SuaraJabar.id - Mantan Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Adang dipanggil ke Kantor Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Bart bersama lima orang saksi lainnya pada Rabu (30/3/2022).
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait proyek pada Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kota Banjar. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP," kata Ali Fikri dikutip dari Antara.
Kelima saksi lain yang dipanggil itu ialah Andri Hendriaman selaku Dirut CV Fortuna Jaya, Maman Heryadi selaku Komisaris CV Fortuna Jaya, Cecep Sopian selaku Komisaris dan Dirut CV Banjar Jaya, Adrian Maldi selaku Direktur PT Dikrie Jaya Gemilang, dan Sidik Sunarto selaku Wakil Direktur PT Dikrie Jaya Gemilang.
KPK telah menetapkan dua tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi selaku pihak swasta sebagai Direktur CV Prima. Rahmat, sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar, diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.
Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman, di antaranya memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank; sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar.
Pada 2012-2014, Rahmat dan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar, dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar. Sebagai sebagai komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman itu, Rahmat kemudian memberikan fee proyek antara 5-8 persen dari nilai proyek.
Pada Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar, dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya. Cicilan dan pelunasan pinjaman uang ke bank tersebut tetap menjadi kewajiban Rahmat.
Selanjutnya, Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya, di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar.
Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman.
KPK juga menyebut selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar periode 2008-2013, dia diduga banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lain yang mengerjakan proyek di Pemkot Banjar.
Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi itu.
Berita Terkait
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor
-
Jateng Ribut Pajak Kendaraan Naik, Jabar Adem Ayem: Dedi Mulyadi Justru Turunkan Tarif
-
Menkeu Purbaya Dapat Gift Paus Saat Live TikTok, KPK: Kalau Ragu Lapor, Ingat Jenderal Hoegeng
-
Periksa Saksi dari Dinas PUPR, KPK Dalami Aliran Fee Proyek 4-10 Persen ke Wali Kota Madiun Maidi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag