SuaraJabar.id - Bukan cuma barang berharga seperti laptop dan handphone, sindikat pembobol mobil dan truk ternyata juga mengincar kartu e-toll yang ditinggal di dalam kendaraan yang terparkir di rest area jalan tol.
Hal ini diketahui dari terungkapnya sindikit pembobol mobil dan truk di rest area tol oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol K. Yani Sudarto menjelaskan, kartu e-tol tersebut nantinya digunakan para pelaku untuk keluar-masuk tol dan melarikan diri dengan mengganti plat nomor mobil.
"Mereka juga mencuri kartu e-toll milik korban. Jadi tersangka keluar tol sudah mengganti plat nomor mobil," ujar Yani saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (28/4/2022).
Yani menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah menangkap sebagian sindikat pembobol R4 dan truk ini pada 7 April 2022.
Sejak penangkapan itu, pihaknya mengembangkan perkara tersebut dari jaringan tersangka dan membuntuti sindikat lainnya di ruas tol di Cirebon, sebelum akhirnya mereka ditangkap di Gerbang Tol Pasirkoja, 25 April 2022.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jabar mengungkapkan, para pelaku sulit diketahui identitasnya lantaran menggunakan kartu e-tol korban dan mengganti plat nomor, serta memutar balikkan mobil, sehingga keluar di Gerbang Tol di mana mereka masuk.
Para tersangka melancarkan aksi kejahatannya dengan memasuki rest area tol, berputar-putar mencari sasaran di sekitarnya kemudian memakirkan kendaraan di samping mobil korban.
Setelah itu, para tersangka ini mengintip terlebih dahulu ke dalam mobil korban untuk melihat apakah terdapat barang berharga yang bisa dicuri.
"Akhirnya mereka membobil pintu mobil korban dengan hatag atau kunci T dan mengambil barang-barang milik korban," kata Ibrahim.
Sebelumnya, para sindikat pembobol mobil dan truk ini melancarkan aksinya mayoritas di rest area tol di Jawa Barat, kemudian di Jawa Tengah, Jakarta, dan Banten.
Dari penangkapan dua sindikat spesialis pembobol ini, terdapat enam orang yang diamankan, antara lain R alias Rosi, FM keduanya penduduk Kota Tangerang dan RP penduduk Sumatera Utara.
Mereka merupakan spesialis pembobol R4. Dari kelompok ini ada satu DPO (daftar pencarian orang) yakni YC.
Kemudian spesialis pembobol truk tiga orang tersangka, yaitu MA, ER, SO seluruhnya penduduk Jakarta Utara.
"Latar belakang pekerjaan mayoritas sopir angkot," kata Ibrahim.
Atas tindakan ini, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kiper Persib Teja Paku Alam Perpanjang Rekor Clean Sheet, Emil Audero dan Maarten Paes Wajib Waspada
-
Layvin Kurzawa Debut Saat Persib Lawan Persis? Begini Kata Bojan Hodak
-
Hari Keempat Pencarian korban longsor Cisarua
-
Nasib 2 Rekrutan Persib: Layvin Kurzawa Terganjal KITAS, Dion Markx Belum di Bandung
-
Bojan Hodak Soroti Lini Serang Persib Jelang Duel di Manahan
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Dedi Mulyadi Bongkar Tambang Pongkor: Gurandil Bertaruh Nyawa, Siapa Bos yang Nikmati Hasilnya?
-
Cuma Modal 5 Juta Bisa Bawa Pulang Toyota? Ini 2 Pilihan Mobil Impian dan Simulasi Cicilannya
-
Update Mencekam Longsor Cisarua: 48 Jenazah Dievakuasi, 33 Warga Masih Hilang
-
Warga Sakit Harus 'Numpang' ke Tangerang, Ketua DPRD Desak Pemkab Bogor Bangun RS Baru
-
Kurator GBTI: Sejarah Tionghoa Bukan Cerita Pinggiran, tapi Bagian dari Indonesia