SuaraJabar.id - Konser Tulus di Critical 11 komplek Lanud Husein Sastranegara ini dibubarkan Satgas Covid-19 Kewilayahan Cicendo, Selasa (29/3/2022) malam.
Tak selesai sampai pembubaran, Event Organizer (EO) atau penyelenggara Konser Tulus di Bandung juga berpotensi dikenakan hukuman lain.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, EO konser Tulus di Bandung terancam terjerat UU Karantina dan UU Karantina Kesehatan.
"Sebenarnya EO Konser Tulus di Bandung ada sanksi hukumnya, yaitu terkait UU Kesehatan dan UU Karantina Kesehatan," ungkap Ibrahim.
Menurut Ibrahim, meski EO Konser Tulus di Bandung berpotensi dikenakan hukuman lain, tapi hal tersebut masih perlu didalami lebih lanjut.
Penetapan EO diberikan hukuman lain, lanjut Ibrahim, itu berdasarkan pertimbangan Kepala Polrestabes Bandung apakah konser tersebut memenuhi unsur melanggar UU Kesehatan dan UU Karantina Kesehatan atau tidak.
"Kita tunggu langkah Kapolres," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, konser yang akan diadakan di Critical 11 komplek Lanud Husein Sastranegara ini dibubarkan Satgas Covid-19 Kewilayahan Cicendo, Selasa, 29 Maret 2022 malam.
Konser tersebut dibubarkan lantaran tidak mengantongi izin baik dari Satgas Covid-19 untuk penyelenggaraan, maupun dari kepolisian mengenai izin keramaian.
Baca Juga: Kemenag Minta Pengelola Masjid di Bandung Barat Pastikan Jemaah Tarawih Sudah Divaksin
"Benar (dibubarkan) karena tidak ada izin dan tidak ada prokes," kata Ibrahim.
Bertajuk Soundfest Bersua, konser itu rencananya akan dihadiri bintang tamu Tiara Effendy.
Terpisah, Kepala Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Saeful Gufron menjelaskan, tidak adanya prokes yang dimaksud yakni panitia penyelenggara menyalahi aturan PPKM Level 3 di Kota Bandung.
Aturan yang dilanggar, menurut Asep adalah konser musik atau event harus dilakukan di ruangan dengan pengurangan kapasitas penonton.
"Jadi setelah dicek oleh Camat, tempat buat konser itu berkapasitas 750 orang. Sementara yang hadir sampai 500 orang, ini jelas menyalahi aturan dan tidak sesuai Perwal," kata Asep, Selasa, 29 Maret 2022.
Merujuk pada Peraturan Wali Kota Bandung, jika suatu ruangan berkapasitas untuk 600 - 1.000 orang, maka hanya boleh dihadiri paling banyak 250 orang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!
-
Utamakan Hak Pendidikan Anak, Farhan Nekat Ambil Keputusan Berat Soal Pembangunan SDN 026
-
Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa
-
Viral ASN PPPK Paruh Waktu DPUTR Bandung Barat Live TikTok, Singgung Fee Proyek
-
Menhut Raja Antoni Ungkap Dukungan Prabowo untuk Percepatan Restorasi Ekosistem