SuaraJabar.id - Sebanyak 79 juta jiwa warga diprediksi bakal mudik pada lebaran tahun ini. Jumlah tersebut naik drastis dibandingkan sebelum pandemi Covid-19 yang hanya berkisar 55 juta jiwa.
"hasil riset oleh badan litbang angka pemudik dari 55 juta jadi 79 juta di indonesia. Peningkatan signifikan ini lumrah karena 2 tahun tidak mudik," ungkap Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kemenhub Wilayah IX Jawa Barat, Denny Michels Adlan pada Selasa (12/4/2022).
Denny menyebut adapun puncak pergerakan arus lalu lintas mudik diprediksi antara tanggal 28-29 April. Hal ini merujuk ketetapan pemerintah tentang libur hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri tahun 2022 pada 29 April serta 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Baca Juga: Banyak Buruh Ingin Mudik, Kawasan Industri Didorong untuk Gelar Vaksinasi Massal COVID-19
"Prediksi puncak keberangkatan mudik 28 dan 29 April. hal ini jika merujuk keputusan pemerintah tentang cuti hari raya," terangnya.
Kemenhub memastikan, setalah mendapat izin dari pemerintah, mudik 2022 tak akan ada penyekatan atau pengalihan arus. Petugas hanya memastikan bagaimana lalu lintas lancar.
"Untuk mudik sekarang beda dengan dengan tahun lalu. Kita berjaga untuk memperlancar arus mudik dan balik, beda dengan tahun lalu, jadi tidak ada penyekatan," kata dia.
Untuk pengamanan, lanjut denny, pihaknya akan mendirikan posko mudik di jalur-jalur rawan kemacetan.
Selain berfungsi pemantauan langsung, kehadiran posko ini tempat para petugas bergerak cepat memperlancar arus tatkala terjadi peningkatan volume kendaraan.
"Pertama kita buat beberapa posko untuk monitor. tentu lokasi-lokasi yang dipilih adalah jalur rawat kemacetan," tandasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Curug Pangeran, Di Balik Keindahan Alam Ada Sebuah Mitos yang Beredar
-
Aturan Jam Malam Pelajar di Bandung Mulai Diberlakukan
-
Dedi Mulyadi Berencana Atur Siswa Jabar Masuk Jam 6 Pagi, Dokter Anak: Ganggu Perkembangan
-
Download Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Syarat SPMB Jabar 2025
-
Sekolah Pagi Buta: Antara Ambisi Dedi Mulyadi dan Tumbuh Kembang Anak
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB