SuaraJabar.id - Empat Sekolah Dasar (SD) Negeri di Margahayu, Kabupaten Bandung digugat oleh pihak yang mengaku ahli waris pemilik lahan yang mereka tempati.
Dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (25/5/2022), penggugat menggugat empat SD Negeri di Margahayu tersebut ganti rugi sebesar Rp 7 miliar.
Gugatan tersebut sebagai ganti rugi berupa sewa 4 bidang lahan yang digunakan pebangunan SDN 6,7,9 dan 10 Margahayu, Kabupaten Bandung selama 43 tahun.
Tuntutan ganti rugi sewa lahan tersebut mencapai Rp 2,15 miliar.
Selain itu, penggugat juga meminta ganti rugi pembebasan lahan yang digunakan sejak 1979. Pembebasan lahan tersebut meliputi 4 bidang tanah yakni persil nomor 214S, III seluas 500 meter persegi, persil 214S,III seluas 120 meter persegi, persil nomor 214S,II seluas 600 meter persegi dan persil 216S,III seluas 400 meter persegit.
Total ada 1.620 meter persegi lahan yang disengketakan. Pihak penggugat menginginkan adanya pembebasan lahan seharga Rp 3 juta/meter persegi, sehingga total gugatan mencapai Rp 4,860 miliar.
Jika ditotalkan sewa lahan dan pembebasan lahan, pihak penggugat menggugat 4 kepala Sekolah sebagai penanggung jawab membayar ganti rugi sebesar Rp 7 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjadwalkan sidang selanjutnya pada 9 Juni 2022 dengan agenda jawaban dari tergugat.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Izinkan Konser Musik Indoor dan Outdoor, Ini Syaratnya
Berita Terkait
-
Ambisi Bintang Persib: Marc Klok Ingin Ukir Sejarah Bersama Timnas Indonesia
-
Profil Toni Permana: Pembuat Paving Block dari Sampah, Kini Dilirik Ferry Irwandi
-
Optimisme 'Baja' Eliano Reijnders: Yakin Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026
-
Persib Bandung, ACL Two dan Kebijakan Pemain Asing Liga Indonesia yang Mulai Beri Dampak Positif
-
Bojan Hodak Liburkan Tim Persib Setelah Taklukkan Bangkok United
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Viral Dentuman Horor di Cirebon, Benarkah Ada Bola Api Menghantam? Ini Pengakuan Warga
-
Langit Aneh di Cirebon: Cahaya Melintas dari Losari Hingga Ciperna, Apa Sebenarnya yang Terjadi?
-
Dentuman Misterius Guncang Cirebon Usai Maghrib, BMKG Sebut Bukan Gempa, Curigai Ada Meteor Jatuh?
-
Surat Edaran Gubernur Jabar Bikin Heboh, Semua Pihak Diimbau Donasi Rp1.000 Per Hari, Apa Tujuannya?
-
Dedi Mulyadi Putar Otak: ASN Jabar Jadi Tenaga TU di Sekolah! Ini Alasannya