SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menuturkan berdasarkan data yang dihimpun dari Tim Satgas Citarum Harum, selama tahun 2021 ada 23 pelanggaran yang terjadi di kawasan Sungai Citarum.
"Selama tahun 2021 banyak dilakukan penegakan hukum, ada 23 pelanggaran di sektor Keramba Jaring Apung atau KJA, tapi selama dua tahun (pandemi) yang dikenakan baru sanksi administratif," kata Ridwan Kamil
Menurut dia, penegakan hukum tersebut baru diberi sanksi administratif level ekonomi kerakyatan.
Ia mengatakan penataan KJA yang berlebihan pun ditertibkan oleh setiap pemimpin di berbagai sektor.
Penertiban melibatkan kepala daerah dan masyarakat setempat agar edukasi informasi yang diberikan bisa diserap, serta diaplikasikan.
"Salah satunya pembatasan KJA. Jaring apung ikan yang berlebihan akan kita tertibkan lagi pada tahun 2022," tambahnya.
Menurut dia, perbaikan kondisi Sungai Citarum melibatkan banyak pihak dari 13 kabupaten/ kota, yang total jumlah penduduknya 18 juta jiwa.
Oleh sebab itu, peninjauan di lapangan memang harus masif terus dilakukan guna menunjang perbaikan yang lebih komprehensif.
"Monitoring di lapangan masih ada isu persampahan yang ternyata perlu dikoordinasikan dengan kepala daerah level kota/kabupaten,"
Baca Juga: Kisah Suhendra, Pencari Ikan yang Alami Peristiwa Mistis Sebelum Penemuan Mayat di Sungai Citarum
Ridwan Kamil juga mengatakan untuk mengurangi banjir, Satgas Citarum Harum telah melakukan kajian yakni menutup Terowongan Nanjung di Kabupaten Bandung, ketika musim kemarau tiba.
"Ada temuan Terowongan Nanjung itu ternyata kalau kemarau sebaiknya ditutup, sehingga diatur volumenya, air tidak surut terlalu cepat di musim kemarau," kata Ridwan Kamil.
Dia mengatakan hingga saat ini pun penanganan banjir sudah berangsur membaik dan selama dua tahun, perbaikan Sungai Citarum dari laporan BBWS tinggal 20 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba