SuaraJabar.id - Warga Kota Bandung bisa kembali menikmati pagelaran konser musik di dalam atau di luar ruangan meski pandemi COVID-19 belum berakhir.
Kepastian itu setelah Wali Kota Bandung Yana Mulyana menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam suasana pandemi COVID-19.
Dalam perwal itu, diatur mengenai pelonggaran dengan mengizinkan pergelaran konser musik yang mengundang keramaian setelah kasus COVID-19 di Ibu Kota Provinsi Jawa Barat itu semakin melandai.
"Sudah ya, sudah diperbolehkan untuk kegiatan konser di luar ruangan," katanya.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan kegiatan atau aktivitas ajang seperti konser seni, musik, budaya, dan kegiatan seperti pertemuan, konferensi, dan eksibisi diperbolehkan.
Meski begitu, menurutnya, pelaksanaan kegiatan di dalam ruangan atau di luar ruangan harus tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 secara ketat.
Dia menjelaskan, ada sejumlah aturan yang perlu diterapkan bagi kegiatan yang mengundang keramaian itu. Menurutnya penyelenggara tetap harus melakukan pembatasan pengunjung, baik kegiatan di dalam ruangan maupun di luar ruangan.
Pembatasan untuk di dalam ruangan yang berkapasitas 2.000 orang, hanya bisa dihadiri paling banyak 500 orang. Kemudian ruangan dengan kapasitas 1.000 orang sampai 2.000 orang hanya dihadiri paling banyak 400 orang.
Lalu ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1.000 orang, hanya bisa dihadiri paling banyak 250 orang. Dan untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, hanya bisa dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.
Baca Juga: Budidayakan Ganja di Rumah, Pria Bandung Ini Ditangkap Polisi
Sedangkan untuk kegiatan di luar ruangan (outdoor), dengan luas 15.000 meter persegi, hanya bisa dihadiri 2.500 orang. Lalu kegiatan di lahan dengan luas 10.000 meter persegi hanya dihadiri 1.500 orang.
Kemudian kegiatan di lahan seluas 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang. Kegiatan di lahan seluas 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang, dan kegiatan di lahan kurang dari 1.000 meter persegi hanya bisa dihadiri 250 orang.
Dia pun mengingatkan kepada pengelola fasilitas atau penanggung jawab acara wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, menurutnya panitia, kru dan pengisi acara wajib negatif antigen.
"Nanti akan dicek persyaratannya. Kalau komplit baru diperbolehkan, dan juga akan kami cek ke lapangan untuk memastikan persyaratan teknis, terutama itu soal protokol kesehatan tetap diterapkan," demikian Asep Gufron.
Berita Terkait
-
John Herdman Harus Lirik 4 Bintang Persib Bandung Ini untuk FIFA Series 2026
-
Madura United Tak Berdaya di GBLA, Pelatih Soroti Kegagalan Tim Eksekusi Taktik
-
Ronald Koeman Jr Akhirnya Bahas Rumor ke Persib Bandung: Saya Terbuka, tapi...
-
Bantai MU, Beckham Putra Mulai Bicara Peluang Persib Hattrick Juara Liga
-
Persib Hajar Madura United 5-0, Igor Tolic Soroti Kunci Kemenangan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi