SuaraJabar.id - Terduga pelaku pembunuhan janda muda di Cibadak, Kabupaten Polisi berupaya mengelabui polisi dengan mengubah penampilannya.
Pria berinisial R itu mengubah penampilannya dengan cara memakai wig atau rambut palsu dan mengenakan peci.
Sebelum ditangkap, pria berinisial R (30 tahun) itu sempat kabur menghilang di kegelapan usai menghabisi nyawa korban, Siti Umi Kulsum (35 tahun) pada Jumat (13/5/2022) malam lalu.
Identitas pelaku kemudian dapat diungkap Polisi berdasarkan beberapa keterangan saksi yang diperoleh dari hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sukabumi. Pelaku yang juga sering dipanggil Aden itu beralamat di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Tim Satreskrim Polres Sukabumi dibantu jajaran Polsek Cibadak kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku ketika akan mengarah menuju Gunung Walat, Kampung Benda, Kecamatan Cibadak pada Senin (16/5/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku pembunuhan janda dua anak itu saat ditangkap tengah menggunakan wig dan peci.
"Jadi ketika selesai melaksanakan penusukan, tersangka ini langsung kabur berpindah-pindah tempat, ke Parungkuda hingga bermalam di wilayah Benda Kelurahan Karangtengah. Saat pelarian, ia menyamarkan diri pakai wig dan kopeah atau peci," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa saat press release yang didampingi Kapolsek Cibadak Kompol Maryono serta Kanit Reskrim AKP Madun di Mako Polsek Cibadak.
I Putu mengatakan, saat diringkus dalam pelariannya ke Gunung walat, kaki pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan dihadiahi timah panas karena hendak mengeluarkan sebilah pisau yang dipergunakan saat melakukan penusukan korban. "Segera kami hentikan dan kemudian pelaku berhasil kami amankan," lanjutnya.
Untuk motif pelaku, kata dia, yaitu karena latar belakang asmara. Berdasarkan penyelidikan, pelaku dan korban pernah menjalin asmara selama 4 (empat) bulan, akan tetapi berjalannya waktu korban memilih rujuk kembali dengan mantan suaminya.
"Tidak terima dengan hal tersebut, pelaku menaruh dendam dan terjadilah penusukan terhadap korban hingga mengakibatkan meninggal dunia," ujar I Putu.
Untuk mempertanggungjawabkan aksi kejinya, lanjut I Putu, pelaku dijerat tiga pasal sekaligus, yaitu pasal 338 Tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun, kemudian pasal 340 KUHP Tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP yang menjelaskan tentang penganiayaan dengan luka berat hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Jadi berdasarkan keterangan pelaku disesuaikan dengan saksi-saksi yang ada, sebelum pembunuhan, si pelaku ini sebenarnya sudah mempersiapkan dan mengintai dari rumah kosong yang berjarak tidak jauh dari rumah korban atau TKP," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku yakni sebilah pisau, satu unit handphone, satu buah peci dan wig atau rambut palsu untuk penyamaran. Pelaku kini mendekam di balik jeruji Polsek Cibadak.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan R ini menggegerkan warga Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Ia dengan keji menusuk Siti Umi Kulsum (35 tahun) di depan rumah korban, Jumat 14 Mei 2022 malam, pukul 20.00 WIB.
Berita Terkait
-
Balita di Sukabumi Meninggal karena Cacingan, Menko PMK Praktikno Pilih Bungkam: Saya Ngantuk
-
Balita Meninggal Akibat Cacingan Akut, Kemensos Selamatkan Kakaknya
-
Tragedi Balita Sukabumi Meninggal Akibat Cacingan, Menteri PPPA Sentil Desa hingga Pemda
-
Kisah Pilu Balita di Sukabumi Meninggal 'Digerogoti' Cacing, KPAI: Bukti Negara Abaikan Hak Anak!
-
Rumah Bocah Meninggal Penuh Cacing Disorot, Hidup Tanpa MCK, Mandi dan Buang Air di Empang
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
IHR-Merdeka Cup 2025, Penonton Bakal Nikmati Kejuaraan Berkuda di Track Tepi Pantai Pangandaran
-
Dari Kurir Jadi Juragan! Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta
-
KRL Lumpuh Total Dihantam Gempa Bekasi: 5 Fakta Menegangkan di Balik Normalisasi Cepat
-
Cerita di Balik Layar Pemulihan KRL Usai Gempa Bekasi: Hujan Deras Tak Hentikan Kami
-
Warisan Proyek Mangkrak di Meja Dedi Mulyadi, Sanggupkah Akhiri Kutukan 10 Tahun TPPAS Lulut Nambo?