SuaraJabar.id - Kesal kerap ditagih utang, seorang pria berinisial MRS alias Nanu (20) menikam temannya sendiri menggunakan senjata tajam. Insiden penikaman menggunakan senjata tajam itu nyaris membuat korban kehilangan nyawanya.
Aksi tindak pidana penganyaiaan itu dilakukan pelaku di Stadion Sangkuriang, Kota Cimahi pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu kondisi stadion terbengkalai itu sudah gelap dan sepi.
Pelaku MRN kini sudah diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Cimahi bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. Pelaku dihadirkan langsung saat gelar perkara kasus pada Rabu (18/5/2022) di Mapolres Cimahi.
Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika pelaku meminjam uang sebesar Rp 2,5 juta kepada korba berinisial AS (18). Namun pelaku kesal sebab korban terus menagihnya.
"Padahal pelaku posisi tidak memiliki uang karena belum memiliki pekerjaan," ungkap Niko.
Kemudian pelaku merencanakan penganiayaan terhadap korban. Pelaku yang merupakan warga Kota Bandung itupun mengajak korban untuk bertemu dan sengaja memilih tempat sepi yakni di Stadion Sangkuriang.
Korban yang terpancing lantaran pelaku menyebutkan punya itikad baik untuk membayar utangnya pun menyetujui pertemuan tersebut. Mereka akhirnya bertemu pada malam Jumat. Sebelumnya keduanya bekerja di tempat yang sama.
Namun setibanya di pagar Tribun Barat Stadion Sangkuriang, tanpa basa-basi pelaku langsung mencekik leher korban.
"Korban berhasil melepaskan cekikan yang dilakukan oleh pelaku, kemudian pelaku membanting korban hingga terjatuh dan berposisi terlentang," beber Niko.
Baca Juga: Ada Sosok Perempuan yang Bikin Bocah SMP di Cimahi Dikeroyok, Tiga Pelaku Terancam 5 Tahun Bui
Pada saat posisi korban terlentang dan berusaha berdiri kembali, pelaku langsung menebaskan sebilah pisah yang sudah dibawanya ke arah kepala dan leher korban hingga mengalami luka yang cukup parah.
Setelah melihat korban berlumuran darah kemudian pelaku meninggalkan korban di Lapang Sangkuriang seorang diri. Korban selamat setelah mendapat pertolongan pertama dari PMI Kota Cimahi dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Pihak kepolisian langsung bergerak untuk mengejar pelaku. Bermodalkan barang bukti berupa ponsel milik pelaku yang tertinggal di Stadion Sangkuriang, pelaku akhirnya bisa diamankan di wilayah Kota Cimahi.
Pelaku yang kini mendekam di Mapolres Cimahi itupun kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dia disangkakan Pasal 355 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiayan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Obligasi Rp500 Miliar POLI Kantongi Rating idAAA
-
Purbaya Akui RI Tak Bisa Turunkan Pajak ala Jepang: Nanti Ribut Utang Terus
-
Ada Risiko Fiskal Meski Pemerintah Ambil Alih Utang Kereta Cepat
-
Whoosh dan Jeratan Utang: Antara Siasat Penyelamatan dan Bom Waktu Fiskal
-
Polemik Desil, Banyak Orang Terlihat Mampu tapi Sebenarnya Terlilit Utang
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September
-
Bupati Bogor Targetkan Api TPAS Galuga Padam Sebelum Groundbreaking PSEL 17 September
-
14 Tahun Jadi Mantri BRI, Dewi Natalia Bantu Warga Lampung Selatan Lepas dari Rentenir