SuaraJabar.id - Bukan cuma barang berharga seperti laptop dan handphone, sindikat pembobol mobil dan truk ternyata juga mengincar kartu e-toll yang ditinggal di dalam kendaraan yang terparkir di rest area jalan tol.
Hal ini diketahui dari terungkapnya sindikit pembobol mobil dan truk di rest area tol oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol K. Yani Sudarto menjelaskan, kartu e-tol tersebut nantinya digunakan para pelaku untuk keluar-masuk tol dan melarikan diri dengan mengganti plat nomor mobil.
"Mereka juga mencuri kartu e-toll milik korban. Jadi tersangka keluar tol sudah mengganti plat nomor mobil," ujar Yani saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (28/4/2022).
Yani menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah menangkap sebagian sindikat pembobol R4 dan truk ini pada 7 April 2022.
Sejak penangkapan itu, pihaknya mengembangkan perkara tersebut dari jaringan tersangka dan membuntuti sindikat lainnya di ruas tol di Cirebon, sebelum akhirnya mereka ditangkap di Gerbang Tol Pasirkoja, 25 April 2022.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jabar mengungkapkan, para pelaku sulit diketahui identitasnya lantaran menggunakan kartu e-tol korban dan mengganti plat nomor, serta memutar balikkan mobil, sehingga keluar di Gerbang Tol di mana mereka masuk.
Para tersangka melancarkan aksi kejahatannya dengan memasuki rest area tol, berputar-putar mencari sasaran di sekitarnya kemudian memakirkan kendaraan di samping mobil korban.
Setelah itu, para tersangka ini mengintip terlebih dahulu ke dalam mobil korban untuk melihat apakah terdapat barang berharga yang bisa dicuri.
"Akhirnya mereka membobil pintu mobil korban dengan hatag atau kunci T dan mengambil barang-barang milik korban," kata Ibrahim.
Sebelumnya, para sindikat pembobol mobil dan truk ini melancarkan aksinya mayoritas di rest area tol di Jawa Barat, kemudian di Jawa Tengah, Jakarta, dan Banten.
Dari penangkapan dua sindikat spesialis pembobol ini, terdapat enam orang yang diamankan, antara lain R alias Rosi, FM keduanya penduduk Kota Tangerang dan RP penduduk Sumatera Utara.
Mereka merupakan spesialis pembobol R4. Dari kelompok ini ada satu DPO (daftar pencarian orang) yakni YC.
Kemudian spesialis pembobol truk tiga orang tersangka, yaitu MA, ER, SO seluruhnya penduduk Jakarta Utara.
"Latar belakang pekerjaan mayoritas sopir angkot," kata Ibrahim.
Atas tindakan ini, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Terungkap, Alasan Ganda Thom Haye Absen di Laga Krusial Persib vs Borneo FC
-
Marc Kok: Persib Takkan Mudah Bungkam Borneo FC di Samarinda
-
Umuh Muchtar Bangga Tiga Pemain Persib Dipanggil Timnas Indonesia
-
DPR Dorong STIA LAN Bandung Bangun Laboratorium AI dan Big Data untuk Cetak ASN Digital
-
Duel Puncak Klasemen, Marc Klok Nilai Laga Persib vs Borneo FC Seperti Final
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Ikan Nila Mentah Berdarah di Meja Siswa: Skandal MBG di Sukabumi Berujung Sanksi Tegas
-
Mudik Tak Lagi Riuh: Potret Lesu Terminal Sukabumi di Tengah Gempuran Ekonomi dan Travel Gelap
-
Jalan Ninja Hindari Macet Cibadak: Catat Titik Masuk dan Aturan Main Tol Bocimi Seksi 3
-
BRI Jaga Kelancaran Transaksi Selama Libur Idul Fitri 1447 H dengan Layanan Cabang Selektif
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya