SuaraJabar.id - Buruh mendesak perusahaan-perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 sesuai aturan yang berlaku. Minimal senilai satu bulan upah, tidak dicicil dan harus cair paling lambat sepekan sebelum lebaran.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, perusahaan wajib mematuhi pembayaran THR sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
"Perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh secara tunai dan sekaligus. Sejak dulu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR ini tidak mengatur THR boleh dicicil atau ditunda," katanya kepada Suara.com, secara tertulis, Rabu (12/4/2022).
Roy menegaskan, THR merupakan hak normatif untuk pekerja/buruh. Namun, selama pandemi Covid-19 keterlambatan pembayaran THR kerap terjadi.
Baca Juga: DPRD Bandar Lampung Minta Perusahaan Bayar THR Pekerja Tepat Waktu
Ada perusahaan-perusahaan yang membayarkan THR tidak sesuai ketentuan, misalnya dengan cara dicicil. Dalihnya, kondisi perusahaan terdampak pandemi.
"Pelanggaran pembayaran THR terus terjadi, sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum membayar THR 2021 kepada buruh," kata Roy yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI.
Dalam hal ini, sambung Roy, ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan THR sangat ditunggu oleh pekerja/buruh. Diharapkan, ketegasan pemerintah bisa membuat jera para perusahaan nakal yang tidak mau membayar THR sesuai ketentuan.
"Sanksi keterlambatan pembayaran THR adalah denda, perusahaan yang tidak membayar THR diberikan sanksi administratif dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha," jelas Roy.
Menurut Roy, sanksi perlu ditegakkan kepada perusahaan yang nakal tersebut sehingga aturan THR itu tidak hanya sebatas tulisan tapi menjadi implementasi nyata. Roy tak ingin pekerja/buruh terus menjadi korban dari ketidaktegasan pemerintah. Pemerintah didesak agar tidak ragu-ragu dalam memberikan sanksi.
Baca Juga: Ini Alasan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Tidak Buka Posko Aduan THR Tahun 2022
"Kami akan mengawal pelaksanaan pembayaran THR serta akan membuka posko pengaduan THR 2022 di setiap Kabupaten/kota dan provinsi dan akan melakukan advokasi terhadap pekerja/buruh yang tidak dibayar mendapatkan THR atau penangguhan pembayaran THR," tandas Roy.
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
-
Desak Pemerintah Serius Sikat Mafia Impor Tekstil, DPR: Regulasi dan Penegakan Hukum Harus Diperkuat
-
Raffi Ahmad Dukung Seruan 'Kabur Aja Dulu', Tapi...
-
Heboh Tagar Indonesia Gelap, Luhut: Kau yang Gelap!
-
Wanti-wanti Maruarar Sirait ke PIK: Tak Ada Pagar dan Rumah Eksklusif
-
Efisiensi Anggaran vs Pembengkakan Birokrasi: Kenapa Kebijakan Pemerintah Tak Sejalan?
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Bey Machmudin Pamit Tinggalkan Gedung Sate, Titip Pesan untuk Jajaran Pemprov Jabar
-
Dugaan Penyimpangan Seks Oknum Guru SD di Purabaya Sukabumi, Pelajar Jadi Korban Pedofilia
-
Polres Pangandaran Amankan Tiga Pengedar Obat Keras, Salah Satunya Ditangkap di Masjid
-
Disdikpora Cianjur: Sekolah yang Rusak Akibat Bencana Alam Diperbaiki Tahun Ini
-
Geledah Rumah Produksi Miras Oplosan, Polres Cianjur Amankan Satu Orang dan Puluhan Liter Alkohol Murni