SuaraJabar.id - Buruh mendesak perusahaan-perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 sesuai aturan yang berlaku. Minimal senilai satu bulan upah, tidak dicicil dan harus cair paling lambat sepekan sebelum lebaran.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, perusahaan wajib mematuhi pembayaran THR sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
"Perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh secara tunai dan sekaligus. Sejak dulu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR ini tidak mengatur THR boleh dicicil atau ditunda," katanya kepada Suara.com, secara tertulis, Rabu (12/4/2022).
Roy menegaskan, THR merupakan hak normatif untuk pekerja/buruh. Namun, selama pandemi Covid-19 keterlambatan pembayaran THR kerap terjadi.
Ada perusahaan-perusahaan yang membayarkan THR tidak sesuai ketentuan, misalnya dengan cara dicicil. Dalihnya, kondisi perusahaan terdampak pandemi.
"Pelanggaran pembayaran THR terus terjadi, sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum membayar THR 2021 kepada buruh," kata Roy yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI.
Dalam hal ini, sambung Roy, ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan THR sangat ditunggu oleh pekerja/buruh. Diharapkan, ketegasan pemerintah bisa membuat jera para perusahaan nakal yang tidak mau membayar THR sesuai ketentuan.
"Sanksi keterlambatan pembayaran THR adalah denda, perusahaan yang tidak membayar THR diberikan sanksi administratif dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha," jelas Roy.
Menurut Roy, sanksi perlu ditegakkan kepada perusahaan yang nakal tersebut sehingga aturan THR itu tidak hanya sebatas tulisan tapi menjadi implementasi nyata. Roy tak ingin pekerja/buruh terus menjadi korban dari ketidaktegasan pemerintah. Pemerintah didesak agar tidak ragu-ragu dalam memberikan sanksi.
Baca Juga: DPRD Bandar Lampung Minta Perusahaan Bayar THR Pekerja Tepat Waktu
"Kami akan mengawal pelaksanaan pembayaran THR serta akan membuka posko pengaduan THR 2022 di setiap Kabupaten/kota dan provinsi dan akan melakukan advokasi terhadap pekerja/buruh yang tidak dibayar mendapatkan THR atau penangguhan pembayaran THR," tandas Roy.
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
Terkini
-
Larang Study Tour Dedi Mulyadi, DPR: Kasihan Anak SMK, Nanti Buta Dunia Industri
-
Cuma Gara-gara Tegur Buang Sampah, Pria di Bogor Dikeroyok Pengamen
-
Butuh Uang Tunai Tengah Malam di Bandung? Ini Peta Lokasi ATM 24 Jam Penyelamat Anda
-
Wisata Cianjur Keren Tapi Jalannya Bikin 'Nangis', Wabup: Perbaikan Akses Jadi Prioritas Utama
-
5 Rekomendasi Kacamata Kece di Bawah Rp 500 Ribu: Nyaman, Stylish, dan Nggak Bikin Kantong Jebol