SuaraJabar.id - Buruh mendesak perusahaan-perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 sesuai aturan yang berlaku. Minimal senilai satu bulan upah, tidak dicicil dan harus cair paling lambat sepekan sebelum lebaran.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, perusahaan wajib mematuhi pembayaran THR sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
"Perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh secara tunai dan sekaligus. Sejak dulu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR ini tidak mengatur THR boleh dicicil atau ditunda," katanya kepada Suara.com, secara tertulis, Rabu (12/4/2022).
Roy menegaskan, THR merupakan hak normatif untuk pekerja/buruh. Namun, selama pandemi Covid-19 keterlambatan pembayaran THR kerap terjadi.
Ada perusahaan-perusahaan yang membayarkan THR tidak sesuai ketentuan, misalnya dengan cara dicicil. Dalihnya, kondisi perusahaan terdampak pandemi.
"Pelanggaran pembayaran THR terus terjadi, sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum membayar THR 2021 kepada buruh," kata Roy yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI.
Dalam hal ini, sambung Roy, ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan THR sangat ditunggu oleh pekerja/buruh. Diharapkan, ketegasan pemerintah bisa membuat jera para perusahaan nakal yang tidak mau membayar THR sesuai ketentuan.
"Sanksi keterlambatan pembayaran THR adalah denda, perusahaan yang tidak membayar THR diberikan sanksi administratif dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha," jelas Roy.
Menurut Roy, sanksi perlu ditegakkan kepada perusahaan yang nakal tersebut sehingga aturan THR itu tidak hanya sebatas tulisan tapi menjadi implementasi nyata. Roy tak ingin pekerja/buruh terus menjadi korban dari ketidaktegasan pemerintah. Pemerintah didesak agar tidak ragu-ragu dalam memberikan sanksi.
Baca Juga: DPRD Bandar Lampung Minta Perusahaan Bayar THR Pekerja Tepat Waktu
"Kami akan mengawal pelaksanaan pembayaran THR serta akan membuka posko pengaduan THR 2022 di setiap Kabupaten/kota dan provinsi dan akan melakukan advokasi terhadap pekerja/buruh yang tidak dibayar mendapatkan THR atau penangguhan pembayaran THR," tandas Roy.
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
4 Poin Tamparan Dedi Mulyadi: Lupakan Luar Negeri, Ini PR Kepala Daerah di Jabar!
-
Dedi Mulyadi ke Kepala Daerah: Urus Sampah-Jalan Rusak Dulu, Jangan Mimpi ke Luar Negeri
-
Sakit Pinggang? Dokter Ungkap Rahasia Posisi Tidur dan Jenis Kasur yang Tepat
-
Dedi Mulyadi Janji Investasi dan Rekrutmen Kerja Baru akan Dibuka dengan Sistem Online
-
Jawa Barat Juara PHK, Benarkah Janji Dedi Mulyadi Mampu Atasi Masalah?