SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring Bupati Bogor, Ade yasin dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (27/4/2022) malam.
Sebelum terjaring OTT KPK, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pernah memberi pesan pada Ade yasin saat ia Iwan Setiawan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor periode 2018-2023 di Aula Barat Gedung Sate, pada Minggu, 30 Desember 2018 lalu.
Pada kesempatan itu, Ridwan Kamil sempat menitipkan tiga pesan penting kepada Bupati Bogor, Ade Yasin; salah satunya tentang pentingnya menjaga nilai integritas seorang pemimpin.
"Tak bosan saya sampaikan untuk menjaga tiga nilai utama sebagai seorang penyelenggara negara yakni pertama integritas, melayani dengan sepenuh hati dan ketiga profesionalisme," kata Kamil saat memberikan sambutan pelantikan kala itu dikutip dari Antara.
"Saya percaya bahwa saudara-saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan atas nama Presiden Republik Indonesia," kata dia.
Bahkan di akhir sambutan atau amanatnya dia menyampaikan nasihat kepada bupati dan wakil bupati Bogor terpilih, yakni jabatan yang diemban adalah hanya sementara dan merupakan sebuah ujian.
"Yang memiliki jabatan hanya sementara. Jadi kekuasaan itu bukan rezeki tapi ujian dari Allah SWT. Tidak semua lulus sampai akhir masa jabatannya," kata dia.
Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap KPK atu Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ade Yasin kena OTT KPK pada tadi malam, Selasa (26/4/2022) terkait dugaan suap.
Baca Juga: Suasana Kantor Bupati Bogor Setelah Ade Yasin Kena OTT KPK
"Benar, tadi malam sampai Rabu (27/4) pagi, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," katanya.
Selain Bupati Bogor, kata dia, beberapa pihak yang turut ditangkap di antaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.
Ali mengungkapkan kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut.
"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1x24 jam, KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud," ucap Ali.
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
7 Fakta Mundurnya Bojan Hodak dan Penunjukan Igor Tolic untuk Musim 2026/2027
-
Klarifikasi Polres Bogor Soal Video Viral Pemeriksaan Saksi: Ini 7 Fakta di Balik Kejadian
-
Alasan Mengejutkan Bojan Hodak Mundur dari Kursi Pelatih Persib
-
Viral Video Pemeriksaan Saksi di Rumah, Polres Bogor: Sesuai Prosedur dan Mandat Jaksa
-
Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras: Nekat Titip Siswa di Sekolah Maung, Kepsek Langsung Dipecat