SuaraJabar.id - Bakteri Brucella yang bisa menyebabkan penyakit Brucellosis pada ternak memamah biak, bisa menginfeksi manusia jika mengkonsumsi daging ternak yang tengah sakit.
Namun, kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Kesmavet Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat drh. Suprijanto, mengkonsumsi daging ternak terpapar Brucella, tidak berbahaya.
"Justru yang berbahaya itu kalau meminum susu dari hewan ternak. Terutama sapi ya itu bisa menginfeksi," kata Suprijanto saat dihubungi ANTARA di Bandung, Jumat (14/3/2025).
Meski demikian, kata Suprijanto, untuk manusia, bakteri Brucella tidak menimbulkan gejala yang sangat berat selain sakit kepala dan kehilangan produktivitas.
"Kalau di manusia gejalanya mild, tidak begitu parah paling hanya sakit kepala, kehilangan produktivitas dalam jangka waktu satu sampai tiga hari, jadi tidak seperti pada hewan itu yang bisa menyebabkan keguguran," ucapnya.
Pada hewan, katanya, bakteri Brucella kerap menyerang hewan ruminansia atau pemamahbiak baik yang besar maupun yang kecil.
"Bakteri ini, menyebabkan hewan, semisal sapi ketika Bunting 7, 8, atau 9 bulan itu mengalami keguguran," ucap Suprijanto.
Berdasarkan berbagai sumber bakteri Brucella ditemukan di berbagai jenis hewan, seperti sapi, kambing, domba, babi, babi hutan, anjing pemburu, rusa, bison, dan unta.
Seseorang dapat tertular brucellosis melalui berbagai cara, seperti menghirup udara yang terkontaminasi bakteri Brucella, mengonsumsi produk yang masih mentah atau setengah matang, seperti daging sapi, susu, atau keju, dari hewan yang terinfeksi bakteri Brucella
Baca Juga: Wabah PMK Ancam Peternak Sumedang, Ratusan Sapi Terinfeksi
Kemudian menyentuh darah, sperma, atau cairan tubuh dari hewan yang terinfeksi bakteri Brucella, terutama jika cairan tubuh tersebut masuk ke aliran darah melalui luka terbuka
Brucellosis umumnya tidak menyebar antarmanusia. Namun, pada kasus tertentu, ibu hamil dan ibu menyusui yang terkena brucellosis dapat menurunkan penyakit ini ke anaknya.
Meski jarang terjadi, brucellosis juga bisa menular melalui hubungan seks, dan transfusi darah atau transplantasi organ yang telah terkontaminasi bakteri Brucella.
Gejala brucellosis bisa muncul dalam hitungan hari atau bulan setelah terinfeksi. Gejalanya bisa serupa seperti gejala flu, yaitu demam, batuk, menggigil, mudah lelah, sakit perut, sakit kepala, sakit punggung, nyeri otot dan sendi, berat badan menurun, hilang nafsu makan, berkeringat di malam hari.
Gejala brucellosis bisa hilang dalam beberapa minggu atau bulan, tetapi bisa kambuh. Pada sebagian orang, gejala bisa berlangsung bertahun-tahun (kronis), meskipun telah diobati.
Gejala kronis yang dapat terjadi antara lain demam berulang, nyeri sendi, buah zakar bengkak, kelelahan, depresi, pembengkakan di hati atau limpa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- 15 Kode Redeem FF Hari Ini 2 Agustus, Klaim Hadiah Kolaborasi Naruto, Skin Kurama, & Emote Ninja!
Pilihan
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
-
Tarif Trump Berlaku 7 Agustus 2025, IHSG Borpotensi Merana Hingga Akhir Tahun
-
Saham Terafiliasi Suami Puan Maharani Bergerak Abnormal, Langsung Kena Sentil BEI
-
Antam Tarik Utang Rp8 Triliun dari Bank Asing
Terkini
-
Babak Penentuan Drama Ridwan Kamil, Tes DNA dengan Anak Lisa Mariana Digelar Pekan Ini di Bareskrim
-
Mengenang Marsma Fajar 'Red Wolf' Adriyanto: Kisah Heroik Penerbang F-16 yang Gugur di Langit Bogor
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M