SuaraJabar.id - Bintang seks Gangbang Vina Garut dikabarkan bebas mencuri perhatian publik. Wanita yang bernama Vina Aprilianti terpidana kasus video seks tersebut sempat menghebohkan warga Garut 2019 lalu.
Vina Garut dikabarkan telah bebas dari Rutan Ke;as II-B. Hingga saat ini Suarajabar.id masih terus mencoba menghubungi pengacaranya.
Sekedar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut Jawa Barat menjatuhkan denda Rp 1 miliar ke pemeran video seks gangbang, Vina Garut. Senin (2/4/2020) kemarin Vina Garut divonis 3 tahun penjara.
Denda Rp 1 miliar itu subsider 3 bulan penjara. Vina Garut terbukti melanggar Undang-undang Pornografi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dikenai hukuman pidana tiga tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Hasanuddin saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Kamis kemarin.
Pelaksanaan sidang putusan terhadap terdakwa Vina Garut itu digelar secara virtual, yaitu telekonferensi, karena adanya aturan mencegah penyebaran wabah virus corona di Garut. Sidang secara jarak jauh itu yakni ketua majelis hakim dan anggota melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Garut, kemudian jaksa penuntut umum dan pengacara di Kantor Kejaksaan Garut, sedangkan terdakwa di Rumah Tahanan Garut.
Ketua Majelis Hakim Hasanudin menyatakan, terdakwa bersalah secara sah terlibat dalam adegan video asusila itu sehingga melanggar Pasal 8 Undang-undang Pornografi.
"Terdakwa bersalah secara sah dan turut serta dalam objek yang mengandung pornografi," katanya.
Pengacara terdakwa dalam sidang itu mengajukan banding atas putusan majelis hakim, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut masih pikir-pikir tentang putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara.
Baca Juga: Unggahan Pertama Nia Ramadhani Setelah Bebas Rehabilitasi Banjir Dukungan, Langsung Liburan
Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi menghormati putusan hakim itu apalagi kasus video asusila yang diperankan Vina Garut dan beberapa lelaki menjadi perhatian publik setelah tersebar di media sosial. Namun putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu, kata Sugeng, menjadi pertimbangan jaksa untuk dipikir-pikir banding dengan batas waktu yang diberikan majelis hakim selama 7 hari.
"Kami menuntut lima tahun penjara potong masa tahanan, putusannya tiga tahun, untuk itu tim jaksa kami nyatakan pikir-pikir," kata Sugeng usai sidang virtual.
Berita Terkait
-
Terdakwa Kasus Dugaan Mafia Tanah Divonis Bebas, Pengamat: Komisi Yudisial Jangan Tidur, Monitor Kinerja Hakim Kalbar
-
Unggahan Pertama Nia Ramadhani Setelah Bebas Rehabilitasi Banjir Dukungan, Langsung Liburan
-
Bebas Hukuman Rehabilitasi, Netizen Bandingkan Kasus Nia Ramadhani dan Rachel Vennya
-
Penampilan Baru Nia Ramadhani Usai Bebas Rehabilitasi Disorot, Netizen: Cakepan Gini
-
Anggota DPRD Soppeng Divonis Bebas Dalam Kasus Pembalakan Liar Hutan Lindung, Alasannya Terdakwa Tidak Sengaja
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
12 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Multitasking Lancar
-
Rekomendasi 7 Skincare Alami Terbaik Bikin Kulit Glowing, Dijamin Aman dan Ramah di Kantong!
-
6 Rekomendasi Mobil Amerika-Eropa Mulai Rp30 Juta, Fitur Juara Performa Bertenaga
-
Garudayaksa FC Bermain di Liga 2, Prabowo Subianto Turun Tangan Langsung?
-
Singgung Ulah Bobotoh, Erick Thohir Perpanjang Larangan Kehadiran Suporter Tamu
Terkini
-
Bangkai Macan Tutul Jawa Ditemukan Membusuk di Garut, Diduga Akibat Jebakan
-
Tips Merancang Kegiatan Produktif Saat Liburan Idul Adha
-
Terungkap di Sidang Korupsi NPCI Jabar: Saksi Beberkan Kevin Fabiano Beli Sepatu Sesuai Anggaran
-
Mengerikan! Begini Kondisi Air Liur Para Perokok
-
Jusuf Kalla Minta Pemerintah Jangan Hanya Salahkan Preman, Tapi..