SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring Bupati Bogor, Ade yasin dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (27/4/2022) malam.
Sebelum terjaring OTT KPK, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pernah memberi pesan pada Ade yasin saat ia Iwan Setiawan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor periode 2018-2023 di Aula Barat Gedung Sate, pada Minggu, 30 Desember 2018 lalu.
Pada kesempatan itu, Ridwan Kamil sempat menitipkan tiga pesan penting kepada Bupati Bogor, Ade Yasin; salah satunya tentang pentingnya menjaga nilai integritas seorang pemimpin.
"Tak bosan saya sampaikan untuk menjaga tiga nilai utama sebagai seorang penyelenggara negara yakni pertama integritas, melayani dengan sepenuh hati dan ketiga profesionalisme," kata Kamil saat memberikan sambutan pelantikan kala itu dikutip dari Antara.
"Saya percaya bahwa saudara-saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan atas nama Presiden Republik Indonesia," kata dia.
Bahkan di akhir sambutan atau amanatnya dia menyampaikan nasihat kepada bupati dan wakil bupati Bogor terpilih, yakni jabatan yang diemban adalah hanya sementara dan merupakan sebuah ujian.
"Yang memiliki jabatan hanya sementara. Jadi kekuasaan itu bukan rezeki tapi ujian dari Allah SWT. Tidak semua lulus sampai akhir masa jabatannya," kata dia.
Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap KPK atu Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ade Yasin kena OTT KPK pada tadi malam, Selasa (26/4/2022) terkait dugaan suap.
Baca Juga: Suasana Kantor Bupati Bogor Setelah Ade Yasin Kena OTT KPK
"Benar, tadi malam sampai Rabu (27/4) pagi, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," katanya.
Selain Bupati Bogor, kata dia, beberapa pihak yang turut ditangkap di antaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.
Ali mengungkapkan kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut.
"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1x24 jam, KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud," ucap Ali.
Terpopuler
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai Berujung Usulan Pemecatan
- 4 Shio Ini Diprediksi Panen Cuan dan Sukses Besar di Tahun Kambing Api 2027
- Apakah 180 BPM Normal saat Lari? Ini Cara Menghitung Heart Rate Sesuai Usia
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Krisis Air Bersih Meluas di 12 Kecamatan Cianjur
-
BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Jutaan UMKM Jadi Motor Penggerak Asta Cita
-
Polisi Cimahi Ungkap Peredaran 1 Kg Tembakau Sintetis, Sita Senpi Rakitan
-
Polemik Jalsah Salanah Ahmadiyah, KDM Diminta Tegur Bupati Tasikmalaya
-
Polres Cimahi Ungkap 59 Kasus Narkoba dalam 10 Hari, Barang Bukti Senilai Rp550 Juta