Galih Prasetyo
Senin, 18 April 2022 | 21:42 WIB
Ilustrasi pelecehan terhadap anak (Shutterstock)

Berdasarkan catatan Polresta Bandung, ada sekitar 12 anak yang menjadi korban. Mereka berusia rata-rata 10-12 tahun, di antaranya ada yang berusia 17 tahun.

"Tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lain," kata Kusworo.

Tersangka S dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun.

Kontributor : M Dikdik RA

Baca Juga: Fakta Guru Ngaji yang Cabuli 12 Anak di Pangalengan, Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Usia 13 Tahun

Load More