SuaraJabar.id - Antisipasi adanya perusahaan nakal yang tak memberi tunjangan hari raya atau THR sesuai ketentuan atau bahkan sama sekali tak memberikan THR bagi buruhnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat siapkan posko pengaduan.
Buruh yang tak menerima THR nantinya dapat melapor. Laporan itu kemudian bakal ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami juga akan buat posko pengaduan karena tidak menutup kemungkinan, ada perusahaan yang nakal," kata Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Kamis (21/4/2022) dikutip dari Antara.
Ia menuturkan, Pemprov Jabar berusaha untuk mendorong seluruh perusahaan agar membayarkan kewajiban THR kepada kaum pekerja sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
Perusahaan juga, kata dia, sesuai aturan tidak boleh menyicil seperti yang pernah terjadi tahun lalu, untuk itu perusahaan saat ini sudah harus menyiapkan kewajibannya tersebut.
"THR ini maksimal dibayarkan H-7 Lebaran, akan ada konsekuensi bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan," katanya.
Ia mengimbau kaum pekerja yang tidak mendapatkan THR atau ada perusahaan tidak mematuhi aturan pembayaran THR maka dipersilakan untuk lapor ke posko yang sudah disiapkan pemerintah provinsi.
Bahkan, Uu juga mempersilakan bagi siapa saja yang ingin mengadukan langsung kepada dirinya tentang masalah THR.
"Kalau perlu, mengadu sama saya langsung tidak apa, saya akan tindaklanjuti," katanya.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Booster Baru 18 Persen, Pemkab Karawang Gelar Gebyar Vaksinasi Ramadhan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi menambahkan, pembayaran THR yang harus dilakukan perusahaan yaitu satu kali besaran gaji yang diberikan setiap bulan.
Batasan pemberian THR, kata dia, tujuh hari sebelum Lebaran, jika tidak sesuai aturan maka akan dikenakan sanksi, salah satunya sanksi dikenakan denda 5 persen, ada juga sanksi pengurangan produksi, sampai sanksi pencabutan izin usaha.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pembinaan dan memberi imbauan, setelah memasuki H-7 Lebaran, kami akan periksa, apakah karena tidak sanggup atau alasan lainnya," kata Rahmat.
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027