SuaraJabar.id - Buruh mendesak perusahaan-perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 sesuai aturan yang berlaku. Minimal senilai satu bulan upah, tidak dicicil dan harus cair paling lambat sepekan sebelum lebaran.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, perusahaan wajib mematuhi pembayaran THR sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
"Perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh secara tunai dan sekaligus. Sejak dulu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR ini tidak mengatur THR boleh dicicil atau ditunda," katanya kepada Suara.com, secara tertulis, Rabu (12/4/2022).
Roy menegaskan, THR merupakan hak normatif untuk pekerja/buruh. Namun, selama pandemi Covid-19 keterlambatan pembayaran THR kerap terjadi.
Ada perusahaan-perusahaan yang membayarkan THR tidak sesuai ketentuan, misalnya dengan cara dicicil. Dalihnya, kondisi perusahaan terdampak pandemi.
"Pelanggaran pembayaran THR terus terjadi, sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum membayar THR 2021 kepada buruh," kata Roy yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI.
Dalam hal ini, sambung Roy, ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan THR sangat ditunggu oleh pekerja/buruh. Diharapkan, ketegasan pemerintah bisa membuat jera para perusahaan nakal yang tidak mau membayar THR sesuai ketentuan.
"Sanksi keterlambatan pembayaran THR adalah denda, perusahaan yang tidak membayar THR diberikan sanksi administratif dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha," jelas Roy.
Menurut Roy, sanksi perlu ditegakkan kepada perusahaan yang nakal tersebut sehingga aturan THR itu tidak hanya sebatas tulisan tapi menjadi implementasi nyata. Roy tak ingin pekerja/buruh terus menjadi korban dari ketidaktegasan pemerintah. Pemerintah didesak agar tidak ragu-ragu dalam memberikan sanksi.
Baca Juga: DPRD Bandar Lampung Minta Perusahaan Bayar THR Pekerja Tepat Waktu
"Kami akan mengawal pelaksanaan pembayaran THR serta akan membuka posko pengaduan THR 2022 di setiap Kabupaten/kota dan provinsi dan akan melakukan advokasi terhadap pekerja/buruh yang tidak dibayar mendapatkan THR atau penangguhan pembayaran THR," tandas Roy.
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba
-
Buntut Longsor Bocimi KM 72, BPJT Instruksikan Evaluasi Total Seluruh Aset Tol
-
Warga Bogor Cek Jalur! Rekayasa Lalin 3,2 Km Diberlakukan Saat Kirab Budaya Sore Ini
-
Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor
-
Update Jalur Tambang Parungpanjang, Sekda Bogor Ungkap Proses Appraisal dan Skema Hibah Lahan