Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 25 April 2022 | 21:09 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan (kanan) bersama istrinya dan unsur pejabat pemerintah daerah mencoba kereta api relasi Stasiun Garut-Pasar Senen di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (20/2/2022). [ANTARA/HO-Diskominfo Garut]

SuaraJabar.id - Aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat diizinkan untuk mudik ke kampung halaman menggunakan mobil dinas saat mereka cuti atay liburan hari raya Lebaran 2022.

Izin itu diberikan langsung oleh Bupati Garut Rudy Gunawan. Dengan syarat selama penggunaanya masih berada diwilayah Priangan atau Jawa Barat.

“Untuk kendaraan dinas, sepanjang digunakan di Garut dan Priangan atau Jawa Barat itu boleh saja, karena tidak menutup kemungkinan, banyak ASN yang tidak memiliki mobil pribadi. Kecuali kalau mau ke tempat lain di luar Jawa Barat harus ada izin dulu dari kita,” tegas Rudy dikutip dari Kapol.id--jejaring Suara.com, Senin (25/4/2022).

Selain itu lanjut Rudy, selama masa cuti Idu Fitri 1443 H. pihaknya pun telah memperbolehkan ASN dilingkungan Pemkab Garut untuk mudik.

Baca Juga: Meski Belum Cukup Tinggi, Ciri Khas Lalu Lintas Mudik Lebaran Sudah Tampak di Jalur Utama Cianjur

Terkait pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) yang selama ini banyak diperbincangkan para ASN, Rudy pun menerangkan bahwa THR untuk semua ASN dilingkungan Pemkab Garut sudah diberikan sejak Rabu lalu.

Karena, jika ada keterlambatan dalam penerimaannya lanjut Rudy, pihaknya tidak akan segan-segan menegur para kepala dinas terkait, karena menurutnya, keterlambatan penerimaan THR merupakan kelalaian dinasnya masing-masing.

“Jika masih ada ASN yang belum menerima THR, maka itu terjadi karena ada kesalahan dari dinasnya selaku pengguna anggaran,” tegasnya.

Disinggung mengenai open house yang biasa diselenggarakan, Rudy pun menjelaskan bahwa untuk Lebaran tahun ini pihaknya tidak akan menggelar open house.

Meski demikian katanya, ia tetap akan menerima kunjungan silaturahmi biasa saja.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi yang Jadi Syarat Mudik?

Load More