SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring Bupati Bogor, Ade yasin dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (27/4/2022) malam.
Sebelum terjaring OTT KPK, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pernah memberi pesan pada Ade yasin saat ia Iwan Setiawan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor periode 2018-2023 di Aula Barat Gedung Sate, pada Minggu, 30 Desember 2018 lalu.
Pada kesempatan itu, Ridwan Kamil sempat menitipkan tiga pesan penting kepada Bupati Bogor, Ade Yasin; salah satunya tentang pentingnya menjaga nilai integritas seorang pemimpin.
"Tak bosan saya sampaikan untuk menjaga tiga nilai utama sebagai seorang penyelenggara negara yakni pertama integritas, melayani dengan sepenuh hati dan ketiga profesionalisme," kata Kamil saat memberikan sambutan pelantikan kala itu dikutip dari Antara.
"Saya percaya bahwa saudara-saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan atas nama Presiden Republik Indonesia," kata dia.
Bahkan di akhir sambutan atau amanatnya dia menyampaikan nasihat kepada bupati dan wakil bupati Bogor terpilih, yakni jabatan yang diemban adalah hanya sementara dan merupakan sebuah ujian.
"Yang memiliki jabatan hanya sementara. Jadi kekuasaan itu bukan rezeki tapi ujian dari Allah SWT. Tidak semua lulus sampai akhir masa jabatannya," kata dia.
Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap KPK atu Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ade Yasin kena OTT KPK pada tadi malam, Selasa (26/4/2022) terkait dugaan suap.
Baca Juga: Suasana Kantor Bupati Bogor Setelah Ade Yasin Kena OTT KPK
"Benar, tadi malam sampai Rabu (27/4) pagi, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," katanya.
Selain Bupati Bogor, kata dia, beberapa pihak yang turut ditangkap di antaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.
Ali mengungkapkan kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut.
"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1x24 jam, KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud," ucap Ali.
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Catat Tanggalnya! CGM Bogor 1-3 Maret 2026: Perayaan Unik Harmoni in Diversity
-
Komisi III DPR Kawal Ketat Kasus Kematian NS, Desak Jerat Ibu Tiri dengan Hukuman Maksimal
-
KPK Turun Tangan! Proyek Besar Pemkab Bogor Kini Diawasi Ketat Biar Tak Jadi Ladang Korupsi
-
Geger Korupsi Anggaran 2024-2025, Kantor Kesbangpol Sumedang Digeledah Jaksa
-
Aksi Dini Hari Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pimpin Korve Tambal Lubang Jalur Parung-Kemang