SuaraJabar.id - Aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat diizinkan untuk mudik ke kampung halaman menggunakan mobil dinas saat mereka cuti atay liburan hari raya Lebaran 2022.
Izin itu diberikan langsung oleh Bupati Garut Rudy Gunawan. Dengan syarat selama penggunaanya masih berada diwilayah Priangan atau Jawa Barat.
“Untuk kendaraan dinas, sepanjang digunakan di Garut dan Priangan atau Jawa Barat itu boleh saja, karena tidak menutup kemungkinan, banyak ASN yang tidak memiliki mobil pribadi. Kecuali kalau mau ke tempat lain di luar Jawa Barat harus ada izin dulu dari kita,” tegas Rudy dikutip dari Kapol.id--jejaring Suara.com, Senin (25/4/2022).
Selain itu lanjut Rudy, selama masa cuti Idu Fitri 1443 H. pihaknya pun telah memperbolehkan ASN dilingkungan Pemkab Garut untuk mudik.
Baca Juga: Meski Belum Cukup Tinggi, Ciri Khas Lalu Lintas Mudik Lebaran Sudah Tampak di Jalur Utama Cianjur
Terkait pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) yang selama ini banyak diperbincangkan para ASN, Rudy pun menerangkan bahwa THR untuk semua ASN dilingkungan Pemkab Garut sudah diberikan sejak Rabu lalu.
Karena, jika ada keterlambatan dalam penerimaannya lanjut Rudy, pihaknya tidak akan segan-segan menegur para kepala dinas terkait, karena menurutnya, keterlambatan penerimaan THR merupakan kelalaian dinasnya masing-masing.
“Jika masih ada ASN yang belum menerima THR, maka itu terjadi karena ada kesalahan dari dinasnya selaku pengguna anggaran,” tegasnya.
Disinggung mengenai open house yang biasa diselenggarakan, Rudy pun menjelaskan bahwa untuk Lebaran tahun ini pihaknya tidak akan menggelar open house.
Meski demikian katanya, ia tetap akan menerima kunjungan silaturahmi biasa saja.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi yang Jadi Syarat Mudik?
Berita Terkait
-
Penampakan Diduga Rumah Razman Arif di Medan, Disuruh Hotman Paris Pulang Kampung dan Bertani
-
Tiket Kapal Ferry untuk Mudik Lebaran Mulai Bisa Dipesan
-
Waduh! Pemesanan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran Sempat Bermasalah
-
Mudik Gratis 2025 Khusus Tukang Cukur, Cermati Syarat dan Ketentuannya!
-
Cara Mudik Gratis 2025 Indogrosir, Simak Syaratnya
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Tips Tetap Bugar dan Sehat Selama Berpuasa Ramadan Menurut Dokter Penyakit Dalam
-
Dinkes Karawang Catat Peningkatan Kasus DBD di Awal 2025, Banyak Terjadi di Wilayah Perkotaan
-
Sopir Truk Maut Kecelakaan di Pasir Suren Sukabumi Ditetapkan Tersangka
-
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp500 Juta di Garut
-
Seluruh Korban Meninggal Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi Berhasil Diidentifikasi