Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 22 April 2022 | 14:00 WIB
Ilustrasi THR, kriteria pns tidak dapar thr 2022 (Freepik)

Dikatakan Thamrin, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan.

Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Thamrin menambahkan, pihaknya juga akan melakukan monitoring guna memastikan aturan tersebut dilaksanakan oleh perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi.

"Kami juga akan membuka posko pengaduan terkait pemberian THR di kantor Disnaker Depok lantai 8 Balai Kota Depok," katanya.

Baca Juga: Operasi Ketupat Musi 2022, Polda Sumsel Kerahkan 3.578 Personel Gabungan Amankan Arus Mudik

Load More