SuaraJabar.id - Konser Tulus di Critical 11 komplek Lanud Husein Sastranegara ini dibubarkan Satgas Covid-19 Kewilayahan Cicendo, Selasa (29/3/2022) malam.
Tak selesai sampai pembubaran, Event Organizer (EO) atau penyelenggara Konser Tulus di Bandung juga berpotensi dikenakan hukuman lain.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, EO konser Tulus di Bandung terancam terjerat UU Karantina dan UU Karantina Kesehatan.
"Sebenarnya EO Konser Tulus di Bandung ada sanksi hukumnya, yaitu terkait UU Kesehatan dan UU Karantina Kesehatan," ungkap Ibrahim.
Menurut Ibrahim, meski EO Konser Tulus di Bandung berpotensi dikenakan hukuman lain, tapi hal tersebut masih perlu didalami lebih lanjut.
Penetapan EO diberikan hukuman lain, lanjut Ibrahim, itu berdasarkan pertimbangan Kepala Polrestabes Bandung apakah konser tersebut memenuhi unsur melanggar UU Kesehatan dan UU Karantina Kesehatan atau tidak.
"Kita tunggu langkah Kapolres," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, konser yang akan diadakan di Critical 11 komplek Lanud Husein Sastranegara ini dibubarkan Satgas Covid-19 Kewilayahan Cicendo, Selasa, 29 Maret 2022 malam.
Konser tersebut dibubarkan lantaran tidak mengantongi izin baik dari Satgas Covid-19 untuk penyelenggaraan, maupun dari kepolisian mengenai izin keramaian.
Baca Juga: Kemenag Minta Pengelola Masjid di Bandung Barat Pastikan Jemaah Tarawih Sudah Divaksin
"Benar (dibubarkan) karena tidak ada izin dan tidak ada prokes," kata Ibrahim.
Bertajuk Soundfest Bersua, konser itu rencananya akan dihadiri bintang tamu Tiara Effendy.
Terpisah, Kepala Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Saeful Gufron menjelaskan, tidak adanya prokes yang dimaksud yakni panitia penyelenggara menyalahi aturan PPKM Level 3 di Kota Bandung.
Aturan yang dilanggar, menurut Asep adalah konser musik atau event harus dilakukan di ruangan dengan pengurangan kapasitas penonton.
"Jadi setelah dicek oleh Camat, tempat buat konser itu berkapasitas 750 orang. Sementara yang hadir sampai 500 orang, ini jelas menyalahi aturan dan tidak sesuai Perwal," kata Asep, Selasa, 29 Maret 2022.
Merujuk pada Peraturan Wali Kota Bandung, jika suatu ruangan berkapasitas untuk 600 - 1.000 orang, maka hanya boleh dihadiri paling banyak 250 orang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba
-
Kapolda Jabar Beberkan Kronologi Lengkap Detik-Detik Penangkapan Buron Taufik Hidayat
-
Liburan Sekolah Tiba, Bandung Kembali Menjadi Destinasi Favorit Keluarga
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing