Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 25 April 2022 | 21:01 WIB
Bupati Cianjur Herman Suherman.[Fauzi Novandi/Suarabogor]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat bakal membangun ruas jalan kabupaten di di Kecamatan Pasirkuda sepanjang 18 kilometer.

Untuk mewujudkan pembangunan jalan tersebut, Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran Rp 50 miliar.

mengatakan pembangunan jalan kabupaten yang menggunakan APBD tahun 2022 ini akan dilakukan secara bertahap dengan skala prioritas jalan menuju tempat wisata dan pusat perekonomian.

"Kita sudah menganggarkan pembangunan jalan kabupaten ratusan miliar, termasuk untuk pembangunan ruas jalan Sinagar-Cipelah di Kecamatan Pasirkuda sepanjang 18 kilometer sebesar Rp 50 miliar. Namun untuk tahap awal akan dibangun 1,4 kilometer dengan cara betonisasi," katanya, Senin (25/4/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga: DPRD Jabar Desak Pemerintah Pusat Cabut Moratorium Pemekaran Wilayah, Ini Alasannya

Ia menjelaskan pembangunan jalan ini bisa kembali dilakukan, setelah dalam dua tahun terakhir, anggaran yang ada sempat difokuskan untuk penanganan COVID-19.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Cianjur, Eri Rihandiar, mengatakan tahap awal pembangunan jalan sepanjang 18 kilometer di Kecamatan Pasirkuda, tepatnya ruas jalan Sinagar-Cipelah sedang diupayakan.

“Tahun 2022 jalan Sinagar-Cipelah ditangani sepanjang 1,4 kilometer dengan pagu anggaran Rp 3,8 miliar, sedangkan sisanya akan dikerjakan dengan total anggaran Rp 50 miliar dari APBD menggunakan konstruksi beton," katanya.

Pihaknya menargetkan tahun 2023, ruas jalan kabupaten yang rusak di wilayah selatan Cianjur dapat tuntas ditangani seluruhnya, sehingga tidak ada lagi keluhan aktivitas warga terhambat karena buruknya infrastruktur.

"Kita targetkan setiap tahun perbaikan dan pembangunan jalan sesuai target bupati 1.000 kilometer jalan baik," katanya.

Baca Juga: Tinjau Jalur Selatan Jabar, Wakapolri Sebut Mudik Lebih Awal Terasa di Garut

Load More