Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 25 Mei 2022 | 19:37 WIB
ILUSTRASI - Grup band SoulGroove menghibur penonton yang berada di dalam mobil saat konser musik bertajuk Mahkota Charity Concert Drive-In di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2020). [ANTARA FOTO/Aji Styawan]

SuaraJabar.id - Warga Kota Bandung bisa kembali menikmati pagelaran konser musik di dalam atau di luar ruangan meski pandemi COVID-19 belum berakhir.

Kepastian itu setelah Wali Kota Bandung Yana Mulyana menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam suasana pandemi COVID-19.

Dalam perwal itu, diatur mengenai pelonggaran dengan mengizinkan pergelaran konser musik yang mengundang keramaian setelah kasus COVID-19 di Ibu Kota Provinsi Jawa Barat itu semakin melandai.

"Sudah ya, sudah diperbolehkan untuk kegiatan konser di luar ruangan," katanya.

Baca Juga: Budidayakan Ganja di Rumah, Pria Bandung Ini Ditangkap Polisi

Dalam peraturan tersebut, disebutkan kegiatan atau aktivitas ajang seperti konser seni, musik, budaya, dan kegiatan seperti pertemuan, konferensi, dan eksibisi diperbolehkan.

Meski begitu, menurutnya, pelaksanaan kegiatan di dalam ruangan atau di luar ruangan harus tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 secara ketat.

Dia menjelaskan, ada sejumlah aturan yang perlu diterapkan bagi kegiatan yang mengundang keramaian itu. Menurutnya penyelenggara tetap harus melakukan pembatasan pengunjung, baik kegiatan di dalam ruangan maupun di luar ruangan.

Pembatasan untuk di dalam ruangan yang berkapasitas 2.000 orang, hanya bisa dihadiri paling banyak 500 orang. Kemudian ruangan dengan kapasitas 1.000 orang sampai 2.000 orang hanya dihadiri paling banyak 400 orang.

Lalu ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1.000 orang, hanya bisa dihadiri paling banyak 250 orang. Dan untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, hanya bisa dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.

Baca Juga: Tanam 43 Pohon Ganja di Rumah, Pria 37 Tahun Ini Dibekuk Polisi

Sedangkan untuk kegiatan di luar ruangan (outdoor), dengan luas 15.000 meter persegi, hanya bisa dihadiri 2.500 orang. Lalu kegiatan di lahan dengan luas 10.000 meter persegi hanya dihadiri 1.500 orang.

Load More