SuaraJabar.id - Empat Sekolah Dasar (SD) Negeri di Margahayu, Kabupaten Bandung digugat oleh pihak yang mengaku ahli waris pemilik lahan yang mereka tempati.
Dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (25/5/2022), penggugat menggugat empat SD Negeri di Margahayu tersebut ganti rugi sebesar Rp 7 miliar.
Gugatan tersebut sebagai ganti rugi berupa sewa 4 bidang lahan yang digunakan pebangunan SDN 6,7,9 dan 10 Margahayu, Kabupaten Bandung selama 43 tahun.
Tuntutan ganti rugi sewa lahan tersebut mencapai Rp 2,15 miliar.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Izinkan Konser Musik Indoor dan Outdoor, Ini Syaratnya
Selain itu, penggugat juga meminta ganti rugi pembebasan lahan yang digunakan sejak 1979. Pembebasan lahan tersebut meliputi 4 bidang tanah yakni persil nomor 214S, III seluas 500 meter persegi, persil 214S,III seluas 120 meter persegi, persil nomor 214S,II seluas 600 meter persegi dan persil 216S,III seluas 400 meter persegit.
Total ada 1.620 meter persegi lahan yang disengketakan. Pihak penggugat menginginkan adanya pembebasan lahan seharga Rp 3 juta/meter persegi, sehingga total gugatan mencapai Rp 4,860 miliar.
Jika ditotalkan sewa lahan dan pembebasan lahan, pihak penggugat menggugat 4 kepala Sekolah sebagai penanggung jawab membayar ganti rugi sebesar Rp 7 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjadwalkan sidang selanjutnya pada 9 Juni 2022 dengan agenda jawaban dari tergugat.
Baca Juga: Mau Tawuran di Flyover Pasar Rebo, 8 Pelajar Diamankan, 1 di Antaranya Masih SD
Berita Terkait
-
Sri Sultan HB X Bicara Soal Sengketa Tanah Kasultanan dengan PT KAI: Status HGB Dipersoalkan
-
Ancaman Bom di Wisuda Unpar Bandung, 100 Polisi Berjaga Ketat!
-
KPK Panggil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung untuk Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
-
Perjalanan Dr. Agung Wicaksono, Bercita-Cita Membawa ITB sebagai Perguruan Tinggi Kelas Dunia
-
Raih Penghargaan di Festival Film Bandung, Ayu Azhari Titip Pesan buat Fadli Zon
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend
-
Pj Gubernur Jabar: 29 Orang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang