Polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 (2) KUHP penganiayaan. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dibawah koordinasi Kapolsek Gegerbitung Iptu Erman, dibantu jajaran Reskrim dan Intel Polres Sukabumi, Bripka Yadi dan Bripka Ahyar mulai penyelidikan kasus ini, berbekal informasi yang minim.
"Sempat ada sedikit miss koordinasi juga sama pemerintah desa setempat yang menyebut insiden ini karena kecelakaan. Akhirnya clear karena motif menyebut kecelakaan untuk membantu biaya pengobatan korban di rumah sakit," sambung Yadi.
Yadi perlahan mulai mengumpulkan keping-keping fakta dan informasi yang tidak mudah didapatkan, karena kebiasaan warga setempat yang tidak ingin kasus seperti ini diselesaikan secara hukum.
"Di satu sisi, kami berhadapan dengan kebiasaan balas dendam. Disisi lain kasus ini menjadi atensi pimpinan, Polda Jabar dan Mabes Polri, harus ditangkap pelakunya."
Penyidik mulai memiliki arah calon tersangka, setelah korban dan sejumlah saksi menceritakan kasus-kasus masa lalu yang melibatkan Abas dan pelaku. Namun penyidik juga tidak bisa langsung mendekati AS, karena pelaku diketahui tidak kabur dan masih beraktivitas seperti biasa.
Satu-satunya cara, lanjut Yadi menggali informasi dari banyak orang, sehingga membutuhkan waktu yang tidak bisa cepat. Ada 13 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini.
Berita Terkait
-
Kisah Pilu Balita di Sukabumi Meninggal 'Digerogoti' Cacing, KPAI: Bukti Negara Abaikan Hak Anak!
-
Rumah Bocah Meninggal Penuh Cacing Disorot, Hidup Tanpa MCK, Mandi dan Buang Air di Empang
-
Balita Sukabumi Tewas Akibat Cacingan, DPR Murka Salahkan Pemda dan Warga
-
Fakta-fakta Raya, Balita yang Meninggal Akibat Komplikasi Cacing dan Rumitnya Birokrasi BPJS
-
Balita di Sukabumi Tewas Digerogoti Cacing, Pakar FKUI Peringatkan 'Bom Waktu' di Depan Mata!
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
IHR-Merdeka Cup 2025, Penonton Bakal Nikmati Kejuaraan Berkuda di Track Tepi Pantai Pangandaran
-
Dari Kurir Jadi Juragan! Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta
-
KRL Lumpuh Total Dihantam Gempa Bekasi: 5 Fakta Menegangkan di Balik Normalisasi Cepat
-
Cerita di Balik Layar Pemulihan KRL Usai Gempa Bekasi: Hujan Deras Tak Hentikan Kami
-
Warisan Proyek Mangkrak di Meja Dedi Mulyadi, Sanggupkah Akhiri Kutukan 10 Tahun TPPAS Lulut Nambo?