SuaraJabar.id - Warga Kota Bandung bisa kembali menikmati pagelaran konser musik di dalam atau di luar ruangan meski pandemi COVID-19 belum berakhir.
Kepastian itu setelah Wali Kota Bandung Yana Mulyana menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam suasana pandemi COVID-19.
Dalam perwal itu, diatur mengenai pelonggaran dengan mengizinkan pergelaran konser musik yang mengundang keramaian setelah kasus COVID-19 di Ibu Kota Provinsi Jawa Barat itu semakin melandai.
"Sudah ya, sudah diperbolehkan untuk kegiatan konser di luar ruangan," katanya.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan kegiatan atau aktivitas ajang seperti konser seni, musik, budaya, dan kegiatan seperti pertemuan, konferensi, dan eksibisi diperbolehkan.
Meski begitu, menurutnya, pelaksanaan kegiatan di dalam ruangan atau di luar ruangan harus tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 secara ketat.
Dia menjelaskan, ada sejumlah aturan yang perlu diterapkan bagi kegiatan yang mengundang keramaian itu. Menurutnya penyelenggara tetap harus melakukan pembatasan pengunjung, baik kegiatan di dalam ruangan maupun di luar ruangan.
Pembatasan untuk di dalam ruangan yang berkapasitas 2.000 orang, hanya bisa dihadiri paling banyak 500 orang. Kemudian ruangan dengan kapasitas 1.000 orang sampai 2.000 orang hanya dihadiri paling banyak 400 orang.
Lalu ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1.000 orang, hanya bisa dihadiri paling banyak 250 orang. Dan untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, hanya bisa dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.
Baca Juga: Budidayakan Ganja di Rumah, Pria Bandung Ini Ditangkap Polisi
Sedangkan untuk kegiatan di luar ruangan (outdoor), dengan luas 15.000 meter persegi, hanya bisa dihadiri 2.500 orang. Lalu kegiatan di lahan dengan luas 10.000 meter persegi hanya dihadiri 1.500 orang.
Kemudian kegiatan di lahan seluas 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang. Kegiatan di lahan seluas 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang, dan kegiatan di lahan kurang dari 1.000 meter persegi hanya bisa dihadiri 250 orang.
Dia pun mengingatkan kepada pengelola fasilitas atau penanggung jawab acara wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, menurutnya panitia, kru dan pengisi acara wajib negatif antigen.
"Nanti akan dicek persyaratannya. Kalau komplit baru diperbolehkan, dan juga akan kami cek ke lapangan untuk memastikan persyaratan teknis, terutama itu soal protokol kesehatan tetap diterapkan," demikian Asep Gufron.
Berita Terkait
-
Prediksi Susunan Pemain Persib Bandung vs Dewa United, Bentrok Skuad Timnas Indonesia
-
Prediksi Persib Bandung Vs Dewa United 21 November 2025, Laga Panas Dijamin Gila-gilaan!
-
Marc Klok Minta GBLA Penuh: Siap Hadapi Nick Kuipers dan Edo Febriansah
-
Persib Bandung vs Dewa United, Jan Olde Riekerink Pede Targetkan Kemenangan
-
Marc Klok Sudah Tak Sabar Sambut Dewa United, Persib Incar Tiga Poin di GBLA
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Hancur Hati Guru Ini! Rekaman Pilu Saat Mengajar, Tapi Tak Satupun Murid Mau Mendengar
-
Drama Anak Mantan Kiper Persib di Kamboja: Bukan Korban TPPO, Tapi Scammer yang Cari Kerja Sendiri
-
Akhirnya! Setelah 256 Hari Menggantung, KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Kasus Bank BJB
-
3 Rekomendasi HP Murah Kualitas Bagus untuk Mahasiswa 2025: Spek Dewa, Harga Sahabat Kosan!
-
3 Laboratorium Rahasia Narkotika Beroperasi di Bogor dan Cimahi