Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 08 April 2022 | 19:03 WIB
Tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Polres Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

"Peredaran narkotika jenis ganja tersebut sudah berjalan 2-3 bulan," sebut Imron.

Akibat bisnis terlarangnya, satu keluarga tersebut terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Mereka disangkakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain satu keluarga tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi juga mengamankan puluhan tersangka lainnya dalam sebulan terakhir. Dari puluhan tersangka, polisi menyita sebanyak 603,36 gram sabu-sabu.

Kemudian ada ganja kering seberat 137,85 gram, tembakau sintetis seberat 274,13 gram, ekstasi sebanyak 35 butir, obat keras terlarang sebanyak 2.970 butir dan psikotropika sebanyak 10 butir.

Baca Juga: Kepala BNN Sulawesi Tengah: Banyak Anak-anak Jadi Pengedar Narkoba

Load More