SuaraJabar.id - Bintang seks Gangbang Vina Garut dikabarkan bebas mencuri perhatian publik. Wanita yang bernama Vina Aprilianti terpidana kasus video seks tersebut sempat menghebohkan warga Garut 2019 lalu.
Vina Garut dikabarkan telah bebas dari Rutan Ke;as II-B. Hingga saat ini Suarajabar.id masih terus mencoba menghubungi pengacaranya.
Sekedar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut Jawa Barat menjatuhkan denda Rp 1 miliar ke pemeran video seks gangbang, Vina Garut. Senin (2/4/2020) kemarin Vina Garut divonis 3 tahun penjara.
Denda Rp 1 miliar itu subsider 3 bulan penjara. Vina Garut terbukti melanggar Undang-undang Pornografi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dikenai hukuman pidana tiga tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Hasanuddin saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Kamis kemarin.
Pelaksanaan sidang putusan terhadap terdakwa Vina Garut itu digelar secara virtual, yaitu telekonferensi, karena adanya aturan mencegah penyebaran wabah virus corona di Garut. Sidang secara jarak jauh itu yakni ketua majelis hakim dan anggota melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Garut, kemudian jaksa penuntut umum dan pengacara di Kantor Kejaksaan Garut, sedangkan terdakwa di Rumah Tahanan Garut.
Ketua Majelis Hakim Hasanudin menyatakan, terdakwa bersalah secara sah terlibat dalam adegan video asusila itu sehingga melanggar Pasal 8 Undang-undang Pornografi.
"Terdakwa bersalah secara sah dan turut serta dalam objek yang mengandung pornografi," katanya.
Pengacara terdakwa dalam sidang itu mengajukan banding atas putusan majelis hakim, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut masih pikir-pikir tentang putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara.
Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi menghormati putusan hakim itu apalagi kasus video asusila yang diperankan Vina Garut dan beberapa lelaki menjadi perhatian publik setelah tersebar di media sosial. Namun putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu, kata Sugeng, menjadi pertimbangan jaksa untuk dipikir-pikir banding dengan batas waktu yang diberikan majelis hakim selama 7 hari.
"Kami menuntut lima tahun penjara potong masa tahanan, putusannya tiga tahun, untuk itu tim jaksa kami nyatakan pikir-pikir," kata Sugeng usai sidang virtual.
Berita Terkait
-
Terdakwa Kasus Dugaan Mafia Tanah Divonis Bebas, Pengamat: Komisi Yudisial Jangan Tidur, Monitor Kinerja Hakim Kalbar
-
Unggahan Pertama Nia Ramadhani Setelah Bebas Rehabilitasi Banjir Dukungan, Langsung Liburan
-
Bebas Hukuman Rehabilitasi, Netizen Bandingkan Kasus Nia Ramadhani dan Rachel Vennya
-
Penampilan Baru Nia Ramadhani Usai Bebas Rehabilitasi Disorot, Netizen: Cakepan Gini
-
Anggota DPRD Soppeng Divonis Bebas Dalam Kasus Pembalakan Liar Hutan Lindung, Alasannya Terdakwa Tidak Sengaja
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
- 5 Rekomendasi Mobil Tua Irit BBM, Ada yang Seharga Motor BeAT Bekas
Pilihan
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Mengatasi Cedera dan Pegal Kaki di Bawah 500 Ribu
-
Klaim Listrik di Aceh Pulih 93 Persen, PLN Minta Maaf: Kami Sampaikan Informasi Tidak Akurat!
-
TikTok Hadirkan Fitur Shared Feed untuk Tingkatkan Interaksi Pengguna
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak
Terkini
-
Bootcamp Data Analyst Dibimbing.id: Saat Karier Stagnan, Inilah Jalan Pintas Menuju Peluang Baru
-
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Otista Bandung, Ada Luka Tusuk
-
Transaksi Tembus hingga Rp1.440 Triliun, AgenBRILink Jadi Jantung Keuangan Rakyat di Desa
-
Tertipu Rayuan Maut Orang Dalam, 10 Pencari Kerja di Bekasi Gigit Jari Uang Melayang
-
Beli Sembako Harus Pakai Perahu, Warga Eretan Wetan Menyerah pada Laut: Kami Mau Pindah