SuaraJabar.id - Polres Sukabumi menetapkan enam warga menjadi tersangka kasus perusakan Pos Tolget Wisata Ujunggenteng milik Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Tepat di hari perusakan Pos Tolget Wisata Ujunggenteng yakni pada Rabu, (11/5) kami menangkap empat warga yang diduga melakukan aksi anarkis tersebut. Dari empat satu orang diantaranya mengaku sebagai pelaku perusakan dan tiga orang lainnya yang satu orang dijadikan mengaku hanya menonton," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan pada Senin (16/5/2022).
Menurut Hermawan, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi, pihaknya akhirnya menetapkan enam warga menjadi tersangka kasus perusakan Pos Tolget Wisata Ujunggenteng. Dari enam tersangka mayoritas berprofesi sebagai nelayan.
Keterangan dari para tersangka, aksi perusakan tersebut di latarbelakangi oleh kekecewaan warga terhadap pemungutan retribusi, karena dari sekian banyaknya wisatawan yang berkunjung banyak meninggalkan sampah.
Seharusnya sesuai kesepakatan, dari hasil pungutan retribusi tersebut bisa disisihkan untuk masyarakat melakukan bersih-bersih objek wisata pantai yang berada di selatan Kabupaten Sukabumi itu.
Namun, warga yang sudah susah payah membersihkan objek wisata yang masuk dalam kawasan Unesco Global Geopark Ciletuh Palabuhanratu sama sekali tidak mendapatkan apa-apa dari pungutan retribusi itu, sehingga kekesalan sebagian warga memuncak.
Awalnya, aksi kekecewaan itu hanya membuang sampah pada pos tolgate, namun terprovokasi oleh salah seorang oknum warga (tersangka) yang melempar helm ke pos itu sehingga memicu oknum lainnya untuk melakukan perusakan.
Aksi anarkis itu pun sempat direkam dan diunggah ke media sosial yang akhirnya viral. Atas laporan dan bukti tersebut personel Polres Sukabumi langsung menuju ke lokasi dan menangkap beberapa orang yang diduga melakukan perusakan.
Menurut Hermawan, dari sekian banyak yang diperiksa akhirnya pihaknya menetapkan enam tersangka berinisial G, AJ, D, RA, RH dan H yang melakukan aksi perusakan. Dalam kasus ini pihaknya masih mengembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya jika ditemukan bukti lainnya.
Baca Juga: Menyamar Jadi Tarzan, Tersangka Pembunuhan Ditangkap di Gunung Walat
"Akibat aksi anarkis yang dilakukannya, enam tersangka terancam meringkuk di balik jeruji besi penjara selama tujuh tahun sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan di muka umum baik kepada orang maupun barang," tegasnya.
Hermawan menambahkan selain menangkap enam tersangka pihaknya juga menjadikan satu rekaman video, kayu dan batu sebagai barang bukti yang digunakan untuk merusak pos itu. [Antara]
Berita Terkait
-
Merawat Kehidupan Nelayan, Dari Keselamatan di Laut hingga Kesejahteraan Keluarga
-
Di Antara Keriput dan Gelombang: Nelayan Tua yang Tak Berhenti Membaca Laut
-
Belajar dari Laut dan Masyarakat Pesisir: Bertahan, Beradaptasi, dan Menjaga Batas
-
Kegigihan Nelayan Pati di Balik Rasa dan Mutu Laut Terbaik
-
Hidup Selaras dengan Laut: Nilai Ekologis dalam Tradisi dan Praktik Pesisir
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Rudy Susmanto Minta Anggaran 2026 Kabupaten Bogor Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat
-
Warisan Utang Rp621 Miliar Hantui Jabar, Dedi Mulyadi Sebut Ruang Fiskal 2026 Terpukul Telak
-
Densus 88 Temukan 70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Jabar dan Jakarta Jadi Wilayah Terbanyak
-
Pejuang Bekasi dan Depok Merapat! Cek Jadwal KRL ke Jakarta Kamis 8 Januari 2026
-
Kecil-Kecil Cabe Rawit! Ini 3 Wisata Alam Wajib Dikunjungi di Kota Sukabumi untuk Healing Singkat