SuaraJabar.id - Warga Kota Bandung bisa kembali menikmati pagelaran konser musik di dalam atau di luar ruangan meski pandemi COVID-19 belum berakhir.
Kepastian itu setelah Wali Kota Bandung Yana Mulyana menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam suasana pandemi COVID-19.
Dalam perwal itu, diatur mengenai pelonggaran dengan mengizinkan pergelaran konser musik yang mengundang keramaian setelah kasus COVID-19 di Ibu Kota Provinsi Jawa Barat itu semakin melandai.
"Sudah ya, sudah diperbolehkan untuk kegiatan konser di luar ruangan," katanya.
Baca Juga: Budidayakan Ganja di Rumah, Pria Bandung Ini Ditangkap Polisi
Dalam peraturan tersebut, disebutkan kegiatan atau aktivitas ajang seperti konser seni, musik, budaya, dan kegiatan seperti pertemuan, konferensi, dan eksibisi diperbolehkan.
Meski begitu, menurutnya, pelaksanaan kegiatan di dalam ruangan atau di luar ruangan harus tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 secara ketat.
Dia menjelaskan, ada sejumlah aturan yang perlu diterapkan bagi kegiatan yang mengundang keramaian itu. Menurutnya penyelenggara tetap harus melakukan pembatasan pengunjung, baik kegiatan di dalam ruangan maupun di luar ruangan.
Pembatasan untuk di dalam ruangan yang berkapasitas 2.000 orang, hanya bisa dihadiri paling banyak 500 orang. Kemudian ruangan dengan kapasitas 1.000 orang sampai 2.000 orang hanya dihadiri paling banyak 400 orang.
Lalu ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1.000 orang, hanya bisa dihadiri paling banyak 250 orang. Dan untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, hanya bisa dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.
Baca Juga: Tanam 43 Pohon Ganja di Rumah, Pria 37 Tahun Ini Dibekuk Polisi
Sedangkan untuk kegiatan di luar ruangan (outdoor), dengan luas 15.000 meter persegi, hanya bisa dihadiri 2.500 orang. Lalu kegiatan di lahan dengan luas 10.000 meter persegi hanya dihadiri 1.500 orang.
Kemudian kegiatan di lahan seluas 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang. Kegiatan di lahan seluas 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang, dan kegiatan di lahan kurang dari 1.000 meter persegi hanya bisa dihadiri 250 orang.
Dia pun mengingatkan kepada pengelola fasilitas atau penanggung jawab acara wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, menurutnya panitia, kru dan pengisi acara wajib negatif antigen.
"Nanti akan dicek persyaratannya. Kalau komplit baru diperbolehkan, dan juga akan kami cek ke lapangan untuk memastikan persyaratan teknis, terutama itu soal protokol kesehatan tetap diterapkan," demikian Asep Gufron.
Berita Terkait
-
SoundbLAst 2025 Digelar di Solo dan Hadirkan Threesixty hingga For Revenge
-
Selamat Tinggal Persib! Rachmat Irianto Tinggalkan Maung Bandung
-
Maher Zain Lewati Indonesia dalam Tur Asia, Warganet Salahkan Kader PSI karena Hal Ini
-
Berburu Perlengkapan Outdoor di Indofest 2025
-
Gustavo Franca Resmi Hengkang, Wajah Baru Persib Bandung Menarik Ditunggu?
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
-
Perbandingan Spesifikasi iQOO Z10 vs Infinix GT 30 Pro, Duel HP Gaming 4 Jutaan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Here We Go! Ole Romeny Cs Main di Piala Presiden 2025: Ini Jadwalnya
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum