SuaraJabar.id - Terdakwa perkara penyebaran berita bohong Bahar bin Smith menolak mengikuti sidang perdana secara virtual.
Menurut tim kuasa hukum Bahar Smith, klien mereka keberatan untuk mengikuti sidang secara virtual pada Selasa (29/3/2022) kemarin karena beberapa alasan.
Kuasa hukum Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya sejak awal menginginkan persidangan dilakukan secara offline. Dalam arti lain, Bahar bin Smith hadir langsung di ruang sidang.
“Pertama, agar keadilan bisa ditegakkan karena menghadirkan terdakwa dan Bahar bin Smith berhak melakukan pembelaan secara langsung,” kata Ichwan dikutip dari Ayobandung.com--jejaring Suara.com, Rabu (30/3/2022).
Selain dapat membela secara langsung, Ichwan menyinggung penceramah lainnya seperti Habib Rizieq, Ustad Maunarman, hingga terdakwa penistaan agama M Kece yang pernah tersandung kasus hukum dan pelaksanaan sidang dilaksanakan secara langsung atau tatap muka.
“Media-media yang kami sampaikan di muka hakim mencontohkan ada lima hal yang mengganggu sinyal. Sehingga sidang Habib Rizieq pun offline, sidang Habib Munarman pun offline, bahkan sidang penista agama M Kece alias Ferdinan semua offline. Jadi masalahnya di mana?,” jelas Ichwan.
Tak hanya itu, Ichwan juga menyinggung soal kegiatan konser musik dan balapan yang sudah diperbolehkan dihadiri oleh penonton.
Maka menurutnya, tidak ada alasan untuk melakukan sidang secara offline terhadap kliennya, Bahar bin Smith.
“Dan balapan sudah mulai, konser musik sudah mulai. Mana lagi itu alasannya,” sambungnya.
Permohonan Bahar bin Smith pun sudah disampaikan ke majelis hakim PN Bandung. Hakim akhirnya luluh dan memutuskan menunda sidang online kemudian melanjutkan secara offline pekan depan.
“Dikabulkan majelis hakim, alhamdulillah dan insyaallah diserahkan tetap menghadirkan terdakwa oleh pihak Jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Ichwan.
Dalam perkara kasus penyebaran berita bohong ini, Bahar bin Smith dan juga pengunggah video berinisial TR dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Tag
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Merasa Pemerintah 'Digoyang', Relawan Prabowo Beri Sinyal Keras untuk Lawan Politik
-
Tegas! Ini 4 Pesan Politik Keras untuk Prabowo di Apel Kebangsaan 20 September
-
Jelang Apel Kebangsaan: Ribuan Relawan Siap Bentengi Prabowo, Desak Presiden Copot Menteri Tak Loyal
-
Isi Video Pendek Presiden Prabowo yang Dikritik Penonton Film Bioskop
-
Membelah 24 Adegan Sadis: Kronologi Mantan Polisi Habisi Pacar, dari Jemput Mesra Hingga Kabur