SuaraJabar.id - Terdakwa perkara penyebaran berita bohong Bahar bin Smith menolak mengikuti sidang perdana secara virtual.
Menurut tim kuasa hukum Bahar Smith, klien mereka keberatan untuk mengikuti sidang secara virtual pada Selasa (29/3/2022) kemarin karena beberapa alasan.
Kuasa hukum Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya sejak awal menginginkan persidangan dilakukan secara offline. Dalam arti lain, Bahar bin Smith hadir langsung di ruang sidang.
“Pertama, agar keadilan bisa ditegakkan karena menghadirkan terdakwa dan Bahar bin Smith berhak melakukan pembelaan secara langsung,” kata Ichwan dikutip dari Ayobandung.com--jejaring Suara.com, Rabu (30/3/2022).
Selain dapat membela secara langsung, Ichwan menyinggung penceramah lainnya seperti Habib Rizieq, Ustad Maunarman, hingga terdakwa penistaan agama M Kece yang pernah tersandung kasus hukum dan pelaksanaan sidang dilaksanakan secara langsung atau tatap muka.
“Media-media yang kami sampaikan di muka hakim mencontohkan ada lima hal yang mengganggu sinyal. Sehingga sidang Habib Rizieq pun offline, sidang Habib Munarman pun offline, bahkan sidang penista agama M Kece alias Ferdinan semua offline. Jadi masalahnya di mana?,” jelas Ichwan.
Tak hanya itu, Ichwan juga menyinggung soal kegiatan konser musik dan balapan yang sudah diperbolehkan dihadiri oleh penonton.
Maka menurutnya, tidak ada alasan untuk melakukan sidang secara offline terhadap kliennya, Bahar bin Smith.
“Dan balapan sudah mulai, konser musik sudah mulai. Mana lagi itu alasannya,” sambungnya.
Permohonan Bahar bin Smith pun sudah disampaikan ke majelis hakim PN Bandung. Hakim akhirnya luluh dan memutuskan menunda sidang online kemudian melanjutkan secara offline pekan depan.
“Dikabulkan majelis hakim, alhamdulillah dan insyaallah diserahkan tetap menghadirkan terdakwa oleh pihak Jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Ichwan.
Dalam perkara kasus penyebaran berita bohong ini, Bahar bin Smith dan juga pengunggah video berinisial TR dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Tag
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Dedi Mulyadi Setop Izin Perumahan, Rudy Susmanto: Tak Bisa Serta-merta Dilakukan
-
Anggota DPD RI Apresiasi Danantara Akuisisi Hotel dan Real Estate di Makkah
-
Hingga 18 Desember 2025, BRI Group Telah Laksanakan 40 Aksi Tanggap Darurat di Daerah Bencana
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil