SuaraJabar.id - Sebanyak 40 ekor burung langka berstatus dilindungi diamankan polisi dari pelaku berinisial ES (31) yang diduga melakukan jual-beli dan memelihara burung jenis langka ilegal di Desa Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku mendapat burung langka itu dari transaksi di media sosial, lalu pelaku pun menjual burung tersebut melalui media sosial dengan cara transaksi langsung dengan pembeli.
"Ini dijual oleh pelaku dengan kisaran dari Rp2 juta hingga Rp 3 juta, itu tergantung jenis burungnya," kata Kusworo di lokasi penangkapan, Selasa.
Adapun 40 ekor burung itu terdiri dari empat jenis atau spesies. Antara lain yakni dua ekor burung kakatua jambul kuning (cacatua sulphurea), 35 ekor burung kakatua tanimbar (cacatua goffiniana), dua ekor burung nuri bayan (eclectus poratus), dan satu ekor burung kasturi kepala hitam (lorius lory).
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, empat spesies burung tersebut termasuk satwa yang dilindungi.
Kusworo memastikan jual beli tersebut merupakan tindakan ilegal karena pelaku tidak memiliki perijinan dari dinas atau lembaga terkait.
Pelaku memelihara burung tersebut di kediamannya yang berlokasi pemukiman warga dengan gang sempit dan jauh dari jalan raya utama. Burung-burung tersebut disimpan di sangkar burung milik pelaku.
Menurut Kusworo, aksi jual beli satwa langka itu sudah dilakukan oleh pelaku selama tiga tahun. Kini polisi pun masih melakukan pendalaman guna mencari para pembeli burung langka tersebut.
Akibat perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
Kusworo mengatakan kini burung-burung tersebut telah diamankan untuk dirawat oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat untuk kemudian dititipkan di Lembang Park and Zoo.
Berita Terkait
-
Persib Bandung Dihajar Ratchaburi FC, Bojan Hodak Minta Maaf Kepada Bobotoh
-
Bojan Hodak Ungkap Penyebab Kekalahan Telak Persib Bandung atas Ratchaburi FC, Singgung Cuaca
-
Komentar Bojan Hodak usai Persib Bandung Dibantai 0-3 oleh Ratchaburi
-
Persib Bandung Diberondong Tiga Gol Ratchaburi FC, Apa yang Terjadi?
-
Hasil Pertandingan ACL 2: Ratchaburi FC Lumat Persib Bandung 3-0, Debut Pahit Layvin Kurzawa
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Peluang Tipis di ACL 2! Persib Takluk 0-3 dari Ratchaburi FC, Bojan Hodak Soroti Gol Cepat
-
Korupsi BPR Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, Tiga Pimpinan Bank Jadi Tersangka
-
Awas Serangan Jantung: Kenali Gejala, Waspadai Risiko dan Kapan Harus Skrining Rutin
-
Update Longsor Cisarua: Tim DVI Polda Jabar Berhasil Identifikasi 80 Jenazah
-
Jadwal KRL Terakhir Malam Ini 10 Februari 2026 Jakarta-Depok-Bogor