SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring Bupati Bogor, Ade yasin dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (27/4/2022) malam.
Sebelum terjaring OTT KPK, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pernah memberi pesan pada Ade yasin saat ia Iwan Setiawan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor periode 2018-2023 di Aula Barat Gedung Sate, pada Minggu, 30 Desember 2018 lalu.
Pada kesempatan itu, Ridwan Kamil sempat menitipkan tiga pesan penting kepada Bupati Bogor, Ade Yasin; salah satunya tentang pentingnya menjaga nilai integritas seorang pemimpin.
"Tak bosan saya sampaikan untuk menjaga tiga nilai utama sebagai seorang penyelenggara negara yakni pertama integritas, melayani dengan sepenuh hati dan ketiga profesionalisme," kata Kamil saat memberikan sambutan pelantikan kala itu dikutip dari Antara.
"Saya percaya bahwa saudara-saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan atas nama Presiden Republik Indonesia," kata dia.
Bahkan di akhir sambutan atau amanatnya dia menyampaikan nasihat kepada bupati dan wakil bupati Bogor terpilih, yakni jabatan yang diemban adalah hanya sementara dan merupakan sebuah ujian.
"Yang memiliki jabatan hanya sementara. Jadi kekuasaan itu bukan rezeki tapi ujian dari Allah SWT. Tidak semua lulus sampai akhir masa jabatannya," kata dia.
Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap KPK atu Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ade Yasin kena OTT KPK pada tadi malam, Selasa (26/4/2022) terkait dugaan suap.
Baca Juga: Suasana Kantor Bupati Bogor Setelah Ade Yasin Kena OTT KPK
"Benar, tadi malam sampai Rabu (27/4) pagi, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," katanya.
Selain Bupati Bogor, kata dia, beberapa pihak yang turut ditangkap di antaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.
Ali mengungkapkan kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut.
"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1x24 jam, KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud," ucap Ali.
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
Terkini
-
Warisan Proyek Mangkrak di Meja Dedi Mulyadi, Sanggupkah Akhiri Kutukan 10 Tahun TPPAS Lulut Nambo?
-
Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Cara Daftar Jabar Media Summit 2025
-
Menteri LHK Sentil Pemprov Jabar, Sebut Proyek Sampah Lulut Nambo Monumen Mangkrak 1 Dekade
-
Jabar Media Summit 2025: Ikhtiar Media Lokal Bertahan di Tengah Gempuran Disrupsi Digital dan AI
-
Dukung Akselerasi Ekonomi Kreatif Lokal, Bank Mandiri Tegaskan Komitmen dalam Road to INACRAFT