Polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 (2) KUHP penganiayaan. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dibawah koordinasi Kapolsek Gegerbitung Iptu Erman, dibantu jajaran Reskrim dan Intel Polres Sukabumi, Bripka Yadi dan Bripka Ahyar mulai penyelidikan kasus ini, berbekal informasi yang minim.
"Sempat ada sedikit miss koordinasi juga sama pemerintah desa setempat yang menyebut insiden ini karena kecelakaan. Akhirnya clear karena motif menyebut kecelakaan untuk membantu biaya pengobatan korban di rumah sakit," sambung Yadi.
Yadi perlahan mulai mengumpulkan keping-keping fakta dan informasi yang tidak mudah didapatkan, karena kebiasaan warga setempat yang tidak ingin kasus seperti ini diselesaikan secara hukum.
"Di satu sisi, kami berhadapan dengan kebiasaan balas dendam. Disisi lain kasus ini menjadi atensi pimpinan, Polda Jabar dan Mabes Polri, harus ditangkap pelakunya."
Penyidik mulai memiliki arah calon tersangka, setelah korban dan sejumlah saksi menceritakan kasus-kasus masa lalu yang melibatkan Abas dan pelaku. Namun penyidik juga tidak bisa langsung mendekati AS, karena pelaku diketahui tidak kabur dan masih beraktivitas seperti biasa.
Satu-satunya cara, lanjut Yadi menggali informasi dari banyak orang, sehingga membutuhkan waktu yang tidak bisa cepat. Ada 13 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini.
Berita Terkait
-
Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah
-
Dompet Dhuafa Dukung Pembangunan Masjid Al Muttaqin sebagai Islamic Culture Center di Chiba, Jepang
-
Komunitas Muslim di Jepang Terus Bertambah: Mengapa Kebutuhan Masjid Kian Mendesak?
-
Running Fest 2026 di Masjid Al Ikhlas, Bukti Olahraga Bisa Satukan Perbedaan
-
Transformasi Manajemen Masjid: Dosen UNY Latih Takmir di Klaten Bangun Ekosistem yang Solutif
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer
-
Lumpuhkan Begal Hidup-hidup, Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah Rp5 Juta Hingga Rp50 Juta
-
Bongkar Korupsi Petral Hingga Akar, JAMPER Layangkan 4 Tuntutan Tegas ke Kejagung
-
IHR: Indonesia Derby 2026 Padukan Adu Cepat Kuda Terbaik dengan Keindahan Arena Tepi Pantai
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi