SuaraJabar.id - Kesal kerap ditagih utang, seorang pria berinisial MRS alias Nanu (20) menikam temannya sendiri menggunakan senjata tajam. Insiden penikaman menggunakan senjata tajam itu nyaris membuat korban kehilangan nyawanya.
Aksi tindak pidana penganyaiaan itu dilakukan pelaku di Stadion Sangkuriang, Kota Cimahi pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu kondisi stadion terbengkalai itu sudah gelap dan sepi.
Pelaku MRN kini sudah diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Cimahi bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. Pelaku dihadirkan langsung saat gelar perkara kasus pada Rabu (18/5/2022) di Mapolres Cimahi.
Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika pelaku meminjam uang sebesar Rp 2,5 juta kepada korba berinisial AS (18). Namun pelaku kesal sebab korban terus menagihnya.
"Padahal pelaku posisi tidak memiliki uang karena belum memiliki pekerjaan," ungkap Niko.
Kemudian pelaku merencanakan penganiayaan terhadap korban. Pelaku yang merupakan warga Kota Bandung itupun mengajak korban untuk bertemu dan sengaja memilih tempat sepi yakni di Stadion Sangkuriang.
Korban yang terpancing lantaran pelaku menyebutkan punya itikad baik untuk membayar utangnya pun menyetujui pertemuan tersebut. Mereka akhirnya bertemu pada malam Jumat. Sebelumnya keduanya bekerja di tempat yang sama.
Namun setibanya di pagar Tribun Barat Stadion Sangkuriang, tanpa basa-basi pelaku langsung mencekik leher korban.
"Korban berhasil melepaskan cekikan yang dilakukan oleh pelaku, kemudian pelaku membanting korban hingga terjatuh dan berposisi terlentang," beber Niko.
Baca Juga: Ada Sosok Perempuan yang Bikin Bocah SMP di Cimahi Dikeroyok, Tiga Pelaku Terancam 5 Tahun Bui
Pada saat posisi korban terlentang dan berusaha berdiri kembali, pelaku langsung menebaskan sebilah pisah yang sudah dibawanya ke arah kepala dan leher korban hingga mengalami luka yang cukup parah.
Setelah melihat korban berlumuran darah kemudian pelaku meninggalkan korban di Lapang Sangkuriang seorang diri. Korban selamat setelah mendapat pertolongan pertama dari PMI Kota Cimahi dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Pihak kepolisian langsung bergerak untuk mengejar pelaku. Bermodalkan barang bukti berupa ponsel milik pelaku yang tertinggal di Stadion Sangkuriang, pelaku akhirnya bisa diamankan di wilayah Kota Cimahi.
Pelaku yang kini mendekam di Mapolres Cimahi itupun kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dia disangkakan Pasal 355 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiayan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Blak-blakan Menkeu Purbaya Akui Utang Negara Bertambah
-
Peringkat Utang Aman, Mengapa Ekonomi Indonesia Tetap Terancam?
-
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.039 Triliun, Beban Pemerintah Terus Membengkak
-
Dikritik DPR, Purbaya Klaim Utang Pemerintah Masih Aman Meski Nyaris Rp 10.000 Triliun
-
Kas Seret, Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,11 Miliar
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Babak Baru Polemik Jabatan Sekda Kota Tangsel, Ansor Jalani Persidangan di PTUN
-
Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute
-
Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?
-
Mobilitas Kian Padat, Hyundai New Creta Hadirkan Kabin Nyaman untuk Temani Setiap Perjalanan
-
Perkuat Bukti Siksaan 3 Tahun Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Maraton 31 Saksi