SuaraJabar.id - Bupati Garut Rudy Gunawan meminta seluruh dinas terkait seperti PUPR, Kepala Bidang Bina Marga, juga PPK bisa melakukan percepatan pelakssanaan pembangunan jalan.
Hal itu untuk menyambut dan memberikan pelayanan bagi para pemudik Lebaran 2022.
Rudy sendiri memprediksi, setidaknya 300 ribu kendaraan pemudik akan datang ke Garut.
Selain itu, pembangunan jalan juga katanya dilakukan dam rangka mempersiapkan jalur pariwisata yang biasa banyak dikunjungi disaat masa liburan panjang Hari Raya nanti.
Ia berharap, pembangunan jalan di Garut tidak hanya dilakukan di wilayah perkotaan, tapi bisa dilaksanakan sampai ke kecamatan-kecamatan, bahkan hingga ke tingkat desa.
“Kemarin saya lihat Jalan Samarang sudah mulai dikerjakan, sayah harap bisa sampai ke Sampireun. Begitu pun jalan terobosan Desa Cinta di Kecamatan Karangtengah, kami akan membangun beberapa infrastruktur melalui APBD 2022,” tuturnya, Senin (18/4/2022).
Seperti dikatakan sebelumnya, Rudy pun menyebutkan bahwa di tahun 2022 Pemkab Garut telah mengagendakan pembangunan beberapa ruas jalan mulai dari Lingkar Luar Leles hingga Jalan Cipicung di Kecamatan Banyuresmi.
Sementara di kawasan perkotaan katanya, perbaikan dilakukan di Jalan Jalan A. Yani, Jalan Bank dan Jalan Ciledug, ditambah Jalan Pembangunan serta sejumlah ruas jalan lainnya.
Selain membahas persiapan pembangunan infrastruktur, menjelang lebaran, Rudy pun sempat mengintruksikan Sekda Garut Nurdin Yana dan Kabag Hukum, untuk segera menerbitkan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) tentang THR (Tunjangan Hari Raya).
Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Yuk Ikut Program Vaksinasi Gratis dari PBNU
Penerbitan Perkada ini katanya penting dilakukan untuk menindaklanjuti ditetapkannya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 16 Tahun 2022, tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
“Ini terakhir dari saya, saya mohon Pak Sekda dan Kabag Hukum besok sudah membuat surat paling lambat saya menandatangani Perkada tentang THR. Seperti diatur dalam PP tersebut yang berhubungan dengan THR itu adalah gaji full ditambah TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) untuk daerah itu maksimal 50% dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,” tegas Rudy.
Untuk THR dan TKD sendiri Rudy berharap, paling lambat bisa dibayarkan hari Jumat (22/04/2022).
“Memang, dalam grup yang tergabung dalam 400 kepala daerah, hampir 70 persen para kepala daerah tidak sanggup membayar TKD, tapi kita akan upayakan bisa memenuhinya meski harus menggunakan dulu anggaran yang ada dengan nilai maksimal 50 persen, meski sesuai PP itu bisa saja dibayar 30 persen, 20 persen bahkan hingga 10 persen,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Menhub: 119,5 Juta Pemudik Siap Bergerak, Puncak Mudik Nataru Diprediksi H-1 Natal
-
Epy Kusnandar Sempat Berwasiat Minta Dimakamkan di Kampung Halaman Dekat Makam Sang Ibu
-
Rahasia Umbi Garut di Minuman Ini: Solusi Alami Obati GERD dan Maag yang Direkomendasikan Ahli Gizi!
-
Apakah Bonus Tahunan Sama dengan THR? Cek Dulu Cara Perhitungannya
-
Destinasi Wisata Garut, Hotel ini Tawarkan Pemandangan 3 Gunung hingga Aktivitas Menarik Nataru
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan
-
Sindiran Menohok Dedi Mulyadi Pasca Banjir Bandang: Belanda Tinggalkan Gedung Kokoh, Kita Apa?
-
Perintah Keras Wagub Jabar untuk Polisi: Tangkap Pemuda Penghina Sunda!
-
Lupakan Jokes Planet Lain: 5 Hidden Gem Wisata Alam dan Kuliner Kota Bekasi untuk Libur Akhir Tahun
-
Wakil Wali Kota Erwin dan Rendiana Awangga Dicekal Bepergian Usai Jadi Tersangka Korupsi