah konser musik atau event harus dilakukan di ruangan dengan pengurangan kapasitas penonton.
"Jadi setelah dicek oleh Camat, tempat buat konser itu berkapasitas 750 orang. Sementara yang hadir sampai 500 orang, ini jelas menyalahi aturan dan tidak sesuai Perwal," kata Asep, Selasa, 29 Maret 2022.
Merujuk pada Peraturan Wali Kota Bandung, jika suatu ruangan berkapasitas untuk 600 - 1.000 orang, maka hanya boleh dihadiri paling banyak 250 orang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
Kasus Lapas Cibinong Disorot, Pakar Dorong Pengawasan Nasional Diperketat
-
Rebutan Lahan Parkir Berujung Bentrok di Garut, Satu Orang Terkena Sajam
-
Sungai Cikole Mengering, Petani Sukabumi Temukan Tengkorak dan Tulang Belulang Manusia
-
Data Pemerintah Makin Terintegrasi, BSSN Tekankan Pentingnya Keamanan Siber
-
Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI