SuaraJabar.id - Terduga pelaku pembunuhan janda muda di Cibadak, Kabupaten Polisi berupaya mengelabui polisi dengan mengubah penampilannya.
Pria berinisial R itu mengubah penampilannya dengan cara memakai wig atau rambut palsu dan mengenakan peci.
Sebelum ditangkap, pria berinisial R (30 tahun) itu sempat kabur menghilang di kegelapan usai menghabisi nyawa korban, Siti Umi Kulsum (35 tahun) pada Jumat (13/5/2022) malam lalu.
Identitas pelaku kemudian dapat diungkap Polisi berdasarkan beberapa keterangan saksi yang diperoleh dari hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sukabumi. Pelaku yang juga sering dipanggil Aden itu beralamat di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Tim Satreskrim Polres Sukabumi dibantu jajaran Polsek Cibadak kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku ketika akan mengarah menuju Gunung Walat, Kampung Benda, Kecamatan Cibadak pada Senin (16/5/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku pembunuhan janda dua anak itu saat ditangkap tengah menggunakan wig dan peci.
"Jadi ketika selesai melaksanakan penusukan, tersangka ini langsung kabur berpindah-pindah tempat, ke Parungkuda hingga bermalam di wilayah Benda Kelurahan Karangtengah. Saat pelarian, ia menyamarkan diri pakai wig dan kopeah atau peci," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa saat press release yang didampingi Kapolsek Cibadak Kompol Maryono serta Kanit Reskrim AKP Madun di Mako Polsek Cibadak.
I Putu mengatakan, saat diringkus dalam pelariannya ke Gunung walat, kaki pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan dihadiahi timah panas karena hendak mengeluarkan sebilah pisau yang dipergunakan saat melakukan penusukan korban. "Segera kami hentikan dan kemudian pelaku berhasil kami amankan," lanjutnya.
Untuk motif pelaku, kata dia, yaitu karena latar belakang asmara. Berdasarkan penyelidikan, pelaku dan korban pernah menjalin asmara selama 4 (empat) bulan, akan tetapi berjalannya waktu korban memilih rujuk kembali dengan mantan suaminya.
"Tidak terima dengan hal tersebut, pelaku menaruh dendam dan terjadilah penusukan terhadap korban hingga mengakibatkan meninggal dunia," ujar I Putu.
Baca Juga: Hingga Senin Malam Jalur Puncak Padat, Pengguna Jalan Disarankan Cari Jalur Alternatif
Untuk mempertanggungjawabkan aksi kejinya, lanjut I Putu, pelaku dijerat tiga pasal sekaligus, yaitu pasal 338 Tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun, kemudian pasal 340 KUHP Tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP yang menjelaskan tentang penganiayaan dengan luka berat hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Duda Dan Janda, Dedi Mulyadi Beri Ayu Ting Ting Pilihan Barak Militer Atau KUA
-
Pak Raden Si Unyil Berkisah Kera Usil dalam Buku Pedagang Peci Kecurian
-
Teror Pembakaran Rumah di Sukabumi Terungkap, Pelaku Anak 9 Tahun Terinspirasi Film
-
Ini Sosok Janda yang Jadi Miliarder dengan Harta Rp 1.686 Triliun
-
Dari Aura Kasih Untuk Dedi Mulyadi: Wilujeung Tepang Taun Kang
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?