SuaraJabar.id - Restoran dan warung makan di Kota Bandung diperkenankan untuk tetap buka pada siang hari selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
Pengusaha jasa makanan seperti kafe, warung makan dan restoran boleh beroperasi pada siang hari asalkan menggunakan penutup seperti tirai agar tidak mencolok dan untuk menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyanan mengatakan, hal tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap pemeluk agama lain yang tak menjalankan ibadah puasa.
"Kita juga harus menghargai warga Kota Bandung pemeluk agama lain yang mungkin tidak melaksanakan puasa. Yang pasti jangan terlalu mencolok lah tolong juga menghargai yang sedang puasa," ujar Yana, Rabu (30/3/2022).
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung tak melarang pengusaha rumah makan di Bandung untuk buka selama bulan suci Ramadhan.
Hanya saja, MUI meminta agar rumah makan atau restoran tidak buka dengan vulgar dalam berniaga.
“Ya tentu kami mengimbau restoran yang biasa terbuka secara umum, dibuka menjelang buka (berbuka puasa),” kata Ketua MUI Kota Bandung Miftah Faridl dikonfirmasi, Selasa, 29 Maret 2022.
Kata Miftah, antarumat beragama harus saling menghargai. Maka dari itu, pihaknya tak melarang tempat usaha makan untuk buka selama puasa. Hanya saja pemilik tetap memerhatikan etikanya.
“Kalau ada tempat tertentu, katakanlah tamu mungkin, diusahakan jangan demonstrasi. Jangan terlalu vulgar lah ya,” ujarnya.
“Betul, menghargai juga. Saling menghormati lah,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Duel Panas Persija vs Persib Digelar di Ujung Musim Super League, Ada Apa?
-
BRI Liga 1: Persib Bekuk Western Sydney Wanderers FC, Ini Kata Bojan Hodak
-
Belum Tertutup, Ini Syarat Persija Jakarta Bisa Hadapi Persib Bandung di JIS
-
Ole Romeny Terancam! Ramadhan Sananta Menggila Bikin Keluarga Kerajaan Brunei Geleng-Geleng
-
3 Klub Indonesia yang Punya Kekuatan Finansial untuk Rekrut Zlatan Ibrahimovic
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- 15 Kode Redeem FF Hari Ini 2 Agustus, Klaim Hadiah Kolaborasi Naruto, Skin Kurama, & Emote Ninja!
Pilihan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
-
Tarif Trump Berlaku 7 Agustus 2025, IHSG Borpotensi Merana Hingga Akhir Tahun
-
Saham Terafiliasi Suami Puan Maharani Bergerak Abnormal, Langsung Kena Sentil BEI
-
Antam Tarik Utang Rp8 Triliun dari Bank Asing
-
Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan
Terkini
-
Babak Penentuan Drama Ridwan Kamil, Tes DNA dengan Anak Lisa Mariana Digelar Pekan Ini di Bareskrim
-
Mengenang Marsma Fajar 'Red Wolf' Adriyanto: Kisah Heroik Penerbang F-16 yang Gugur di Langit Bogor
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M