SuaraJabar.id - Sebanyak 40 ekor burung langka berstatus dilindungi diamankan polisi dari pelaku berinisial ES (31) yang diduga melakukan jual-beli dan memelihara burung jenis langka ilegal di Desa Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku mendapat burung langka itu dari transaksi di media sosial, lalu pelaku pun menjual burung tersebut melalui media sosial dengan cara transaksi langsung dengan pembeli.
"Ini dijual oleh pelaku dengan kisaran dari Rp2 juta hingga Rp 3 juta, itu tergantung jenis burungnya," kata Kusworo di lokasi penangkapan, Selasa.
Adapun 40 ekor burung itu terdiri dari empat jenis atau spesies. Antara lain yakni dua ekor burung kakatua jambul kuning (cacatua sulphurea), 35 ekor burung kakatua tanimbar (cacatua goffiniana), dua ekor burung nuri bayan (eclectus poratus), dan satu ekor burung kasturi kepala hitam (lorius lory).
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, empat spesies burung tersebut termasuk satwa yang dilindungi.
Kusworo memastikan jual beli tersebut merupakan tindakan ilegal karena pelaku tidak memiliki perijinan dari dinas atau lembaga terkait.
Pelaku memelihara burung tersebut di kediamannya yang berlokasi pemukiman warga dengan gang sempit dan jauh dari jalan raya utama. Burung-burung tersebut disimpan di sangkar burung milik pelaku.
Menurut Kusworo, aksi jual beli satwa langka itu sudah dilakukan oleh pelaku selama tiga tahun. Kini polisi pun masih melakukan pendalaman guna mencari para pembeli burung langka tersebut.
Akibat perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
Kusworo mengatakan kini burung-burung tersebut telah diamankan untuk dirawat oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat untuk kemudian dititipkan di Lembang Park and Zoo.
Berita Terkait
-
Robby Darwis Ingatkan Persib Bandung Waspadai Persijap Jepara di Laga Penentu Gelar
-
Laga Penentuan Super League: Persijap Siap Gagalkan Ambisi Juara Persib
-
Kiper Persib Bandung, Teja Paku Alam Tak Masuk Nominasi Terbaik Padahal Paling Sedikit Kebobolan
-
Nasib Bojan Hodak di Persib Masih Menggantung, Ini Penjelasan Manajemen
-
Ogah Terpeleset di Laga Terakhir, Julio Cesar Minta Pemain Persib Bandung Lakukan Ini
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Daftar 41 SMA/SMK Negeri yang Berubah Jadi Sekolah Maung Jabar, Ada Sekolah Pilihanmu?
-
Catat Tanggalnya! Alur dan Link Pendaftaran Sekolah Maung 2026 di Jawa Barat
-
Bandung Bersiap Biru! Ini Bocoran Rute Konvoi Juara Persib dari Gedung Sate ke Asia Afrika
-
Eliano Reijnders Anggap Laga Persib vs Persijap Sebagai Final Besar di GBLA
-
Pedagang Daging Sapi Pasar Kosambi Bandung Kembali Berjualan Usai Mogok