Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 05 April 2022 | 07:10 WIB
Petugas penjagaan mengawal Herry Wirawan (berpeci) masuk ke ruang sidang PN Bandung. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengatakan, pihaknya telah mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca selengkapnya

3. Bahar bin Smith Bakal Dihadirkan ke Langsung ke Persidangan Besok, Panitera: Tetap di PN Bandung

Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Terdakwa perkara penyebaran berita bohong Bahar bin Smith bakal dihadirkan langsung ke persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Sampai Dihukum Mati

Hal tersebut dipastikan oleh Panitera Muda Pidana PN Bandung Entis Sutisna pada Senin (4/4/2022).

Baca selengkapnya

4. Satpol PP Ciamis Bakal Tindak Warung Nasi yang Layani Makan di Tempat pada Siang Hari

Anggota Satpol PP Ciamis saat patroli ngabuburit di Alun-alun Ciamis, Senin (4/4/2022). [HR Online]

Warung nasi dan usaha sejenis di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dilarang untuk melayani makan di tempat pada siang hari selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Jika Nekat, Satpol PP setempat bakal mengambil tindakan tegas. Bukan cuma pada pengelola warung nasi, orang yang makan di siang hari pun bakal dibina.

Baca Juga: Predator Santriwati Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Warganet Lega: Semoga Impas bagi Keluarga Korban

Baca selengkapnya

Load More