Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 03 Mei 2022 | 19:01 WIB
ILUSTRASI - Wisatawan berkunjung ke objek wisata Kawah Putih, Kabupaten Bandung. [Ayobandung.com/Eneng Reni Nura]

Namun, ada tambahan harga apabila pengunjung tidak membawa kendaraan pribadi atau tidak berkeinginan membawa kendaraan ke dekat obyek Kawah Putih.

“Jadi kita sediakan kendaraan dari lokasi tiket ke obyek wisata, nama kendaraannya ontang-anting, bagi pengunjung yang tidak berkenan membawa kendaraan pribadi nanti bisa beli tiket masuk plus tiket ontang anting di bawah, dengan harga Rp 30.000 juga, itu untuk pulang pergi,” ungkapnya.

Sementara di masa PPKM Level 2 ini, pihaknya tetap mematok batas pengunjung hanya 75 persen.

“Sebetulnya, kapasitas Kawah Putih itu 25.000 (pengunjung), tapi kesepakatan dengan Kapolresta Bandung hanya 10.000 saja,” kata Dudung.

Selain itu, para pengunjung juga tetap diinstruksikan untuk menaati protokol kesehatan.

“Kita terapkan juga prokes, karena itu sudah jadi ketentuan yang berlaku di masa PPKM level 2,” pungkasnya.

Load More