SuaraJabar.id - Terdakwa perkara penyebaran berita bohong Bahar bin Smith menolak mengikuti sidang perdana secara virtual.
Menurut tim kuasa hukum Bahar Smith, klien mereka keberatan untuk mengikuti sidang secara virtual pada Selasa (29/3/2022) kemarin karena beberapa alasan.
Kuasa hukum Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya sejak awal menginginkan persidangan dilakukan secara offline. Dalam arti lain, Bahar bin Smith hadir langsung di ruang sidang.
“Pertama, agar keadilan bisa ditegakkan karena menghadirkan terdakwa dan Bahar bin Smith berhak melakukan pembelaan secara langsung,” kata Ichwan dikutip dari Ayobandung.com--jejaring Suara.com, Rabu (30/3/2022).
Selain dapat membela secara langsung, Ichwan menyinggung penceramah lainnya seperti Habib Rizieq, Ustad Maunarman, hingga terdakwa penistaan agama M Kece yang pernah tersandung kasus hukum dan pelaksanaan sidang dilaksanakan secara langsung atau tatap muka.
“Media-media yang kami sampaikan di muka hakim mencontohkan ada lima hal yang mengganggu sinyal. Sehingga sidang Habib Rizieq pun offline, sidang Habib Munarman pun offline, bahkan sidang penista agama M Kece alias Ferdinan semua offline. Jadi masalahnya di mana?,” jelas Ichwan.
Tak hanya itu, Ichwan juga menyinggung soal kegiatan konser musik dan balapan yang sudah diperbolehkan dihadiri oleh penonton.
Maka menurutnya, tidak ada alasan untuk melakukan sidang secara offline terhadap kliennya, Bahar bin Smith.
“Dan balapan sudah mulai, konser musik sudah mulai. Mana lagi itu alasannya,” sambungnya.
Permohonan Bahar bin Smith pun sudah disampaikan ke majelis hakim PN Bandung. Hakim akhirnya luluh dan memutuskan menunda sidang online kemudian melanjutkan secara offline pekan depan.
“Dikabulkan majelis hakim, alhamdulillah dan insyaallah diserahkan tetap menghadirkan terdakwa oleh pihak Jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Ichwan.
Dalam perkara kasus penyebaran berita bohong ini, Bahar bin Smith dan juga pengunggah video berinisial TR dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Tag
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sentil Carut-Marut Tambang Emas Ilegal di Bogor, Dedi Mulyadi: Data Saja Susah Karena Banyak Pemain
-
Hari ke-11 Longsor Cisarua: 85 Jenazah Berhasil Dievakuasi, 68 Korban Teridentifikasi
-
Jenderal Listyo Sigit: Pesan Eyang Meri Hoegeng adalah Api yang Menggelora bagi Anggota Polri