SuaraJabar.id - Terdakwa perkara penyebaran berita bohong Bahar bin Smith menolak mengikuti sidang perdana secara virtual.
Menurut tim kuasa hukum Bahar Smith, klien mereka keberatan untuk mengikuti sidang secara virtual pada Selasa (29/3/2022) kemarin karena beberapa alasan.
Kuasa hukum Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya sejak awal menginginkan persidangan dilakukan secara offline. Dalam arti lain, Bahar bin Smith hadir langsung di ruang sidang.
“Pertama, agar keadilan bisa ditegakkan karena menghadirkan terdakwa dan Bahar bin Smith berhak melakukan pembelaan secara langsung,” kata Ichwan dikutip dari Ayobandung.com--jejaring Suara.com, Rabu (30/3/2022).
Selain dapat membela secara langsung, Ichwan menyinggung penceramah lainnya seperti Habib Rizieq, Ustad Maunarman, hingga terdakwa penistaan agama M Kece yang pernah tersandung kasus hukum dan pelaksanaan sidang dilaksanakan secara langsung atau tatap muka.
“Media-media yang kami sampaikan di muka hakim mencontohkan ada lima hal yang mengganggu sinyal. Sehingga sidang Habib Rizieq pun offline, sidang Habib Munarman pun offline, bahkan sidang penista agama M Kece alias Ferdinan semua offline. Jadi masalahnya di mana?,” jelas Ichwan.
Tak hanya itu, Ichwan juga menyinggung soal kegiatan konser musik dan balapan yang sudah diperbolehkan dihadiri oleh penonton.
Maka menurutnya, tidak ada alasan untuk melakukan sidang secara offline terhadap kliennya, Bahar bin Smith.
“Dan balapan sudah mulai, konser musik sudah mulai. Mana lagi itu alasannya,” sambungnya.
Permohonan Bahar bin Smith pun sudah disampaikan ke majelis hakim PN Bandung. Hakim akhirnya luluh dan memutuskan menunda sidang online kemudian melanjutkan secara offline pekan depan.
“Dikabulkan majelis hakim, alhamdulillah dan insyaallah diserahkan tetap menghadirkan terdakwa oleh pihak Jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Ichwan.
Dalam perkara kasus penyebaran berita bohong ini, Bahar bin Smith dan juga pengunggah video berinisial TR dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Tag
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Warga Jabar Keluar dari Kemiskinan, Tapi Kok Kesenjangan Malah Melebar? Ini Faktanya
-
Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur
-
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semi-Permanen di Ciamis Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp40 Juta
-
TPT Jembatan Cikalomeran Sukabumi Ambruk Saat Dikerjakan, Warga Kini Was-was
-
Kemiskinan Jabar Turun Jadi 6,54 Persen, tetapi Ketimpangan Justru Melebar