SuaraJabar.id - Terdakwa perkara penyebaran berita bohong Bahar bin Smith menolak mengikuti sidang perdana secara virtual.
Menurut tim kuasa hukum Bahar Smith, klien mereka keberatan untuk mengikuti sidang secara virtual pada Selasa (29/3/2022) kemarin karena beberapa alasan.
Kuasa hukum Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya sejak awal menginginkan persidangan dilakukan secara offline. Dalam arti lain, Bahar bin Smith hadir langsung di ruang sidang.
“Pertama, agar keadilan bisa ditegakkan karena menghadirkan terdakwa dan Bahar bin Smith berhak melakukan pembelaan secara langsung,” kata Ichwan dikutip dari Ayobandung.com--jejaring Suara.com, Rabu (30/3/2022).
Selain dapat membela secara langsung, Ichwan menyinggung penceramah lainnya seperti Habib Rizieq, Ustad Maunarman, hingga terdakwa penistaan agama M Kece yang pernah tersandung kasus hukum dan pelaksanaan sidang dilaksanakan secara langsung atau tatap muka.
“Media-media yang kami sampaikan di muka hakim mencontohkan ada lima hal yang mengganggu sinyal. Sehingga sidang Habib Rizieq pun offline, sidang Habib Munarman pun offline, bahkan sidang penista agama M Kece alias Ferdinan semua offline. Jadi masalahnya di mana?,” jelas Ichwan.
Tak hanya itu, Ichwan juga menyinggung soal kegiatan konser musik dan balapan yang sudah diperbolehkan dihadiri oleh penonton.
Maka menurutnya, tidak ada alasan untuk melakukan sidang secara offline terhadap kliennya, Bahar bin Smith.
“Dan balapan sudah mulai, konser musik sudah mulai. Mana lagi itu alasannya,” sambungnya.
Permohonan Bahar bin Smith pun sudah disampaikan ke majelis hakim PN Bandung. Hakim akhirnya luluh dan memutuskan menunda sidang online kemudian melanjutkan secara offline pekan depan.
“Dikabulkan majelis hakim, alhamdulillah dan insyaallah diserahkan tetap menghadirkan terdakwa oleh pihak Jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Ichwan.
Dalam perkara kasus penyebaran berita bohong ini, Bahar bin Smith dan juga pengunggah video berinisial TR dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Tag
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Ada Apa? Dedi Mulyadi ke Ruang Kerja Kepala Kejari Purwakarta
-
Gaji Tambang Cuma Rp80 Ribu Sehari? Dedi Mulyadi Beri Kompensasi 9 Juta
-
Pertemukan 12 Negara, 4th IICF 2025 Pecahkan Rekor MURI untuk "Semarak Nandak Ondel-Ondel Betawi"
-
3 Nyawa Melayang di Pendopo Garut: Kasus Pernikahan Anak Gubernur Jabar Mandek?
-
Pakar ITB Ungkap Proses Rumit dan Mahal di Balik Sumber Air Industri AMDK